Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumJenis-jenis Pelanggaran Kode Etik Profesi Anggota Polri Yang Dapat Dijatuhi Sanksi...

Jenis-jenis Pelanggaran Kode Etik Profesi Anggota Polri Yang Dapat Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk kepada anggota bagaimana seharusnya bertindak dan menjamin mutu moral profesi tersebut di mata masyarakat (Bertens).

Menurut Kanter, Kode etik adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum.Kode etik diberikan daftar kewajiban khusus bagi setiap anggota profesi hukum untuk mengatur tingkah lakunya dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota profesi hukum.Kode etik merupakan nilai-nilai moral dan ukuran moral tentang yang baik dan buruk ,apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh profesinal hukum dan kode etik tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya perilaku tidak bermoral pada kalangan profesi hukum.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI

Tujuan Kode etik profesi menurut Yap Thiam Hien adalah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksana profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik organisasi profesi serta untuk melindungi publik yang memerlukan jasa baik profesional.

Menurut J.Guwandi Bahwa kode etik profesi dibuat atas konsensus bersama antar anggota yang akan digunakan sebagai alat untuk mengukur suatu fakta atau kasus yang terjadi di bidang profesi.Kode etik profesi juga dipengaruhi oleh perubahan terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat sehingga tidak bersifat statis.

Beberapa tujuan kode etik profesi yaitu :

  1. Menjelaskan dan menetapkan tanggungjawab kepada klien,lembaga dan masyarakat pada umumnya.
  2. Membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau sedang menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya.
  3. Membiarkan profesi menjaga nama baik dan fungsi profesi pada masyarakat melawan kelakukan-kelakuan buruk dari anggota tertentu dalam profesi tertentu.
  4. Mencerminkan penghargaan moral dari komunitas masyarakat
  5. Merupakan dasar untuk menjaga kelakukan dan integritas atau kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.

Polisi dalam hal ini juga merupakan sebuah profesi salah satunya sebagai penegak hukum, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) : Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,Penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi (Pasal 31 UU No 2 Tahun 2002).

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU No 2 Tahun 2002 Berbunyi : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat (Pasal 30 ayat 1,2,3) yang selanjutnya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. di dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 tersebut pada Bab V juga tertulis tentang Pembinaan Profesi diantaranya :

  1. Dalam Pasal 31 : Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
  2. Dalam Pasal 32 ayat (1) : Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis Kepolisian melalui pendidikan ,pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
  3. Pasal 34 ayat (1) : Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pasal 34 ayat (3) : Ketentuan mengenai kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan keputusan Kapolri.
  5. Pasal 35 ayat (1) : Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur pemberhentian Anggota Polri yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 1 yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut :

  1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah Pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.
  3. Dinas Kepolisian adalah segala aktifitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat adalah Pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tersebut juga diatur tentang pelanggaran yaitu pada Pasal 1 ke 12 : Pelanggaran adalah Perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota,sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam bab III PP Nomor 1 tahun 2003 Pasal 11 : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila : a).Melakukan tindak pidana, b).Melakukan pelanggaran, c).Meninggalkan tugas atau hal lain.

Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 12 ayat (1,2) PP No 1 Tahun 2003 isinya sebagai berikut :

  1. Pasal 112 ayat (1) : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia apabila :
  • Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

2. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran diatur dalam Pasal 13 ayat (1,2) PP No 1 Tahun 2003 isinya sebagai berikut :

Pasal 13 ayat (1) : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13 ayat (2) : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggalkan tugas atau hal lain diatur dalam Pasal 14 ayat (1,2) PP No 1 Tahun 2003 isinya sebagai berikut :

  1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila :
    • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
    • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
    • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum, atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;atau
    • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

2. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Penjelasan PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut meliputi ketentuan umum tentang Pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat,sedangkan hal yang bersifat rinci dan teknis Kewenangan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN

Jenis-jenis larangan etika dalam Profesi Kepolisian Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap,perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas,wewenang, tanggungjawab serta kehidupan sehari-hari (Pasal 1 ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022).

Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KKEP adalah komisi yang dibentuk di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan KEPP (Pasal 1 ke 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022).

Ruang lingkup pengaturan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 2 meliputi : a).KEPP, b).Pemeriksaan pendahuluan,c).KKEP , d).KKEP Banding, e).KKEP PK , f).Penyerahan salinan putusan,pelaksanaan putusan dan pengawasan, g).Rehabilitasi personel, h).Pengurangan masa hukuman; dan , i).Hak dan kewajiban terduga pelanggar,dan j).Pengenaan sanksi etika dan administratif.

LARANGAN ETIKA DALAM PERPOL NOMOR 7 TAHUN 2022

  1. Etika Kenegaraan
  2. Etika Kelembagaan
  3. Etika Kemasyarakatan
  4. Etika Kepribadian

Larangan etika Kenegaraan diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 9 : Setiap pejabat POLRI dalam etika Kenegaraan dilarang :

a. Terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah ,mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tidak sah;

b.Terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah.

c.Menjadi Anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah.

d.Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

e.Menggunakan hak memilih dan dipilih.

f.Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

g.Mendukung,mengikuti,atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme ,atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme ; dan/atau

h. Mendukung,mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya,suku,bahasa,ras dan agama.

Larangan etika Kelembagaan diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 10.

Pasal 10 ayat (1) : Setiap pejabat POLRI dalam etika kelembagaan dilarang :

  1. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur ,meliputi :
    1. Penegakan hukum
    2. Pengadaan barang dan jasa
    3. Penerimaan Anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan
    4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
    5. Penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.
  2. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri.
  3. Menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan atau pengaduan masyarakat;
  4. Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  5. Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari Pejabat yang berwenang ,kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan, dan
  6. Melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

Dalam Pasal 10 ayat (2) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa :

a.Mengabaikan kepentingan pelapor,terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

b. Menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/POLRI dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka.

c. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.

d. Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari Penyidik,atasan penyidik atau Penuntut umum, atau hakim yang berwenang.

e. Melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa ,intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan.

f. Melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;

g. Menghambat kepentingan pelapor,terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

h. Mengurangi,menambahkan,merusak, menghilangkan dan atau merekayasa barang bukti.

i. Menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

j. Menghambat dan menunda waktu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

k. Melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

l. Melakukan hubungan langsung atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk.

m. Melakukan pemeriksaan diluar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundanag-undangan.

n. Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

Dalam Etika Kemasyarakatan sesuai Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 , Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang :

a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan ,bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, Fungsi dan kewenangannya.

b. Mencari-cari kesalahan masyarakat.

c. Menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat.

d. Mengeluarkan ucapan,isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

e. Bersikap,berucap dan bertindak sewenang-wenang.

f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan,pengayoman dan pelayanan.

g. Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian.

h. Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan.

i. Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat; dan

j. Bersikap tidak peduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.

Larangan etika Kepribadian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang :

a. Menganut paham radikal dan/atau eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya,suku,bahasa,ras dan agama.

b. Mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah diluar keyakinannya;

c. Menampilkan sikap dan perilaku menghujat ,serta menista kesatuan , atasan dan/atau sesama anggota Polri.

d. Melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual;

e. Melakukan penyalahgunaan narkotika,Psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan,menggunakan ,mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika,psikotropika dan obat terlarang.

f. Melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan

g. Menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktifitas atau kegiatan mengunggah ,memposting,menyebarluaskan :

  1. Berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian
  2. Perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah.
  3. Aliran atau paham terorisme ,Radikalisme/ekstrimisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Konten yang bersifat Eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya ,suku,bahasa,ras dan agama, dan/ atau
  5. Pornografi dan pornoaksi

h. Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga

i. Mengikuti aliran atau ajaran yang tidak sah dan/atau tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

j. Menyimpan,memiliki,menggunakan dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah.

k. Menista dan/atau menghina

l. Melakukan tindakan yang diskriminatif; dan

m. Melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Larangan tersebut apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.Dalam pasal 107 Perpol No 7 Tahun 2022 Berbunyi: Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa : a) Sanksi etika, dan atau b).sanksi administratif.

Pasal 108 ayat (1) : Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf a meliputi :

a.Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, dan

c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani,mental, dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.

Pasal 108 ayat (2) : Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ,dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.

Pasal 109 ayat (1) : Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf b meliputi :

a. Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 (satu) tahun

b.Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun

c. Penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

d. Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan

e. PTDH

Pasal 109 ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.

Pasal 110 ayat (2) : Penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana/perdata.

Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP (Pasal 111 ayat (1). Dalam Pasal 111 ayat (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ,meliputi terduga pelanggar :

a.Memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.

b.Memiliki prestasi ,kinerja yang baik ,dan berjasa pada Polri ,Bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan

c. Tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments