Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumCorak dan sistem masyarakat hukum adat

Corak dan sistem masyarakat hukum adat

Pengertian masyarakat hukum ada menurut Ter haar adalah sekelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuatan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud mapun tidak berwujud.

Dalam masyarakat kadang terdapat kelompok-kelompok yang sengaja dibentuk karena ikatan profesi,misalnya dikenal dengan kelompok masyarakat petani,kelompok masyarakat nelayan,.tetapi dalam masyarakat hukum adat sebagian besar masih tetap hidup dengan hukum adatnya masing-masing .terbentuknya ikatan itu terjadi karena faktor territorial,geneologis dan atau campuran antara geneologis dan territorial.

  1. Masyarakat hukum teritorial

Masyarakat hukum territorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur ,yang anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu,baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan roh-roh leluhur. (Ter Haar,1960 dan Van Dijk 1954).

Menurut Van Dijk,persekutuan hukum territorial dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

  • Persekutuan desa,adalah merupakan suatu tempat kediaman bersama dalam daerahnya sendiri,termasuk beberapa pendukuhan yang terletak disekitarnya yang tunduk pada perangkat desa yang berkedudukan di pusat desa.
  • Persekutuan daerah,adalah suatu daerah kediaman bersama dan menguasai tanah hak ulayat bersama yang terdiri dari beberapa dusun atau kampung dengan suatu pemerintahan adat bersama. Contohnya adalah masyarakat Nagari di Minangkabau,Marga di Sumatera selatan dan Lampung,dan Negorij di Minahasa dan maluku.
  • Perserikatan desa,adalah apabila diantara beberapa desa atau marga yang terletak berdampingan yang masing-masing berdiri sendiri mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengatur kepentingan bersama .Contohnya adalah Perserikatan Marga Emapat tulang bawang (Lampung) yang terdiri dari marga-marga adat Buway bolan.

2.Masyarakat hukum Geneologis

Masyarakat Hukum Geneologis adalah satu kesatuan masyarakat yang teratur ,dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan  yang sama dari satu leluhur,baik karena hubungan darah (Keturunan) atau secara tidak langsung karena tali perkawinan atau pertalian adat.

Masyarakat persekutuan hukum geneologis dibagi menjadi 3 macam yaitu :

  • Masyarakat Patrilinial,adalah susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan bapak (garis laki-laki),contohnya pada masyarakat Batak dapat dikenal melalui nama marga Situmorang,Lubis,Marpaung,Pakpahan,Sinaga dan lain-lain.Pada masyarakat Lampung dikenal nama marga Buwai Nunyai,Buwai Unyi,Buwai Nuban dan Lain-lain.
  • Masyarakat Matrilinial.adalah susunan masyarakatnya yang ditarik menurut garis ibu (Garis wanita) contohnya adalah susunan kekerabatan di Minangkabau,Kerinci,Semendo di Sumatera Selatan.
  • Masyarakat Parental,adalah susunan masyarakatnya yang ditarik menurut garis keturunan orang tua,yakni ibu dan bapak bersama-sama, Misalnya di Mollo (Timor),Di Malenesia,kalimantan dan sulawesi.

3.Masyarakat Territorial-Geneologis

Masyarakat Territorial-Geneologis adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu,melainkan juga terikat pada hubungan keturunan pertalian darah dan atau kekerabatan.

Secara umum masyarakat Territorial-Geneologis dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

  • Masyarakat Territorial-Geneologis asli atau tradisional,Contohnya adalah Parhuta di lingkungan masyarakat Tapanuli,Marga dengan Tiyuh-tiyuh di Lampung.
  • Masyarakat Territorial-Geneologis dalam bentuk baru (campuran antar suku), contohnya adalah masyarakat yang mendiami suatu daerah Kecamatan atau Pedesaan setelah masuknya Transmigrasi.

Corak dan Sistem Hukum Adat

Menurut Soerjono Soekanto,Hukum adat merupakan suatu aspek dari kehidupan dan kebudayaan masyarakat,yang merupakan saripati dari kebutuhan hidup,cara hidup,dan pandangan hidup masyarakat yang bersangkutan.oleh sebab itu struktur kejiwaan dan cara berpikir akan mewujudkan corak-corak tertentu dalam pola kehidupan ,termasuk pula corak-corak dalam aspek hukumnya.

Menurut F.D.Hollman bahwa hukum adat di Indonesia mempunyai 4 corak yang harus dipandang sebagai satu kesatuan yaitu :

  1. Relegio magis.Menurut Bushar Muhammad,pengertian tentang Particeperend Kosmisch yang bersifat komplek,artinya adalah orang Indonesia pada dasarnya berpikir,merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (Religi) kepada tenaga-tenaga gaib  (Magis) yang mengisi atau menghuni alam semesta (Kosmis) yang terdapat pada orang,binatang,tumbuh-tumbuhan besar dan benda-benda lain yang berbentuk luar biasa.semua itu harus dijaga agar kseimbangan alam tidak terganggu dan mengakibatkan kerusakan pada masyarakat.
  2. Kommunal.Menurut hukum adat,manusia mempunyai ikatan kemanusiaan yang kuat ,rasa kebersamaan yang meliputi seluruh aspek kehidupannya.dengan demikian masyarakat sebagai satu kesatuan yang memegang peranan dan menentukan .sementara kedudukan individu tetap diakui secara intern kelompok,sedangkan hak individu terdorong kebelakang demi kepentingan umum.
  3. Kontan.Alam pikiran kontan meliputi penataan yang serba konkrit .artinya dengan suatu pernyataan nyata,suatu perbuatan simbol atau pengucapan ,maka tindakan hukum yang dimaksud telah selesai saat itu juga.
  4. Visual.yaitu cara berpikir yang diwujudkan untuk hal-hal tertentu ,senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal dimaksud/diinginkan ditransformasikan atau diberi wujud suatu benda sebagai tanda atau simbol yang kelihatan.

Pelembagaan Hukum Adat

Berdasarkan fakta bahwa hukum adat tetap ada,berlaku dan dihormati dalam kehidupan masyarakat.meskipun hukum adat itu selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ,namun tetap melembaga sehingga menjadi pedoman perilaku.

Yang dimaksud dengan pelembagaan adat diartikan sebagai ” Diketahui,dipahami,dihayati dan diterapkan” ke dalam kehidupan sehari-hari,Contohnya  adalah :

  • Dalam melakukan suatu perkawinan,selalu didahului dengan acara  lamaran dan seterusnya.ketentuan tersebut tetap dipahami oleh semua orang dewasa dalam masyarakat itu.
  • Pada Upacara kematian dan pelaksanaan pembagian warisan dan lainnya,selalu saja kebiasaan ini diketahui,diikuti dan ditetapkan oleh warga masyarakat adat yang bersangkutan.

Menurut Alfian,dalam proses sosialisasi nilai-nilai agama dan adat mempunyai saluran yang kuat dalam masyarakat,sehingga memungkinkan untuk terus bisa mempengaruhi pola-pola interaksi sosial yang ada dan berlaku,oleh sebab itu agama dan adat lebih cepat melembaga dalam masyarakat karena adanya saluran yang mengakar dan kuat dalam masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments