Pelajaran prasyarat bagi orang yang sedang belajar hukum secara luas, PIH (pengantar ilmu hukum) memiliki perbedaan dan persamaan dengan PHI (Pengantar hukum Indonesia) adalah sebagai berikut :
1.Persamaan PIH dengan PHI
- PIH dan PHI sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basic leervakken)Â bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang hukum (cabang-cabang hukum positif).oleh karena itu PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.
- PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari hukum secara luas.
- Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”.PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar ,pengertian-pengertian hukum dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatis hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
- PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh ,yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu ,sehingga orang dapat memperoleh suatu “overzicht” atau pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum.PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum secara menyeluruh.
2.Perbedaan PIH (Pengantar ilmu hukum), dengan PHI (Pengantar hukum indonesia)
- PHI (Pengantar hukum Indonesia) dalam bahasa Belanda Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie, dalam bahasa Inggris disebut Introduction of law atau Introduction Indonesian positif law mempelajari hukum positif yang secara khusus berlaku di Indonesia,artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum ,lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya,positif berlakunya,dan apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum).
- PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (dalam bahasa Belanda), atau dalam bahasa Inggris Introduction of Jurisprudence atau Introduction science of law merupakan pengantar untuk memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum secara umum (algemeine rechtslehre).
- PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia,tetapi juga berlaku pada masyarakat hukum lainnya.
- PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum ,termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian masyarakat.
Kesimpulannya adalah PIH (pengantar ilmu hukum) membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal misalnya mengenai pengertian-pengertian,konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum,serta sejarah terbentuknya lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan, sedangkan PHI (pengantar hukum Indonesia) mempelajari konsep-konsep ,pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum,aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.