Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukumTokoh-tokoh filsafat tentang negara dan hukum pada zaman Renesance

Tokoh-tokoh filsafat tentang negara dan hukum pada zaman Renesance

Zaman Renesance atau abad perubahan/Afklarung (abad XVI Masehi)mulai berkembang pada akhir abad pertengahan bagian ke dua.pandangan hidup orang tentang negara dan hukum pada abad ini berbeda dengan sebelumnya (abad pertengahan).

Pandangan negara dan hukum pada abad pertengahan bersifat Universalistis,maksudnya adalah bahwa orang yang menganggap dirinya merupakan bagian dari dunia kristen yang umum bahwa segala kehidupan dipersiapkan untuk menghadapi kehidupan yang langgeng baik didunia maupun di akhirat.

Namun sejak zaman Renesance pandangan orang terhadap negara dan hukum tidak demikian halnya.karena aliran filsafat Nominalis telah memutar balikkan hubungan antara yang umum dengan yang khusus sehingga sejak saat itulah perhatian terhadap kehidupan manusia bertambah besar sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan manusia mulai berkembang.

Akal manusia mulai menjiwai kehidupan,bila sebelumnya sikap menerima dianggap sebagai suatu kebajikan,maka sejak zaman Renesance tersebut hasil individulah yang mendapatkan pujian atau penghargaan tertinggi,akibatnya orang mulai berlomba-lomba untuk mendapatkan kedudukan walaupun kadang kala dengan cara yang kurang terpuji.

Pada zaman Renesance pandangan orang tentang negara dan hukum dipengaruhi oleh beberapa paham diantaranya :

  1. Berkembangnya kembali kebudayaan Yunani kuno,(pengaruh perang salib) bahwa yang semula selalu didasarkan kepada ajaran agama,bila tidak demikian maka dianggap tidak baik,maka setelah pengaruh kebudayaan Yunani kuno tersebut hal itu tidak terjadi lagi,namun segala sesuatu diselidiki berdasarkan pada ilmu pengetahuan.dampak dari hal tersebut adalah timbulnya kemerosotan moral serta timbulnya pandangan-pandangan bersifat individualistis.
  2. Adanya pengaruh dari sistim feodalisme yang berakar pada kebudayaan Jerman kuno.sistim ini mempengaruhi Romawi barat setelah dikalahkan oleh bangsa Jerman.dalam sistim ini menimbulkan adanya kekacauan dan perpecahan daerah,sehingga menimbulkan pemerintahan daerah atau kekuasaan daerah.

Untuk mengatasi hal itu maka para sarjana pada zaman Renesance tersebut kemudian berupaya mencegah timbulnya perpecahan,cara tersebut dengan mengemukakan suatu konsep pemerintahan yang sentralistik dan absolut.

Adapun tokoh-tokoh filsafat tentang negara dan hukum pada zaman Renesance antara lain:

1.Nicollo Machiavelli (1469-1527 M)

Ajaran Nicollo Maciavelli dikenal dengan Machialisme,ajaran itu mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap sistim ketatanegaraan Italia.buku yang ditulisnya diberi judul II Principe (tuntunan/pelajaran untuk raja).dalam bukunya itu Nicollo Machiavelli berharap agar dapat dijadikan pedoman bagi sang raja dalam menjalankan pemerintahan dengan baik,sehingga dapat menyatukan kembali negara Italia yang terpecah belah.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintahan yang terbaik adalah pemerintahan yang absolut (mutlak),karena pemerintahan yang mutlak itulah yang dapat mengatasi kekacauan dan perpecahan di dalam negara.disamping memuat tentang tuntunan bagi raja-raja tersebut,dalam buku tersebut juga memuat tentang pendiriannya terhadap azas-azas moral dan kesusilaan dalam susunan ketatanegaraan.

Nicollo Machiavelli menyatakan dengan tegas adanya pemisahan antara azas-azas kesusilaan dengan azas-azas kenegaraan,maksudnya adalah bahwa orang dalam lapangan kenegaraan tidak perlu menghiraukan azas-azas kesusilaan sebab bila tidak berbuat demikian akan dapat merugikan kepentingan negara.oleh karena itu menurut Nicollo Machiavelli,Raja dalam memerintah hendaknya secara absolut (mutlak),sehingga raja tersebut tidak perlu terikat kepada moral dan kesusilaan dan dalam hal-hal tertentu janji rajapun boleh diingkari sepanjang hal tersebut untuk kepentingan negara.sehingga sebagai ukuran dalam penyelenggaraan pemerintahan  tersebut adalah kepentingan negara.

Pendapatnya yang demikian itu tidak terlepas dari kondisi yang dialaminya saat itu ,dimana waktu itu di Italia dalam keadaan kacau balau dan terjadi perpecahan sehingga Nicollo Machiavelli menginginkan suatu keadaan yang tentram dan damai.

Tujuan negara menurut Machiavelli adalah Mengusahakan terselenggaranya ketertiban,keamanan,dan ketentraman.tujuan tersebut dapat dicapai apabila di dalam pemerintahan itu seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut.namun tujuan tersebut pada dasarnya tujuan sementara saja karena semuanya akan bermuara kepada kemakmuran bersama sebagai tujuan yang lebih tinggi.

2.Jean Bodin (1530-1596 M)

Jean Bodin merupakan ahli pikir besar tentang negara dan hukum dari Prancis.teorinya banyak dipengaruhi oleh teori-teori yang berkembang pada zaman Renesance.Jean Bodin hidup pada masa sistim pemerintahan yang absolut,sama halnya dengan yang dialami oleh Nicollo Machiavelli,sehingga Nicollo dan Jean Bodin orang yang realistis.

Kekuasaan yang bersifat absolut tersebut telah berlangsung lama di Prancis dan telah berakar kuat dalam sistim ketatanegaraan Prancis ,hal inilah yang mengilhami Jean Bodin dalam menulis bukunya yang berjudul Les Six Livres de la Republika,inti dari buku tersebut adalah memberikan dasar-dasar yuridis terhadap kekuasaan absolut dibawah raja Henry IV tersebut,sama halnya dengan Nicollo Machiavelli,maka menurut Jean Bodin tujuan negara itu adalah kekuasaan.

Pengertian negara menurut Jean Bodin adalah keseluruhan keluarga-keluarga dengan segala miliknya ,yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat.dari pengertian tersebut maka pada dasarnya pendapat Jean Bodin sama dengan pendapat Aristoteles.

Jean Bodin menyatakan bahwa keluarga itu merupakan dasar/asal dari negara baik itu menurut logika maupun menurut sejarah.Kekuasaan negara membatasi kebebasan bertindak menurut alam.dalam keluarga terdapat adanya kepala keluarga,yang mempunyai kewenangan membatasi kebebasan dalam keluarga tersebut,sedangkan dalam negara pembatasan-pembatasan tersebut dilakukan oleh seorang penguasa.

Tujuan negara menurut jean Bodin adalah perwujudan kekuasaan,maksudnya adalah bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi/kedaulatan pada warga negaranya,sehingga raja dalam hal ini mempunyai yang berdaulat dan tidak terikat kepada undang-undang atau hukum positif.untuk memperkuat pendapatnya tersebut kemudian Jean Bodin merumuskan tentang pengertian kedaulatan.

Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi terhadap warga negara dan rakyatnya,tanpa adanya pembatasan apapun dari Undang-undang.dari pengertian kedaulatan tersebut,kekuasaan tertinggi untuk embuat hukum di dalam suatu negara yang sifatnya :

  1. Tunggal : hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan untuk membuat Undang-undang.
  2. Asli :Kekuasaaan tersebut tidak diberikan/diturunkan oleh siapapun.
  3. Abadi :Yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tersebut adalah negara karena menurut jean Bodin menyatakan bahwa negara itu sifatnya abadi.
  4. Tidak dapat dibagi-bagi : bahwa kekuasaan itu tidak dapat diserahkan kepada lembaga lain baik sebagian ataupun seluruhnya.

Konsepsi dari Jean Bodin tentang pengertian kedaulatan tersebut mempunyai suatu kelemahan,yaitu tidak dipisahkannya antara pengertian negara dan pemerintah,sehingga pengertian kedaulatan negara sama dengan kedaulatan pemerintah.karena pemerintah sifatnya tidak abadi,sehingga hal ini bertentangan dengan Unsur abadi dari kedaulatan.

maksud dari Jean Bodin tidak memisahkan antara negara dan pemerintah tersebut adalah bahwa Jean Bodin akan membentuk suatu pemerintahan sentral yang absolut,hal tersebut hanya dapat dilaksanakan dalam pemerintahan seorang Raja.

Dengan demikian bahwa Jean Bodin dengan pendapat yang dikemukakan oleh Nicollo machiavelli  yang pada dasarnya menyetujui akan pemerintahan yang absolut sehingga ia menolak akan adanya lembaga perwakilan.kalaupun ada lembaga perwakilan tersebut,sifat dan tugasnya hanyalah memberikan nasehat kepada raja saja,tidak lebih dari itu.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Jean Bodin tidak sependapat dengan akan adanya bermacam-macam bentuk negara seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles,Plato dan lain-lain.maka menurut pendapatnya ,bentuk negara tersebut hanyalah Monarchi yang sifatnya turun temurun dan hanya laki-laki saja yang dapat memerintah.dari ajarannya tersebut sangat besar pengaruhnya baik di Prancis maupun di Inggris,sehingga dari apa yang diajarkannya itu memperkuat sistim pemerintahan yang absolut.

Jean Bodin dalam ajarannya tidak menghilangkan hukum tuhan dan hukum alam dan sistimnya yang positif tersebut,akibatnya tidak jelas bagaimana hubungan antara raja yang berdaulat tersebut dengan hukum alam maupun hukum tuhan.sehingga hukum alam dan hukum tuhan itu tidak mempunyai arti sama sekali dalam hukum positif.maka kemudian lahirlah suatu pendapat yang menyatakan bahwa kekuasaan raja yang absolut tersebut bersifat hukum tuhan,oleh karenanya raja itu tidak bertanggungjawab kepa rakyat,namun mempertanggungjawabkan kepada tuhan bilamana raja telah meninggal dunia nanti.

Kaum Monarkomaken

Pengertian Monarkomaken adalah anti raja atau menentang raja.namun pengertian tersebut sebenarnya kurang tepat karena ajaran yang dikemukakan oleh kelompok ini pada dasarnya tidak menentang raja bahkan juga tidak menentang sistim pemerintahan yang absolut.sebab sistim pemerintahan yang absolut tersebut tidak terlepas dari ajaran theoktaris yang menyatakan bahwa segala sesuatunya itu merupakan kehendak dari tuhan.

Dengan pendapat tersebut maka akan membawa dampak yang sangat besar baik dalam bidang keagamaan maupun dalam pemerintahan.sehinggga lahirlah berbagai gerakan pembaharuan di berbagai bidang,yaitu dalam bidang kenegaraan lahir kaum Monarkomaken,sedangkan di bidang agama lahir kelompok reformasi yang dipelopori oleh Martin Luther King.dengan adanya gerakan tersebut akhirnya semua ajaran kenegaraan tersebut didasarkan kepada hukum alam.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments