Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukumAlasan-alasan pemberian mata kuliah hukum islam di perguruan tinggi

Alasan-alasan pemberian mata kuliah hukum islam di perguruan tinggi

Alasan diberikannya mata kuliah hukum islam di perguruan tinggi khususnya fakultas hukum yaitu :

1.Alasan sejarah

Sejak zaman penjajahan Belanda dahulu,mata kuliah hukum islam sudah diberikan pada mahasiswa hukum di seluruh perguruan tinggi yang ada pada masa itu.

2.Alasan Penduduk

Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama islam.

3.Alasan yuridis yang terbagi atas :

  • Yuridis normatif :Bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan manusia (rukun islam).
  • Yuridis formal : Bagian hukum islam yang muamalah.pada bagian ini terdapat beberapa bagian dari hukum islam yang sudah menjadi hukum positif di Indonesia,misalnya : UU nomor 1 tahun 1974 (komplikasi hukum islam :hukum perkawinan,perceraian,waris dan wakaf),UU nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.

4.Alasan konstitutif

Pasal 29 Undang-undang dasar 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari agama-agama yang diakui di Indonesia.

5.Alasan ilmiah

Hukum islam sudah dipelajari hampir semua akademisi di Universitas-universitas yang ada di dunia.

Tujuan pemberian mata kuliah hukum islam di perguruan tinggi yaitu:

  • Untuk dapat menjelaskan dan menerangkan kembali aspek-aspek yang terdapat pada hukum islam itu sendiri.
  • Untuk mengetahui hubungan hukum yang terjadi antara hukum islam dengan hukum-hukum lain yang ada di Indonesia.

Hukum islam sesuai dengan arti islam itu sendiri yang berarti selamat/keselamatan.letak perbedaan antara hukum islam dengan hukum eropa adalah hukum eropa pada dasarnya selalu memisahkan antara hukum agama,hukum pemerintahan dan kesusilaan, sedangkan pada hukum islam ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena merupakan inti dari ajaran islam.

Hukum tuhan di dunia barat disebut dengan hukum alam (natural law),sedangkan dalam hukum islam disebut sunatullah (ketetapan allah SWT) yang berlaku diseluruh alam semesta.Sunatullah tersebut mengandung unsur-unsur yaitu : unsur spiritual (rohan),unsur material (kebendaan),unsur religius (keagamaan),unsur propan (keduniawian), dan keempat unsur tersebut tidak dapat terpisahkan satu dengan lainnya.

Agar dapat memahami hukum islam secara benar dan menyeluruh maka yang harus dilakukan sebelumnya adalah :

  • Mempelajari terlebih dahulu kerangka dari ajaran islam.
  • Selalu mengingat bahwa dalam ajaran islam itu antara syari’ah,keimanan dan akhlak tidak dapat dipisah-pisahkan.

Alasan-alasan terjadinya kesalahpahaman dalam mempelajari hukum islam yaitu :

  1. Kurangnya pemahaman tentang islam sehingga masyarkat sering menyamakan ajaran islam dan hukum-hukumnya dengan agama-agama lain.
  2. Orang salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam.
  3. Dalam mempelajari hukum islam,orang salah menggunakan metode.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments