Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain dengan tanpa hak dan melawan hukum. Di Indonesia aturan yang mengatur tentang pidana pencurian yaitu pencurian biasa pada Pasal 362 KUHP : ” Barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah”
Menurut R. Sugandhi.SH dalam bukunya Kitab Undang-undang hukum pidana,perbuatan mencuri dapat dikatakan selesai,apabila barang yang diambil itu sudah berpindah tempat. Bila si pelaku baru memegang barang itu,kemudian gagal karena ketahuan oleh pemiliknya maka belum dapat dikatakan mencuri,tetapi percobaan mencuri. Yang dimaksud dengan barang adalah semua benda berwujud seperti uang,baju,perhiasan,binatang, dan benda tak berwujud seperti aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta gas yang disalurkan melalui pipa.
Selain pencurian biasa, ada juga pencurian berat yaitu perbuatan pencurian yang disertai keadaan pada pasal 363 ayat (1) KUHP yaitu :
1) . Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun :
- Pencurian ternak.
- Pencurian pada waktu kebakaran ,peletusan,banjir,gempa bumi,peletusan gunung merapi,kapal karam,kapal terdampar,kecelakaan kereta api,huru hara,pemberontakan atau bahaya perang.
- Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama.
- Pencurian yang dilakukan,untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dengan jalan membongkar,memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu.
Selain pencurian biasa dan pencurian berat,ada lagi jenis pencurian lainnya yaitu Pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang ancaman hukumannya lebih berat yaitu pada Pasal 365Â KUHP yaitu :
- Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun dipidana pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang,dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu,atau jika tertangkap tangan ,supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya.
- Pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun dijatuhkan :
- Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya , atau di jalan umum, atau di dalam kereta api atau tram yang sedang berjalan.
- Jika perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih.
- Jika yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
- Jika perbuatan itu berakibat ada orang luka berat.
- Dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika perbuatan itu berakibat ada orang mati.
- Pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu berakibat ada orang luka berat atau mati dan perbuatan itu dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan lagi pula disertai salah satu hal yang diterangkan dalam No 1 dan 3.
Selain itu ada juga pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP :
“Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 No 4,begitu juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 No 5 asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan jika harga barang yang dicuri itu,tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dipidana karena pencurian ringan,dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah“.
Kata dua ratus lima puluh rupiah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah agung Nomor : 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP : ” Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364,373,379,384,407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.
Alasan penyesuaian tersebut karena melihat perbandingan nilai emas pada tahun 1960 dengan tahun 2012 adalah 10.077 kali lipat, saat itu tahun 1959 harga emas murni 1 kg Rp 50.510,80 (lima puluh ribu lima ratus sepuluh koma delapan puluh rupiah), sedangkan harga pada tahun 2012 harga 1 kg emas Rp 509.000,00 (lima ratus sembilan ribu rupiah).
Setelah adanya peraturan tersebut maka apabila ada pelaku pencuri sepasang sendal jepit,akan diancam dengan tindak pidana ringan apabila nilai barang yang dicurinya tidak mencapai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan. tetapi bukan berarti orang menjadi bebas melakukan pencurian dengan nilai dibawah Rp 2.500.000,00 karena akan di ancam tindak pidana ringan, karena sesuai dengan pelaksanaan peraturan Mahkamah agung No 02 tahun 2012 yaitu Kesepakatan bersama antara Ketua Mahkamah agung RI Nomor : 131 / KMA / SKB / X / 2012,Menteri hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012,Jaksa agung RI Nomor; KEP – 06 /E /EJP / 10 / 2012,Kapolri Nomor : B / 39 / X / 2012 , Tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda,acara pemeriksaan cepat,serta penerapan keadilan restoratif (Restorative justice) Pasal 4 :
ayat (1) “Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilaksanakan perdamaian antara pelaku,korban,keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian”.
ayat (2) ” Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyidik Kepolisian atau Hakim.
ayat (3) ” Perdamaian antara para pihak yang berperkara dikukuhkan dalam kesepakatan tertulis”.
ayat (4) ” Keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku pada pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu ada juga yang dikenal dengan Pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan orang yang memiliki hubungan keluarga misalnya ,anak mencuri uang bapaknya maka masalah tersebut merupakan Delik aduan, artinya masalah tersebut tidak dapat diproses apabila tidak ada pengaduan dari bapak si anak tersebut.Apabila Pengaduan telah disampaikan kepada pihak yang berwenang,maka sewaktu-waktu pengadian tersebut juga dapat ditarik kembali dalam masa tiga bulan sejak diajukan (Pasal 75 KUHP).