Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma yaitu peraturan-peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masyarakat.sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya atau semaunya.pada awalnya yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya,kemudian juga yang berlaku diluarnya,didalam masyarakat.yang dirasakan paling nyata adalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingannya.dalam pergaulan hidup dalam masyarakat ada 4 macam norma atau kaidah yaitu :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
Pengertian norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,larangan,dan anjuran yang berasal dari tuhan .para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar.
Pada abad pertengahan ,orang berpendapat bahwa norma agama merupakan satu satunya norma yang mengatur peribadatan yaitu kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur pula hubungan manusia dengan tuhan yaitu memuat peraturan-peraturan hidup yang bersifat kemasyarakatan yaitu yang mengatur hubungan antar manusiadan memberi perlindungan terhadap kepentingan diri serta harta bendanya.Norma agama bersifat umum (Universal), serta berlaku bagi seluruh manusia di dunia.
Pengertian norma kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia,peraturan-peraturan hidup itu berupa suara batin yang diakui setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna.hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manuia tergantung pada pribadi masing-masing orang,isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat,hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan.norma kesusilaan dapat menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut memelihara ketertiban manusiadalam masyarakat.norma kesusilaan ini bersifat umum dan universal dan dapat diterima oleh seluruh umat manusia.contoh norma kesusilaan:
- Hendaklah engkau berlaku jujur
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
Pengertian norma kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat.contoh norma kesopanan yaitu:
- Orang muda yang menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah di lantai atau disembarang tempat
- Jangan berdesak-desak memasuki ruangan
- Berillah tempat terlebih dahulu kepada wanita atau orang tua di tempat umum seperti di dalam kereta api,bus dan lain-lain.
Norma kesopanan memiliki batasan yaitu tidak mempunyai pengaruh lingkungan yang luas bila dibandingkan dengan norma agama dan norma kesusilaan.norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,melainkan bersifat khusus atau setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.karena apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat,mungkin bagi masyarakat lainnya tidak demikian.dalam pergaulan hidup masyarakat,norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila peraturannya dilanggar.oleh karena itu diperlukan peraturan lain yang dapat menegakkan tata,yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas ,dan peraturan hidup tersebut adalah norma hukum.
Pengertian norma hukum
Norma hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara yang sifatnya memaksa dan memiliki sanksi berupa ancaman hukuman.sisnya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara misalnya:
- Siapa orang yang dengan sengaja mengambil jiwa orang lain ,dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.disini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (norma hukum pidana).
- Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan ,diwajibkan mengganti kerugian ((misalnya: jual beli,sewa menyewa).disini ditentukan kewajiban mengganti kerugian atau hukuman denda (norma hukum perdata).
- Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Kementrian hukum dan HAM.disini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (norma hukum dagang).
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan hukum bersifat heteronoom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan negara.keistimewaan norma hukum terdapat pada sifatnya yang memaksa dengan sanksinya berupa ancaman hukuman .paksaan tidak berarti sewenang-wenang,melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum dihormati dan ditaati.