Kamis, Februari 6, 2025
BerandaHukumNegara menurut pengikut aliran teori positivisme,teori modern dan teori legitimasi kekuasaan

Negara menurut pengikut aliran teori positivisme,teori modern dan teori legitimasi kekuasaan

Teori Legitimasi/sahnya kekuasaan

Dari sudut hukum tata negara ,negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya terdapat adanya tata kerja dari alat perlengkapan negara tersebut yang semuanya merupakan suatu keutuhan yang menggambarkan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban dari masing-masing alat perlengkapan negara dalam rangka mewujudkan suatu tujuan yang hendak dicapai oleh negara tersebut.

Asal atau sumber kekuasaan dalam negara , di dalam ilmu negara dikenal dua teori yaitu :

  1. Teori Theokrasi: yang menyatakan yang menyatakan asal atau sumber kekuasaan adalah dari tuhan.teori ini berkembang pada abad ke V sampai abad ke XV dengan para penganutnya adalah Agustinus,Thomas Aquinas,Marsilius.
  2. Teori Hukum alam : aliran ini dimulai dari kaum Monarkomaken yang menyatakan bahwa kekuasaan yang ada tersebut berasal dari rakyat.kekuasaan yang ada pada rakyat tersebut  bukan lagi berasal dari tuhan melainkan dari kodrat alamnya,selanjutnya kekuasaan yang ada pada rakyat tersebut diserahkan kepada seorang penguasa atau raja guna menyelenggarakan kepentingan masyarakat.

Teori-teori tentang siapa yang memegang kedaulatan tertinggi dalam negara antara lain :

1.Teori kedaulatan tuhan

Teori kedaulatan tuhan menyatakan bahwa kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara adalah tuhan.teori ini berkembang pada abad pertengahan (abad ke V sampai XV).dalam perkembangannya teori ini erat kaitannya dengan berkembangnya ajaran agama kristen yang kemudian agama tersebut di koordinir menjadi agama resmi dalam negara.

akibatnya dalam suatu negara terdapat dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi negara yang dipimpin oleh raja dan organisasi kekuasaan gereja yang dipimpin oleh Paus.pada mulanya agama tersebut dalam perkembangannya tidak menggembirakan karena bertentangan dengan ajaran agama yang ada sebelumnya (menyembah dewa),sehingga pengikutnya dikejar-kejar oleh penguasa pada saat itu.namun karena kegigihan para pengikutnya itu (kristen),akhirnya agama tersebut tetap bertahan dan justru akhirnya menjadi agama yang besar serta diakui keberadaannya menjadi agama yang resmi dalam negara.

akibat hal tersebut akhirnya dalam negara itu terdapat adanya dua kekuasaan yaitu kekuasaan raja yang bersifat keduniawian dan kekuasaan paus yang pada awalnya hanya bersifat keagamaan,tetapi setelah menjadi agama yang besar dan resmi ,paus juga ikut mengatur hal-hal yang bersifat keduniawian,sehingga ada hal-hal tertentu yang diatur oleh dua aturan hukum  (hukum negara dan hukum gereja) secara bersamaan.

Bila dari kedua hukum tersebut tidak bertentangan,tidak jadi masalah,namun bila terjadi pertentangan maka timbul persoalan yaitu aturan mana yang lebih tinggi tingkatannya dan manakah yang akan ditaati.Maka berdasarkan teori theokrasi ini yang harus ditaati serta kedudukannya lebih tinggi adalah aturan yang berasal dari paus,sebab paus itulah yang merupakan wakil tuhan yang ada di dunia ini.

2.Teori kedaulatan negara

Penganut teori ini antara lain : Jean Boddin,George Gellinek.berdasarkan teori kedaulatan negara ,kekuasaan tertinggi ada pada negara karena negaralah yang mempunyai kewenangan untuk menciptakan hukum.jadi segala sesuatunya harus tunduk pada negara.

negara dalam hal ini ,mrupakan suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum,sehingga peraturan itu ada karena ada negara dan hukum tersebut akan berlaku apabila dikehendaki oleh negara.

3.Teori Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum (Rechts Souvereniteit) menyatakan bahwa kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara itu adalah hukum,oleh karenanya negara,raja,warga negara semuanya harus tunduk pada hukum.jadi dalam hal ini menurut pendapat Krabbe yang berdaulat tersebut adalah hukum.

Yang menjadi sumber hukum adalah rasa hukum yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri.pada masyarakat yang masih sederhana sumber hukumnya adalah insting hukum,sedangkan apabila sudah modern yang menjadi sumber hukum adalah kesadaran hukum.oleh karenanya berdasarkan pendapat Von Savigny,Hukum itu harus tumbuh didalam masyarakat serta didasarkan pada kesadaran hukum yang terdapat dalam masyarakat tersebut.

4.Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut teori ini negara tersebut memperoleh kekuasaan dari rakyat,bukan tuhan maupun raja.teori ini pada dasarnya merupakan reaksi atas teori kedaulatan tuhan yang tidak sesuai dengan kenyataannya.karena seharusnya Raja yang menjadi wakil tuhan di dunia ini memerintah dengan baik,adil,jujur,namun dalam kenyataannya Raja tersebut dalam memerintah bertindak secara sewenang-wenang terhadap rakyat.

Demikian juga berdasarkan teori kedaulatan tuhan (teori theokratis) bahwa raja merupakan wakil tuhan yang ada didunia ini,kenapa ada peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain yang nota bene kedudukannya adalah wakil tuhan didunia ini.dari beberapa hal tersebut kemudian menimbulkan keraguan terhadap teori kedaulatan tuhan tresebut akhirnya mendorong kepada alam pikiran baru dalam bidang kenegaraan sehingga lahirlah teori kedaulatan rakyat.

1.Teori Positivisme

Orang tidak puas mempelajari berbagai teori tentang asal mula negara,hakekat negara serta kekuasaan dalam negara berdasarkan teori klasik,sehingga akhirnya orang berpindah ke teori positivisme.

Pengikut aliran teori positivisme adalah  Hans Kellsen.menurut pendapatnya pada dasarnya ilmu negara itu harus melepaskan dari tiap-tiap percobaan yang berusaha untuk menerangkan negara serta bentuk-bentuknya  sebab sifatnya abstrak,akan tetapi ilmu negara itu hendaknya hanya membicarakan negara secara yurudis saja.

2.Teori Modern

Berdasarkan teori modern,dalam mempelajari tentang negara hendaknya negara itu dianggap sebagai suatu fakta yang terikat pada keadaan,tempat dan waktu,sebab mempelajari negara dengan cara penyelidikannya yang berbeda-beda akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula.

Pengikut aliran teori modern adalah :

  1. Prof.Mr Kranenburg : yang berpendapat bahwa negara tersebut adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang mempunyai suatu kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut.maka berdasarkan pendapatnya tersebut yang utama adalah bangsa lalu kemudian negara.pendapat tersebut didukung dengan alasan bahwa pada zaman modern terdapat adanya istilah Perserikatan bangsa-bangsa,walaupun yang menjadi anggota perserikatan bangsa-bangsa tersebut adalah negara-negara di dunia ini.
  2. Logemann : pendapatnya tentang negara berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Kranennburg.ia menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa .jadi yang utama dalam hal ini adalah negara,kemudian negara tersebut dengan kekuasaan yang dimilikinya dapat memaksakan kehendaknya kepada setiap orang yang telah dipersatukan dalam organisasi/negara tersebut.

Terjadinya perbedaan pendapat antara Prof.Mr Kranenburg dengan Logemann karena keduanya berbeda dalam mengartikan bangsa.bangsa menurut pendapat Prof.Mr Kranennburg diatrikan secara Ethnologis,misalnya bangsa jawa,dayak,madura. sedangkan bangsa menurut pendapat Logemann diartikan untuk menggambarkan suatu cita-cita.jadi menurut Logemann bangsa diartikan sebagai rakyat dari suatu negara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments