Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukumTata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia

Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan ,pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan yang disebut Peraturan perundangan.dengan demikian peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus berdasarkan dan atau melaksanakan Undang-undang dasar 1945.

Hierarki Peraturan perundangan pada masa pemerintahan Kolonial Belanda

Hierarki peraturan perundangan pada waktu sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan pada waktu pemerintahan Hindia Belanda Yaitu :

  1. Undang-undang dasar kerajaan Belanda
  2. Undang-undang Belanda,yang ditetapkan oleh pemerintah Belanda bersama-sama dengan Dewan perwakilan rakyat.
  3. Titah Raja Belanda (Koninklijk Besluit) yang disingkat KB, yang memuat suatu Algemene maatregel van Bestuur (Peraturan pemerintah umum) dan ordonansi Hindia-Belanda yang ditetapkan oleh Gubernur jenderal bersama-sama dengan dewan rakyat ( Volksraad),menurut pasal 82 Indische Staat regeling (I.S.)
  4. Peraturan pemerintah (Regeringverorderning) yang ditetapkan oleh gubernur jenderal (Pasal 81 I.S. )untuk menyelenggarakan Undang-undang belanda,titah raja Belanda,dan ordonansi.
  5. Peraturan daerah (Provincie,regentschap).

Hierarki Peraturan perundangan pada waktu masih berlakunya Undang-undang dasar sementara 1950 (UUDS 1950) yaitu :

  1. Undang-undang dasar sementara 1950 (UUDS 1950)
  2. Undang-undang, dan Undang-undang darurat.
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan daerah.

Hierarki Peraturan perundangan pada masa setelah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 (Kembali ke Undang-undang dasar 1945).

Tata urutan atau hierarki peraturan perundangan menurut Ketetapan  MPRS No.XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan  oleh ketetapan MPRS No.V/MPR/1973) yaitu :

  1. Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945
  2. Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
  3.  Undang-undang (UU),dan Peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang (PERPU).
  4. Peraturan pemerintah (PP)
  5. Keputusan presiden (KEPPRES)
  6. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya.

Tata urutan atau hierarki perundangan berdasarkan TAP MPR No III/MPR/2000 yaitu :

  1. Undang-undang dasar 1945
  2. TAP MPR RI
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Tata urutan atau hierarki peraturan perundangan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 yaitu :

  1. Undang-undang dasar 1945
  2. Undang-undang/Perpu
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan daerah
    • Perda Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi dengan Gubernur.
    • Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota.
    • Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala desa.

Tata urutan atau Hierarki peraturan perundangan tersebut tidak dapat diubah dan ditukar tingkat kedudukannya dari peraturan yang tinggi ke yang rendah karena dalam penyusunan tersebut menunjukan tinggi rendahnya tingkat kedudukan peraturan negara tersebut.

Peraturan yang lebih rendah tingkat kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ,misalnya : Undang-undang tidak boleh bertentangan isinya dengan Ketetapan MPR,Peraturan pemerintah dengan Undang-undang.

1.Undang-undang dasar 1945

Undang-undang dasar tahun 1945 adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara,yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

Undang-undang dasar ialah Hukum dasar tertulis ,sedangkan disamping Undang-undang dasar tersebut,berlaku juga hukum dasar yang tak tertulis yang merupakan sumber hukum lain misalnya : Kebiasaan-kebiasaan,Traktat (perjanjian) dan lain-lain.

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ketetapan MPR ada dua macam yaitu :

  • Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang.
  • Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang Eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.

3.Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang  (PERPU)

Peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang (PERPU) diatur dalam pasal 22 UUD 1945 sebagai berikut :

  • Dalam hak-ihwal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
  • Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan perwakilan rakyat  dalam persidangan.
  • Jika tidak mendapat persetujuan,maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR,oleh karena itulah PERPU dalam pasal 22 UUD 1945 yang sama kekuatannya dengan Undang-undang harus disahkan pula oleh DPR.ketentuan UUD 1945 tersebut memberikan suatu kekuasaan yang sangat besar kepada presiden,oleh karena itu PERPU yang ditetapkan sendiri oleh Presiden  mempunyai kekuatan yang sama dengan suatu Undang-undang.

Presiden dengan mengeluarkan PERPU yang dibuat sendiri dapat merubah atau menarik kembali suatu Undang-undang biasa yang ditetapkan oleh Presiden bersma-sama dengan DPR.

4.Peraturan Pemerintah (PP)

Disamping kekuasaan membentuk PERPU,UUD 1945 memberikan lagi kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Selain peraturan pemerintah pusat,dikenal pula Peraturan pemerintah daerah,yang memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Peraturan pemerintah pusat.Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat,dan jika bertentangan maka peraturan pemerintah daerah tersebut dengan sendirinya batal (tidak berlaku).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments