Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumKodifikasi-kodifikasi hukum pada zaman romawi

Kodifikasi-kodifikasi hukum pada zaman romawi

Romawi memiliki perkembangan ilmu hukum sangat pesat khususnya di bidang hukum perdata,dan hukum romawi dalam perkembangannya sangat mempengaruhi hukum perdata di eropa barat.Pada zaman Romawi biasa dirumuskan dimulai dengan kodifikasi,dan diakhiri pula dengan kodifikasi.Berikut beberapa Kodifikasi-kodifikasi pada zaman romawi yaitu :

1.Kodifikasi 12 Meja

Kodifikasi yang pertama dikenal dengan “Kodifikasi 12 Meja”.masing-masing meja membahas sesuatu hal yang khusus,misalnya jual beli,perkawinan,warisan dan lain-lain,kemudian hal-hal yang sama dikumpulkan lalu dibukukan .Kodifikasi ini membuat peraturan-peraturan tentang hukum perdata,hukum pidana dan hukum acara.kodifikasi tersebut tercapai  ± 450 SM.

2.Corpus Iuris Civilis

Kodifikasi yang kedua terjadi di Romawi timur dan merupakan kodifikasi yang terakhir.kodifikasi ini merupakan usaha dari Kaisar Justinianus yang memerintah dari tahun 527-565 M.Kodifikasi ini terkenal dengan nama Corpus Iuris Civilis dari Justinianus dan disebut juga Corpus Iuris Civilistianiani.

Kodifikasi ini terutama dalam lapangan hukum perdata sangat penting,artinya karena susunannya yang sedemikian rupa ,sehingga kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang sekarang masih berlaku di Indonesia juga diambil dari Corpus Iuris Civilis.

Corpus Iulis Civilis dari Justinianus dibagi dalam 4 buku yang mempunyai nama masing-masing antara lain :

  • Buku Pertama : Institutiomus
  • Buku kedua  : Pandecta
  • Buku ketiga  : Codex
  • Buku Keempat  : Novelia.

Masing masing buku tersebut merupakan standar dari hukum romawi.

Hukum Romawi kemudian berkembang dengan pesat,sehingga tidak mengherankan kalau huku Romawi mempengaruhi ilmu hukum di Eropa barat,dan perkembangannya secara akulturasi menurut istilah dari Antropologi budaya.

3.Resepsi Hukum Romawi

Hukum Romawi kemudian berkembang dari masa ke masa dan pada zaman romawi pula timbul peninjauan atau penerimaan kembali terhadap hukum yang lampau,yang disebut dengan nama Receptie.

Receptie hukum Romawi mengalami 4 Fase yaitu :

1).Theoritische Receptie (Resepsi teoritis).

Theoritische receptie mengalami perkembangan pada masa Renaissance.hukum romawi saat itu sangat dipengaruhi oleh hukum gereja atau hukum kanonik yang sangat berpengaruh dalam pemerintahan.

Pada zaman Renaissance banyak sarjana-sarjana atau ahli pikir mulai menggali hukum romawi dan hal ini menyebabkan timbulnya Mahzab di Italia yang disebut dengan Glossatoren dan Post Glossatoren.dan secara teoritis hukum Romawi diterima oleh mahasiswa hukum di Italia,dan kemudian setelah diteliti,maka ternyata bahwa hukum Romawi lebih tinggi daripada hukum eropa barat lainnya,kemudian setelah mahasiswa tersebut selesai,banyak diantara mereka pergi ke Romawi untuk mempelajari hukum romawi tersebut.

2).Practische Receptie (Resepsi praktis)

Alasan mereka mempelajari hukum romawi karena secara teoritis,hukum romawi lebih tinggi daripada hukum negaranya masing-masing,dan ketika mereka selesai dan lulus dengan Ijazah gelar doktor dalam hukum romawi,maka mereka kembali ke negara masing-masing dengan menjabat sebagai hakim,jaksa atau pejabat administrasi.maka seluruh eropa barat menerima dan meresapi hukum romawi,inilah yang disebut dengan Practische Receptie.

3).Watenschappelijke Receptie (Resepsi Ilmu pengetahuan)

Setelah hukum romawi diterima di masing-masing negara,kemudian disusun secara ilmiah dan dilakukan penelitian-penelitian.dimasing masing negara juga didirikan fakultas sendiri yang mengajarkan hukum romawi,dengan demikian para pemuda tidak perlu lagi keluar negeri untuk mempelajari hukum romawi,cukup dinegara masing-masing untuk mempelajari hukum romawi tersebut,dan inilah yang disebut dengan Watenschappelijke Receptie.

4).Positiefrechtelijke Receptie (Resepsi hukum positif)

Setelah hukum Romawi dipelajari secara ilmiah,maka mulailah diletakkan dan dimasukkan ke dalam Perundang-undangan negara mereka masing-masing dan yang terkenal adalah Code Civil Napolen.Yang merupakan Kodifikasi yang berasal dari Napoleon Bonaparte.

Code Civil Napoleon ini mengenai hukum perdata dan 90% isinya berasal dari Hukum Romawi.kemudian hasil penelitian Watensschappelijke receptie dimasukkan dan diletakkan dalam hukum positif negara masing-masing,itulah yang disebut dengan Positiefrechtelijke Receptie.

Masuknya hukum Romawi ke dalam Code Civil Napoleon (Receptie Hukum romawi ke dalam hukum positif),diterima oleh seluruh masyarakat Prancis dan dianggap sebagai Peraturan Perundang-undangn yang mengikat mereka. Receptie hukum romawi masuk ke negara barat lainnya salah satunya Belanda,dan akhirnya pengaruh tersebut masuk ke Indonesia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments