Di Indonesia fingo yang akhir-akhir ini mulai marak di tengah masyarakat Indonesia. Untuk mengetahuinya memang harus masuk dulu menjadi membernya. dalam topik ini akan lebih membahas legalitas bisnis fingo tersebut di Indonesia dan perlindungan konsumen.
Sebelum dibahas satu persatu, sudah sering muncul di iklan-iklan tentang fingo di Internet dengan menggunakan web replika dan iklan menggunakan layanan periklanan google adwords.
Dalam taglinenya di web replika Fingo dalam melakukan upaya merekrut orang dengan iming-iming yang bombastis diantaranya :
- Marketplace fingo sangat ekslusif karena yang dapat berjualan hanya pemilik brand atau distributor resmi.
- Di Fingo akan mendapatkan cashback 10 % -15 % seumur hidup dan dapat diwariskan.
- Untuk mendapatkan hak usaha hanya perlu upgrade akun senilai Rp 750.000,-
- Anda akan menjadi pemilik marketplace fingo dengan total aset ratusan triliun rupiah hanya dengan cara upgrade status menjadi Preferred shopper tanpa perlu urus stok produk,packing produk,pengiriman produk,karyawan, handle costumer, jadi anda tanpa perlu melakukan apa-apa akan mendapatkan passive income sampai puluhan juta rupiah.
Bagi masyarakat yang awam tentu pasti akan tergiur dapat uang seperti jatuh dari langit tanpa perlu melakukan apa-apa seperti promosi fingo tersebut.
Lebih jauh lagi di dalam fingo tersebut ada beberapa status shopper (pembeli) yaitu :
1. REGULAR SHOPPER disebut juga Shopper yaitu orang yang berbelanja di Marketplace Fingo.
2. PREFERRED SHOPPER (PS), yaitu Shopper yang yang sudah meng-upgrade diri menjadi Preferred Shopper (PS), dengan keuntungan :
a. Mendapatkan hadiah Produk 199RM (Ringgit Malaysia) atau senilai Rp 750.000,.
c. Mendapatkan Bonus Sponsor setiap kali daftarkan PS 50RM ( Ringgit Malaysia) Atau senilai Rp. 175.000,-.
d. Mendapatkan Cashback 10% setiap pembelian pribadi.
f. Berlaku Internasional dan berlaku seumur hidup.
3. AFFILIATE MARKETER (AM),Yaitu PS yang berhasil meng-upgrade dirinya menjadi AM Memilik 10 PS referensi pribadi dan random referal 20 PS, dengan keuntungan :
a. Mendapatkan Income 14% dari total pembelanjaan Shopper yang di referensikan.
b. Berhak mendapatkan Income 4% dari total belanja para PS beserta groupnya ( PS + Group).
c. Mendapatkan Income sebesar 50RM (Rp. 175.000) setiap ada pertambahan Preffered Shopper (PS) di Groupnya.
d. AM mendapatkan Income 20% dari pendapatan AM yang di referensikan langsung.
4. AFFILIATE TRAINER (AT), Yaitu AM yang berhasil meng-upgrade dirinya menjadi AT Memiliki 3 AM referensi pribadi dan total keseluruhan group dimiliki 500 ( Gabungan PS + AM + AT), Keuntungan :
a. Mendapatkan Income 15.6% dari total pembelanjaan Shopper yang di referensikan.
b. Berhak mendapatkan Income 5.6% dari total belanja para PS beserta groupnya ( PS + Group).
c. Berhak mendapatkan Income 1.6% dari total belanja para AM di groupnya.
d. Mendapatkan Income sebesar 135RM ( Rp. 472.500) setiap mereferensikan PS.
e. Mendapatkan Income sebesar 85RM (Rp. 297.500) setiap ada pertambahan PS di Groupnya.
f. Mendapatkan Income sebesar 35RM ( Rp. 122.500) setiap AM di groupnya mereferensikan PS.
g. AT mendapatkan Income 20% dari total pendapatan AT yang di referensikan langsung.
Dari beberapa status tersebut , Posisi PS (Preferred shopper) menjadi sangat utama, karena tanpa adanya PS baru tentu pemasukan akan berhenti.Dalam menjalankan bisnisnya kita diajak untuk menjadi shopper dulu, kemudian diajak melakukan Upgrade dengan biaya Rp 750.000,-, dan cara upgradenya dilakukan dengan syarat membeli barang di marketplace fingo seharga 199 ringgit malaysia dan tidak boleh koper ( Kurang tau alasannya kenapa gak boleh koper).
Nah setelah si shopper berubah status menjadi PS (Preferred shopper), dan kemudian berhasil mengajak orang lain juga melakukan upgrade menjadi PS (misalnya PS B) seperti dirinya, maka setiap satu orang yang berhasil direkrut oleh Preferred shopper tadi maka dia akan mendapatkan uang bonus uang sebesar Rp 187.000,- per 1 orang PS yang mau melakukan upgrade.
Proses yang dilalui untuk menjadi PS (Preferred shopper) diharuskan membeli produk barang di aplikasi fingo seharga 199 ringgit ( kalau dikurs ke rupiah kira-kira Rp 750.000,-) kemudian kita beli di aplikasi, tetapi alamat tujuan pengiriman barang harus di malaysia. tidak ada pilihan alamat indonesia. dan pembayaran barang tersebut dilakukan oleh upline dan uang diganti ke orang tersebut karena dilakukan dengan cara kartu kredit.
Karena alamat yang dituju untuk pengiriman barang tersebut adalah alamat malaysia yang tidak ketahui, maka secara logika barang yang dibeli tersebut tidak akan sampai kerumah kita karena tidak ada alamat kita tertera disana.
Kalau sekilas diperhatikan Fingo ini menggunakan skema bisnis MLM (Multi level marketing). Bisnis MLM sendiri dapat diartikan bahwa merupakan suatu cara menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh distributor dan keuntungan diperoleh dari hasil penjualan barang.
Jadi di Fingo yang digunakan adalah skema MLM tetapi member tidak menjual barang dan memang tidak ada barang yang dijual.tugas member hanya mengembangkan jaringan dan mengajak orang mendaftar dan membayar senilai 199 RM untuk syarat bergabung di bisnis tersebut.kalau sudah ada member baru yang daftar kita hanya akan dapat untung apabila bisa mengajak orang lain bergabung dan tidak ada jual barang.
APAKAH FINGO MONEY GAME?
Money game bisa diartikan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan praktik untuk memberikan komisi serta bonus dari pendaftaran atau perekrutan anggota baru yang bergabung. jadi keuntungan yang diperoleh member bukan dari hasil penjualan barang,tetapi dari perekrutan anggota baru.jadi Upline mendapatkan keuntungan dari anggota baru yang bergabung.Produk yang dijual bukanlah produk yang dibutuhkan,melainkan hanya kamuflase saja agar dapat ,menjalankan bisnis tersebut.
Kalau dinilai dari pengertian tersebut maka member fingo hanya merekrut anggota baru agar dapat untung. member tidak ada menjual barang untuk ditawarkan kepada orang lain.
Di Indonesia aturan hukum yang mengatur tentang Perdagangan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung (Pasal 8).
Dalam pasal 9 terdapat larangan yaitu : Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang. Di Indonesia perusahaan penjualan langsung harus terdaftar dalam APLI. APLI, merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan tempat berhimpun para perusahaan penjualan langsung (Direct Selling/DS), termasuk perusahaan yang menjalankan penjualan dengan system berjenjang (Multi Level Marketing/MLM) di Indonesia. Dalam Bahasa Inggris, APLI diterjemahkan menjadi IDSA, singkatan dari Indonesian Direct Selling Association. APLI telah menjadi Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN INDONESIA), dengan nomor anggota 20203.18688-6/04-09-1995 dan diakui oleh Pemerintah/Departemen Perdagangan. APLI, juga merupakan bagian dan satu-satunya Asosiasi Penjualan langsung di Indonesia yang telah diakui oleh Federasi Penjualan Langsung Internasional (World Federation of Direct Selling Assosiation/WFDSA). Disetiap Negara WFDSA hanya menerima satu asosiasi DS/MLM sebagai anggota yaitu Asosiasi yang mendaftar pertama dan anggota-anggotanya memenuhi persyaratan kode etik yang ditentukan oleh WFDSA Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), merupakan organisasi independent, yang tidak berafiliasi dengan salah satu kegiatan politik praktis, selain kegiatan professional dalam bidang mewujudkan Penjualan Langsung (Direct Selling), termasuk penjualan dengan system berjenjang (MLM) yang murni dan benar.
Dalam pasal 105 UU No 7 Tahun 2014, terdapat sanksi pidana yaitu Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) .
Yang dimaksud dengan skema piramida menurut pasal 9 yaitu kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan menjual barang,kegiatan usaha tersebut memanfaatkan peluang keikutsertaan member untuk memperoleh imbalan terutama dari biaya partisipasi orang yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya member/mitra usaha tersebut.
Apabila ada orang yang merasa dirugikan oleh bisnis tersebut bukan hanya pelaku usaha saja yang dapat dijerat pidana, ,melainkan masyarakat yang berperan sebagai agen,yang memasarkan dan mempromosikan juga bisa ditindak.Hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu pasal penyertaan yaitu isinya mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 55).
Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan,sarana,atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan (Pasal 56). artinya siapapun yang bertindak sebagai pemasar,konsultan,leader atau sebutan apapun yang mempromosikan dan mencari keuntungan dari penipuan berkedok investasi dapat diancam pidana.
APAKAH FINGO MERUPAKAN MARKETPLACE MURNI?
Marketplace adalah suatu aplikasi atau website yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli secara online sekaligus bertindak sebagai pihak ketiga yang tidak hanya menyediakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli tetapi juga pembayaran.
Marketplace murni adalah Marketplace yang hanya berfungsi sebagai penyedia tempat bagi penjual untuk mempromosikan produknya sekaligus memberikan fasilitas pembayaran.
Apabila dihubungkan dengan pengertian umum diatas maka Fingo tidak masuk dalam kategori tersebut karena di aplikasi fingo, member tidak di izinkan menjual produk sendiri di aplikasi tersebut.