Cara-cara hapusnya perikatan/perjanjian menurut hukum perdata yaitu:
- Pembayaran/pelaksanaan prestasi.→ Pasal 1382 – 1403 KUH Perdata.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi) → Pasal 1404 – 1412 KUH Perdata.
- Pembaharuan utang (novasi) → Pasal 1413 – 1424 KUH Perdata.
- Perjumpaan utang (kompensasi) → Pasal 1425 – 1435 KUH Perdata.
- Pencampuran utang → Pasal 1436 – 1437 KUH Perdata.
- Pembebasan utang → Pasal 1438 – 1443 KUH Perdata.
- Musnahnya barang terutang → Pasal 1444 – 1445 KUH Perdata.
- Adanya kebatalan atau pembatalan → Pasal 1446 – 1456 KUH Perdata.
- Berlakunya satu syarat batal.
- Adanya lewat waktu (kadaluarsa).
1). Pembayaran atau melaksanakan prestasi (Pasal 1382 – 1403 KUH Perdata).
Yang dimaksud dengan pembayaran disini adalah pembayaran dalam arti luas,yaitu meliputi tidak saja pembayaran dengan uang,melainkan juga penyerahan barang yang dijual oleh penjualnya.
Menurut Pasal 1382 KUH Perdata,yang berkewajiban membayar hutang bukan saja debitor,melainkan juga orang yang turut berhutang dan penanggung hutang (borg), bahkan pihak ketiga,asal saja ia bertindak atas nama dan untuk melunasi hutang debitor. Apabila ia bertindak atas nama sendiri,ia tidak menggantikan hak debitor. Pembayaran oleh pihak ketiga untuk perjanjian berbuat sesuatu harus mendapat persetujuan dari kreditor.
Pembayaran itu sah apabila dilakukan orang yang berhak atau pemilik barang itu dan berkuasa memindahkannya. Pembayaran itu harus dilakukan kepada debitor atau orang yang dikuasakannya atau kepada orang yang oleh hakim atau oleh Undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditor. Pembayaran kepada orang yang tidak berkuasa adalah sah apabila kreditor telah menyetujuinya atau nyata-nyata telah memperoleh manfaat karenanya (Pasal 1384 s/d 1396 KUH Perdata).
Pembayaran harus dilakukan ditempat yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Jika dalam perjanjian tidak ditetapkan tempat,pembayaran yang mengenai barang tertentu harus dilakukan ditempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat (pasal 1393 KUH Perdata). Dalam hal-hal lain,pembayaran harus dilakukan ditempat tinggal kreditor,selama ia terus menerus berdiam dalam wilayah dimana ia berdiam sewaktu perjanjian dibuat,dan dalam hal lainnya ditempat tinggal debitor.
Apabila pembayaran itu berupa uang atau barang yang dapat habis karena pemakaian,pembayaran harus dilakukan ditempat tinggal kreditor. Hutang uang yang menurut Undang-undang harus dibayar ditempat tinggal debitor hanyalah hutang wesel atau cek (surat berharga).
Apabila pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga dan ia menggantikan kedudukan kreditor,disebut subrogasi. Dalam subrogasi,segala tagihan kreditor lama dengan sendirinya berpindah kepada kreditor baru. Subrogasi dapat terjadi karena perjanjian,artinya diperjanjikan secara tegas,dan dapat juga terjadi karena ketentuan Undang-undang (Pasal 1401 dan 1402 KUH Perdata).
2). Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi) → Pasal 1404 – 1412 KUH Perdata.
Pembayaran secara konsignasi terjadi apabila debitor telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaris atau jurusita pengadilan.kemudian kreditor menolak penawaran tersebut. Atas penolakan kreditor itu,debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk disimpan. Dengan demikian maka perikatan menjadi hapus karenanya (Pasal 1404 KUH Perdata).
Akibat hukum konsignasi adalah debitor sudah dianggap melakukan kewajibannya untuk berprestasi,sehingga ia bebas dari pembayaran bunga.
3). Pembaharuan hutang (novasi) → Pasal 1413 – 1424 KUH Perdata.
Pembaharuan hutang (novasi) terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru,debitor lama dengan debitor baru dan kreditor lama dengan kreditor baru.
Ada 3 macam jalan melakukan pembaharuan hutang (novasi) yaitu:
- Apabila debitor membuat suatu perikatan utang baru guna kreditornya yang menggantikan utang lama yang dihapuskan karenanya (novasi objektif) .
- Apabila debitor baru ditunjuk untuk menggantikan debitor lama,yang oleh kreditor dibebaskan dari perikatannya ,yang diperbaharui adalah .
- Apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru,seorang kreditor baru ditunjuk untuk menggantikan kreditor lama,terhadap siapa debitor dibebaskan dari perikatannya.
Penjelasan:
- Poin 1 disebut novasi objektif,karena yang diperbaharui adalah objek perjanjian.
- Poin 2 dan 3 disebut novasi subjektif,karena yang diperbaharui adalah subjek perjanjian.
- Poin 2 disebut novasi subjektif pasif,karena yang diperbaharui adalah debitor.
- Poin 3 disebut novasi subjektif aktif,karena yang diperbaharui adalah kreditor.
4). Perjumpaan utang (kompensasi) → Pasal 1425 – 1435 KUH Perdata.
Perjumpaan utang (kompenasi) adalah suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara bertimbal balik antara kreditor dengan debitor. Dikatakan ada perjumpaan hutang apabila hutang piutang debitor dan kreditor secara timbal balik dilakukan perhitungan. dengan perhitungan ini hutang piutang lama akan lenyap.
Menurut Pasal 1425 KUH Perdata,jika 2 orang saling berhutang satu sama lain,maka diantara mereka terjadilah perjumpaan,dimana hutang-hutang antara kedua orang dihapuskan. Perjumpaan ini terjadi demi hukum.
5).Pencampuran hutang → Pasal 1436 – 1437 KUH Perdata.
Apabila kedudukan sebagai kreditor dan debitor berkumpul pada satu orang,maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana hutang piutang itu dihapuskan. Percampuran hutang yang terjadi pada diri debitor utama berlaku juga untuk para penanggung utangnya (borg). Sebaliknya percampuran yang terjadi pada borg,tidak sekali-kali mengakibatkan hapusnya hutang pokok.
6). Pembebasan hutang → Pasal 1438 KUH Perdata.
Apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran,maka perikatan itu hapus (terjadi pembebasan hutang). Pembebasan suatu hutang tidak boleh dipersangkakan,tetapi harus dibuktikan,misalnya: Pengembalian sepucuk “tanda piutang asli” secara sukarela oleh kreditor kepada debitor,merupakan suatu bukti tentang pembebasan hutang,bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berhutang secara tanggung menanggung.
7). Musnahnya barang terutang → Pasal 1444 – 1445 KUH Perdata.
Apabila barang tentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah,tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang,sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada,maka hapuslah perikatannya,asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan debitor sebelum ia menyerahkannya.bahkan juga lalai ,misalnya terlambat menyerahkan.
8). Adanya Kebatalan atau pembatalan → Pasal 1446 – 1456 KUH Perdata.
Kalau suatu perjanjian batal demi hukum,maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya,dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya,dan barang sesuatu tidak ada tentu saja tidak bisa hapus.
Penuntutan pembatalan akan diterima oleh hakim,jika ternyata sudah ada “penerimaan baik” dari pihak yang dirugikan,karena seorang yang sudah menerima baik suatu kekurangan atau suatu perbuatan yang merugikan baginya dapat dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pembatalan.
9). Berlakunya satu syarat batalÂ
Perikatan dengan syarat batal adalah suatu perikatan dimana dengan adanya suatu peristiwa yang terjadi justru perikatan itu akan berakhir/dibatalkan. Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila terpenuhi akan menghentikan perjanjiannya dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula,seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian (Pasal 1265 KUH Perdata).
Dalam hukum perjanjian,pada asasnya suatu syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Jadi dengan syarat batal,maka debitor diwajibkan untuk mengembalikan apa yang telah diterimanya.
10).Adanya lewat waktu (kadaluarsa)
Lewat waktu (daluwarsa) adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang.
Daluarsa untuk memperoleh hak milik atas sesuatu disebut daluwarsa acquisitip,sedangkan daluarsa untuk dibebaskan dari suatu tuntutan disebut daluwarsa extincip.
Menurut Pasal 1976 KUH Perdata,Segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan maupun perseorangan,hapus karena daluarsa 30 tahun,sedang siapa yang menunjukan akan adanya daluarsa itu tidak usah mempertunjukan suatu alasan hak,lagipula dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.