Subjek hukum acara pidana pada hakekatnya adalah setiap orang atau mereka yang karena sanksi atau kewajibannya tersangkut atau terlibat dalam hukum acara pidana.
Para pihak adalah subjek hukum dari hukum acara pidana yang terdiri atas :
- Setiap orang. yang Meliputi :
- Tersangka/terdakwa. Menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP, Tersangka/terdakwa adalah seseorang atau mereka yang akibat keadaan atau perbuatannya berdasarkan bukti permulaan maka dapat sangkaan melakukan suatu tindak pidana.
- Saksi-saksi. adalah setiap orang atau mereka yang melihat,mendengar,atau mengalami sendiri peristiwa atau kejadian tersebut. Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP,saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri dan ia alami sendiri. Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu. Menurut doktrin saksi-saksi terdiri dari :
- Saksi a charge yaitu saksi yang memberatkan.
- saksi de charge yaitu saksi yang meringankan. selain itu dikenal juga saksi de autidu yaitu saksi yang hanya mendengar,melihat atau merasakan akibat cerita dari orang lain.
- Saksi ahli, adalah mereka yang karena keahliannya yang khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara. Menurut pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
- Pelapor atau pengadu, adalah merupakan suatu subjek dalam hukum acara pidana sepanjang mereka dilibatkan untuk membuat terang suatu perkara pidana demi tercapainya kebenaran materiil. Menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP ,laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP).
- Para penegak hukum, yang Meliputi :
- Penyelidik dan Penyidik. Menurut Pasal 1 butir 4 KUHAP,Penyelidik adalah Pejabat Polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.Penyidik adalah Pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP).
- Pejabat penuntut. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Pasal 1 butir 6 b KUHAP).
- Pejabat di bidang peradilan.
- Penasehat hukum adalah mereka yang mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka penegakan hukum.
HAK-HAK TERSANGKA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana,Tersangka memiliki hak-hak diantaranya :
- Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan yaitu :
- Berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik (Pasal 50 ayat (1) KUHAP).
- Berhak untuk segera diajukan ke muka pengadilan (Pasal 50 ayat (2) KUHAP).
- Berhak untuk segera diadili dan mendapatkan putusan pengadilan (Pasal 50 ayat (3) KUHAP).
- Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan yaitu :
- Hak untuk diberitahukan pada waktu pemeriksaan mulai dilakukan (Pasal 51 a KUHAP).
- Hak untuk memberikan keterangan secara bebas dalam segala tingkat pemeriksaan (Pasal 52 KUHAP).
- Hak untuk memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum/Pengacara (Pasal 54 KUHAP).
- Tersangka atau terdakwa memiliki hak selama berada dalam masa penahanan yaitu :
- Berhak untuk menghubungi penasihat hukum/pengacara (Pasal 57 ayat (1) KUHAP).
- Berhak untuk diberitahukan penahanannya kepada keluarga,orang yang serumah,orang lain yang dibutuhkan,orang yang akan memberikan bantuan hukum,atau terhadap orang yang memberikan jaminan bagi penangguhan penahanannya (Pasal 59 KUHAP).
- Berhak untuk mengirim dan menerima surat baik dari keluarga maupun dari penasihat hukumnya/pengacara (Pasal 62 ayat (1) KUHAP).
- Selama dalam penahanan,tersangka atau terdakwa berhak untuk menghubungi keluarganya dan menerima kunjungan dari keluarganya.
- Berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan (Pasal 63 KUHAP).
- Hak terdakwa di persidangan pengadilan yaitu :
- Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
- Terdakwa berhak untuk mengajukan atau orang untuk memberikan keterangan yang menguntungkan baginya (Pasal 65 KUHAP).
- Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
- Terdakwa mempunyai hak untuk memanfaatkan upaya hukum yang ada .
- Berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain ,tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 KUHAP).