Delik adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam oleh Undang-undang pidana.Delik memiliki beberapa syarat pokok diantaranya :
- Telah tertuang dalam suatu perbuatan berupa :
- Baik secara sengaja maupun tidak di sengaja
- Baik sudah selesai maupun belum selesai
- Baik dilakukan oleh siapa saja maupun yang dilakukan orang-orang tertentu
- Baik yang dilakukan seketika,berulang-ulang atau terus menerus.
- Secara yuridis dilarang oleh hukum maupun Undang-undang.
- Pelaksanaannya dilarang oleh Undang-undang (formil) atau akibatnya yang dilarang oleh Undang-undang (materiil).
- Merugikan kepentingan atau melanggar/melawan hak pihak lain dan hukum.
- Pelakunya dapat diminta untuk bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan atas perbuatannya.
JENIS-JENIS DELIK
1.Delik Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Delik kejahatan (Buku ke II Pasal 104 s/d Pasal 485 KUHP yaitu Perbuatan pidana yang tergolong berat dan merugikan orang lain ,misalnya : Penipuan,Pencurian,Pemerkosaan.
- Delik Pelanggaran (Buku ke III Pasal 489 s/d Pasal 569 KUHP yaitu perbuatan pidana yang tergolong ringan dan belum tentu menimbulkan kerugian pihak lain ,misalnya : Pelanggaran lalu lintas.
2.Delik Menurut Doktrin
- Sebagai kesalahan
- Dolus (Kesengajaan). Dilakukan dengan sengaja artinya bahwa akibatnya memang dikehendaki oleh si pelaku,misalnya : Perampokan.
- Culpa (Kelalaian/Ketidaksengajaan). Secara tidak sengaja atau sama sekali diluar kehendaknya ,Misalnya : Kecelakaan lalu lintas karena terlambat menghentikan kendaraannya.
- Sebagai Wujud
- Delik Commissie,Yaitu suatu perbuatan yang merugikan orang lain baik dengan sengaja maupun tidak sengaja ,Misal: Pencurian.
- Delik Ommissie, Yaitu suatu kelalaian atau pengabaian yang seharusnya dilakukan ,Misal: Kelalaian menutup palang pintu kereta api.
- Sebagai unsur yang dilarang oleh Undang-undang
- Delik Formil,yaitu Delik yang perbuatannya dilarang oleh Undang-undang Misalnya :Pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Delik Materiil,yaitu Delik yang akibatnya dilarang oleh Undang-undang ,Misalnya Pengrusakan barang-barang berharga (Pasal 200 KUHP),Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).