Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukumMacam-macam subyek hukum Internasional

Macam-macam subyek hukum Internasional

Subyek hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur hukum. Subyek Hukum Internasional adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.

Ada dua teori tentang subyek hukum internasional yang berbeda satu sama lain.yang satu menyatakan bahwa yang merupakan subyek hukum internasional adalah hanya negara, sedangkan teori yang lain menyatakan bahwa subyek hukum internasional hanyalah individu.

Teori yang menyatakan bahwa subyek hukum internasional hanyalah negara karena hak dan kewajiban yang diatur hukum internasional adalah hak dan kewajiban negara. adanya ketentuan hukum internasional yang mengatur individu tidak berarti mendudukkan individu tersebut sebagai subyek hukum internasional.

Ketentuan hukum internasional itu mengatur individu sebagai obyek hukum internasional tersebut mengatur mengenai bajak laut “jure gentium” misalnya adalah ketentuan hukum internasional yang mengatur hak negara untuk menghukum bajak laut tersebut. demikian juga ketentuan hukum internasional tentang budak belian adalah ketentuan hukum internasional yang mengatur kewajiban negara untuk melindungi budak belian tersebut.

Teori yang menyatakan bahwa subyek hukum internasional  hanyalah negara dikemukakan oleh Kelsen. Menurut teori ini,negara merupakan pengertian yang abstrak. Negara merupakan konsep hukum teknis untuk menunjuk sekumpulan ketentuan hukum yang berlaku kepada sekelompok orang yang ada di suatu wilayah tertentu.Negara adalah sama dengan hukum.Hak dan kewajiban negara,sebenarnya merupakan hak dan kewajiban orang-orang yang membentuknya.Hukum internasional tersebut mengikat orang secara tidak langsung.

Starke menyatakan menyatakan bahwa dari segi teori murni ,teori Kalsen tersebut adalah benar,namun dari segi praktek sebagian besar ketentuan hukum internasional mengatur hak dan kewajiban negara. sebagai pengecualian beberapa perjanjian internasional juga mengatur hak dan kewajiban individu,misalnya Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang tawanan perang. Konvensi  ini mengikat individu secara langsung.

Sejalan dengan hal tersebut,peradilan internasional juga mengikuti ketentuan umum  bahwa di hadapan peradilan itu,hak dan kewajiban individu hanya dapat dilaksanakan melalui negaranya.selain itu Starke juga mengemukakan bahwa banyak organisasi internasional seperti PBB,organisasi buruh internasional dan kemudian organisasi internasional tersebut merupakan subjek hukum internasional.

Jadi yang dapat dianggap menjadi Subyek hukum bagi hukum internasional adalah Negara,Organisasi-organisasi internasional,individu.Subyek hukum tersebut masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang berbeda satu sama lain.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments