Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Prof.R.Subekti,SH,sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur,suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian yang berkaitan satu sama lain,tersusun menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan.
Hal-hal yang penting dalam hubungannya dengan pengertian sistem hukum adalah :
- Suatu sistem hukum tidak boleh terdapat suatu pertentangan,pembentukan,tumpang tindih dan duplikasi antara bagian-bagiannya.
- Suatu sistem mengandung beberapa azas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.
- Suatu sistem bersifat menyeluruh,berstruktur dan terangkai secara bulat yang keseluruhan mesin-mesinnya mempunyai hubungan fungsional.
Contoh dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif di Indonesia yaitu :
1.Di Dalam hukum perdata terdiri dari bagian-bagian yang mengatur hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.
2.Bagian-bagian itu mempunyai kaitan yaitu aturan-aturan tentang :
- Seseorang sejak dilahirkan
- Mempunyai hak dan kewajiban
- Membentuk keluarga
- Memiliki harta kekayaan
- Hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
3.Antara bagian yang satu dengan bagian yang lain memuat peraturan-peraturan hukum menyeluruh sebagai suatu kesatuan dalam keperdataan.
Macam-macam sistem hukum yaitu :
- Sistem hukum eropa kontinental
- Sistem hukum anglo saxon
- Sistem hukum adat
- Sistem hukum islam
1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum eropa kontinental berkembang di negara-negara eropa daratan yang sering disebut dengan “Civil law“.Civil law tersebut semula berasal dari kodifikasi yang berlaku di Romawi pada masa pemerintahan kaisar Justianus.peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah-kaidah hukum yang ada sebelum masa Kaisar Justianus yang kemudian disebut dengan Corpus Juris Civilis, dan kemudian dijadikan dasar perumusan kodifikasi hukum di negara-negara eropa daratan.
Prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan yang mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi.
Prinsip utama ini ditujukan hukum hanyalah dapat diwujudkan apabila tindakan-tindakan hukum yang dilakukan didalam pergaulan hidup manusia diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.
Dengan berdasarkan tujuan tersebut,maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum.hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan pertauran-peraturan dalam batas-batas kewenangannya.putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (Doctrin Re Ajudicata).
Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum eropa kontinental adalah :
- Undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif
- Peraturan yang dibuat oleh badan eksekutif berdasarkan Undang-undang.
- Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Sistem hukum eropa kontinental menggolongkan dua bidang hukum yaitu :
- Hukum publik
- Hukum privat
Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan/wewenang penguasa negara serta hubungan-hubungan antara negara dan masyarakat.
Contoh yang termasuk hukum publik yaitu :
- Hukum tata negara
- Hukum tata usaha negara
- Hukum pidana
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contoh yang termasuk hukum privat yaitu :
- Hukum perdata
- Hukum dagang
Perbedaan hukum privat dan hukum publik sulit dibedakan batas-batasnya karena:
- Terjadinya proses sosialisasi didalam hukum sebgai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang menyangkut kepentingan umum yang perlu dilindungi hukum.
- Semakin banyaknya turut campur negara dalam bidang kehidupan perorangan,misalnya bidang perdagangan,perburuhan,agraria,
2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Sistem hukum Anglo saxon mulai berkembang di Inggris sekitar abad XI,yang disebut dengan Common law dan Unwritten law.
Sistem hukum Anglo saxon melandasi pula hukum positif di USA,Kanada,Australia dan negara-negara lain yang termasuk dalam negara-negara persemakmuran Inggris.
Sumber-sumber hukum sistem hukum Anglo saxon adalah :
- Putusan-putusan hukum pengadilan (Judicila decisions)
- Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis.
Hal-hal yang terdapat dapat sistem hukum Anglo saxon adalah :
- Putusan hakim merupakan sumber hukum yang utama yang dapat mewujudkan kepastian hukum dan merupakan kaidah hukum yang mengikat umum.
- Sumber hukum tidak tersusun secara sistematis dalam suatu kitab hukum.
- Hakim mempunyai peranan yang sangat luas untuk menafsirkan hukum yang berlaku dan menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
- Menganut doktrin yang disebut “The doctrine of precedent atau stare defcisis ” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan perkara,seorang hakim harus mendasarkan keputusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada berdasarkan putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (prosedur).
Apabila putusan hakim yang terdahulu dianggap sudah ketinggalan dengan perkembangan masyarakat,maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai kebenaran,keadilan dan akal sehat (Common sense).dalam sistem hukum anglo saxon juga mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat.pengertian yang diberikan pada hukum publik hampir sama dengan pengertian hukum publik di sintem hukum eropa kontinental.
Pengertian hukum privat lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of Propority), tentang orang (law of person),tentang perjanjian (law of Contrac) dan perbuatan melawan hukum (Law of tarts).
Perbedaan sistem hukum Anglo saxon dengan Sistem hukum eropa kontinental terdapat pada :
- Sistem hukum Anglo saxon tidak mengenal adanya kodifikasi seperti halnya dalam sistem hukum eropa kontinental,tetapi tersebar dalam putusn hakim,kebiasaan dan peraturan-peraturan administrasi negara.
- Tugas hakim dalam sistem hukum Anglo saxon tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan hukum,melainkan juga membentuk seluruh tata kehidupan yang mengikat umum.sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental ,hakim tidak dapat secara leluasa untuk ,menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum,putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (Doctrin Ras Ajudicata).
- Dalam sistem hukum Anglo saxon,seorang hakim terikat dengan putusan hakim lain dari perkara yang sejenis dalam memutuskan perkara (The doctrin of precedent) ,sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental hakim boleh tidak terikat dengan putusan hakim lain yang memutuskan perkara sejenis,asalkan tidak bertentangan dengan Undang-undang.
3. SISTEM HUKUM ADAT
Sistem hukum adat berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu Adat recht yang pertama sekali diperkenalkan oleh Snonck Hugronye.
Kata hukum dalam sistem hukum adat lebih luar artinya dari istilah hukum dalam sistem eropa kontinental,karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya seperti pakaian,pangkat,pertunangan dan lain-lain.
Sistem hukum adat bersumber dari kaidah-kaidah hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.dari sumber hukum yang tidak tertulis itu,maka hukum adat lebih mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.hal ini berbeda dengan sumber hukum tertulis yang sulit diubah secara cepat karena perubahannya memerlukan syarat dan cara yang ditentukan oleh peraturan tertulis pula.
Dalam sistem hukum adat,kepala adat mempunyai peranan yang sangat besar dalam hal untuk mengubah hukum adat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem hukum ada membagi golongan hukum adalam 3 kelompok yaitu :
- Hukum tata negara,yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat,lingkungan kerja,alat-alat perlengkapan dan jabatan-jabatan dalam masyarakat adat.
- Hukum adat tentang warga yang terdiri dari : Hukum perkawinan dan kekluargaan,hukum tanah,hukum perhutangan,hukum waris.
- Hkum adat delik.
4. SISTEM HUKUM ISLAM
Sistem hukum Islam bersumberkan pada Al Quran,sunnah nabi,ijma,dan Liyas.dalam hukum Islam terdapat yang dinamakan hukum Fiqih yang terdiri hukum pokok yaitu : Hukum rohaniah dan hukum duniawi.Hukum duniawi terdiri dari Muamalat,nikah dan jinayat.
dalam sistem hukum Islam terdapat ajaran tentang nilai baik dan buruk yang dinamakan Al ahkam al kamsa yaitu :
- Jais,Nilai buruk dan baik dalam kesusilaan perorangan bagi perbuatan yang semata-mata terserah kepada pertimbangan sendiri.
- Sunnah,perbuatan yang dianjurkan dalam hidup bermasyarakat.
- Makruh,perbuatan yang tidak diinginkan ,dibenci,ditolak oleh masyarakat dan akan mendapat celaan umum.
- Wajib,perbuatan yang tidak boleh dibiarkan ,dan siapa yang meninggalkan akan mendapat hukuman.
- Haram,perbuatan yang dilarang.