Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
- Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
- Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.
Adapun Unsur-unsur kodifikasi ialah:
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
- sistematis
- lengkap
Beberapa Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum.
Beberapa Contoh-contoh kodifikasi hukum antara lain :
Kodifikasi hukum di Eropa :
- Corpus iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi timur dalam tahun 527-565.
- Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
Kodifikasi hukum di Indonesia :
- Kitab Undang-undang hukum sipil (1 Mei 1848).
- Kitab Undang-undang hukum dagang (1Mei 1848).
- Kitab Undang-undang hukum pidana (1 Januari 1918).
- Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tanggal 31 Desember 1981.