Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian Yurisprudensi

Pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin yang artinya ialah pengetahuan hukum (rechtgeleerdheid), kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata jurisprudentie dalam bahasa belanda,dan dalam bahasa prancis Jurisprudence yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan.

Kata Jurisprudence dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemene rechtleer :General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Cash law atau Jugde made law.

Kata Jurisprudenz dalam bahasa jerman berarti ilmu hukum dalam arti yang sempit (aliran ajaran hukum),misalnya Begriff Jurisprudenz,Interressen jurisprudenz.istilah teknis bahasa Jerman untuk pengertian yurisprudensi adalah kata Ueberlieferung.penting tidaknya yurisprudensi sebagai sumber hukum harus dihubungkan dengan anggapan-anggapan mengenai tugas hakim.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments