Upaya hukum adalah alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.Upaya hukum adalah hak para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan.
Macam-macam Upaya Hukum
Upaya hukum dalam hukum acara perdata ada 2 macam yaitu :
- Upaya hukum biasa,yaitu :
- Verzet
- Banding
- Kasasi
- Upaya hukum luar biasa,yaitu :
- Peninjauan kembali
- Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet)
1.Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa adalah hak para pihak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan Verstek,Banding dan atau kasasi.
- Upaya hukum Verzet dilakukan terhadap tergugat yang dijatuhkan putusan verstek (putusan tidak hadirnya tergugat). Verzet dilakukan tergugat kepada pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan verstek dan kedua perkara (verzet dan verstek) jadi satu.
Upaya hukum verzet diatur dalam pasal 125 (3) dan pasal 129 HIR, Pasal 149 (3) dan pasal 153 RBG. Menurut Putusan MA No.307/Sip/1975 menyatakan bahwa Perkara verzer terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru, artinya bahwa dalam verzet tersebut gugatan awal diperiksa kembali,artinya terdapat eksepsi,jawaban,replik,duplik dan kesimpulan.
Tenggang waktu dalam mengajukan verzet diatur dalam pasal 129 ayat (1) HIR dan pasal 153 ayat (1) RBG. Tenggang waktu tersebut yaitu :
- Verzet diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada tergugat.
- Sampai hari ke 8 setelah diberi peringatan atau ditegur untuk melaksanakan putusan,dalam hal putusan verstek tidak diberitahukan kepada tergugat.
- Masih dapat diajukan sampai hari ke 14 (menurut RBG) dan hari ke 8 (menurut HIR) sesudah dikeluarkan surat penyitaan (Pasal 208 RBG/Pasal 197 HIR).
Pada dasarnya upaya hukum verzet terhadap putusan verstek hanya dapat dilakukan satu kali. apabila dalam pemeriksaan perkara verzet tersebut diputuskan sekali lagi dengan putusan verstek,maka tergugat tidak bisa lagi melakukan perlawanan untuk kedua kalinya. Terhadap hal tersebut maka upaya hukum yang tersedia bagi tergugat adalah Upaya hukum banding.
- Upaya hukum banding adalah upaya hukum yang diajukan kepada pengadilan tinggi dengan maksud untuk mengadakan pemeriksaan kembali (peradilan ulangan),atau revisi atau apel atas putusan pengadilan negeri,karena putusan pengadilan negeri belum tentu tepat dan benar. Upaya hukum banding diatur dalam Undang-undang No 20 tahun 1947 Tentang Peraturan peradilan ulangan di jawa dan madura, dan pasal 199,205 RBG untuk daerah luar jawa dan madura.
- Upaya Hukum Kasasi diatur dalam Undang-undang N0 5 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-undang No 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah agung. Kasasi artinya membatalkan atau memecahkan. Pada tingkat kasasi tidak dilakukan pemeriksaan kembali atas perkara tersebut seperti halnya pada tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi,akan tetapi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya.
Alasan-alasan Kasasi
Untuk mengajukan kasasi haruslah didasarkan pada alasan yang objektif,diantaranya :
- Judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya,misalnya:
- Judex facti tidak berwenang mengadili perkara tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut dan relatif.
- Judex facti telah mengadili melampaui batas wewenang.
- Judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan oleh Undang-undang.
- Judex facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari apa yang dituntut dalam gugatan.
- Judex facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.Salah menerapkan hukum artinya salah menerapkan ketentuan hukum formal atau hukum materil yang dapat dilihat pada penerapan hukum yang berlaku yang terdiri dari :
- Melanggar hukum yang berlaku
- Penerapan hukum yang tidak tepat
- Salah menerapkan hukum dan tidak sesuai serta bertentangan dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang.
- Judex facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam batalnya putusan yang bersangkutan (syarat formal),misalnya :
- Putusan yang kurang cukup pertimbangan
- Sidang yang tidak terbuka untuk umum.
Prosedur Administrasi kasasi
Pengajuan kasasi dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau 14 hari setelah putusan diterima oleh pembanding. Kasasi harus dinyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri,dan kemudian panitera Pengadilan Negeri memberitahukan kepada lawan dalam tenggang waktu 7 hari setelah pernyataan kasasi.
Dalam pengajuan Kasasi harus diikuti dengan Memori Kasasi. Memori kasasi diajukan selambat-lambatnya 14 hari setelah pernyataan Kasasi. Sebaliknya termohon Kasasi harus membuat Kontra Kasasi dan dimasukkan selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima memori Kasasi.
2.Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum luar biasa diajukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu yang disebut dalam Undang-undang.Upaya hukum luar biasa diatur dalam Undang-undang No 4 tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-undang No 5 tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-undang No 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah agung.
Upaya Hukum luar biasa terdiri dari :
- Upaya Hukum Peninjauan kembali (Request civil) adalah Upaya agar putusan Pengadilan Negeri,Pengadilan tinggi dan Mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap diperiksa kembali. Peninjauan kembali (PK) diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Dengan adanya Peninjauan kembali tidak menangguhkan eksekusi dan Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan Pengajuan Peninjauan kembali (PK)
Untuk dapat mengajukan Upaya hukum Peninjauan kembali harus didasarkan pada alasan-alasan berupa :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lain yang diketahui setelah perkara diputus,atau didasarkan pada bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan (novum).
- Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
- Putusan bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya,dalam hal terdapat hal-hal berupa :
- Pihak-pihak yang sama.
- Mengenai soal yang sama.
- Atas dasar yang sama.
- Oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya.
- Apabila dari suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
2. Upaya Hukum Derden Verzet adalah perlawanan terhadap putusan hakim yang diajukan oleh pihak ketiga,yang sebelumnya tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut. Alasan diajukannya Derden Verzet karena putusan hakim merugikan pihak ketiga Misalnya : A menggugat B mengenai sebuah mobil yang sesungguhnya adalah milik C. Pengadilan mengabulkan gugatan A tersebut. Untuk mencegah dilakukan eksekusi atas mobil tersebut maka C mengajukan Derden Verzet terhadap putusan tersebut.
Unsur-unsur penting dalam mengajukan Derden Verzet yaitu :
- Adanya kepentingan dari pihak yang mengajukan Derden Verzet.
- Secara nyata hak pihak pelawan dirugikan.
Upaya Hukum Derden Verzet diatur dalam pasal 195 (6) HIR dan Pasal 206 (6) RBG, Pasal 378 dan 379 RV. Derden Verzet dapat dilakukan terhadap; Sita conservatoir,revindicatoir dan sita eksekusi. Derden Verzet diajukan atas dasar hak milik.
Prosedur Derden Verzet yaitu diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menyita barang milik pihak ketiga. Pelawan harus membuktikan barang yang disita adalah miliknya. apabila berhasil maka pelawan dianggap sebagai pelawan yang jujur dan apabila tidak berhasil maka pelawan dianggap sebagai pelawan yang tidak jujur dan sita tetap dipertahankan.