Berbicara tentang teori hukum alam adalah berbicara sebelum terbentuknya negara serta manusia dan keadaan alamnya.
Kekuasaan dalam negara menurut teori hukum alam itu didasarkan kepada sifat dan hakekat negara itu sendiri.sedangkan sifat dan hakekat negara tersebut didasarkan pada kontrak sosial atau perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antara individu yang satu dengan individu yang lain untuk mendirikan suatu negara.
Jadi dasar pembentukan negara tersebut menurut teori hukum alam itu adalah karena adanya perjanjian masyarakat.terhadap hal ini para pengikut aliran teori hukum alam itu telah sepakat,yang membedakan antara yang satu dengan lainnya adalah : mengapa diantara individu tersebut melakukan perjanjian masyarakat itu ? dari hal inilah kemudian lahir beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut :
- Grotius Hugo De Groot (1583-1645 M)
Grotius hugo merupakan pelopor atau peletak dasar dari aliran teori hukum alam.dalam buku karangannya yang berjudul : De Jure ac Pacis (hukum perang dan damai).Grotius Hugo juga sepakat bahwa berdasarkan teori hukum alam ,terjadinya negara adalah karena adanya perjanjian masyarakat.
Menurut Grotius Hugo,terjadinya negara adalah karena manusia itu sebagai makluk sosial selalu ada hasrat atau keinginan untuk hidup bermasyarakat,dari sinilah kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian bermasyarakat(kontrak sosial),dan yang lebih utama lagi karena manusia itu memiliki ratio atau akal,sehingga dengan akalnya itu pula manusia mengadakan perjanjian bermasyarakat guna mewujudkan suatu tujuan yang hendak dicapainya yaitu keamanan dan ketertiban umum.
tugas untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban tersebut diserahkan kepada raja.lalu timbul suatu pertanyaan :mengapa orang tersebut kemudian taat kepada perjanjian yang mereka buat tersebut?  karena menurut mereka,perjanjian yang mereka buat tersebut dirasakan baik dan benar menurut ratio yang mereka miliki itu.
2.Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Thomas Hobbes adalah ahli pikir besar tentang negara dan hukum yang berasal dari Inggris yang menganut paham aliran hukum alam.Thomas Hobbes menulis buku yang diberi judul :
- De Cive (Tentang warga negara)
- Leviathan (Tentang negara)
Thomas Hobbes dalam menerangkan ajarannya berawal dari : Manusia dalam keadaan alamnya (sebelum adanya suatu negara).Dalam keadaan alam (sebelum adanya negara),manusia hidup bebas dan tidak terikat sehingga saling bermusuhan satu dengan yang lainnya tidak ubahnya seperti binatang (Bellum omnium contra omses).dalam keadaan seperti ini ,setiap manusia saling menunjukan sifatnya yang sangat egois.
Hal-hal yang dapat menimbulkan permusuhan diantara manusia (Bellum omnium contra omses)Â tersebut karena adanya sifat-sifat manusia seperti :
- Adanya sifat Competition (persaingan).dengan adanya sifat ini maka manusia itu selalu berusaha untuk mengatasi manusia yang lainnya,dengan cara apapun akan dilakukan.
- Adanya sifat Defend (mempertahankan).karena pada dasarnya setiap diri manusia itu tidak suka dikuasai atau diatasi oleh manusia lainnya,tetapi suka menguasai manusia lainnya maka sifat membela diri atau mempertahankan diri tersebut merupakan cara yang paling aman untuk menjaga keselamatannya.
- Adanya sifat gloria.yaitu sifat atau keinginan yang ada pada setiap diri manusia untuk selalu dihormati atau dipuji oleh manusia lain.
Ketiga sifat tersebut telah dimiliki manusia sejak lahir,dan sifat-sifat itulah yang menimbulkan ketegangan serta hawa nafsu seseorang yang akhirnya memuncak menjadi perlawanan atau permusuhan (Bellum omnium contra omnes).
Selain itu,terdapat sifat-sifat lainnya dalam diri manusia yaitu :
- Sifat takut mati
- Sifat ingin memiliki sesuatu
- Sifat ingin mempunyai kesempatan untuk bekerja agar dapat memiliki sesuatu tersebut.
Dengan adanya ketiga sifat yang terakhir tersebut,maka tiga sifat sebelumnya tidak akan terjadi karena pada dasarnya manusia tersebut juga menginginkan adanya suatu perdamaian.
Menurut Thomas Hobbes,untuk mewujudkan perdamaian itu maka kemudian manusia-manusia tersebut mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu masyarakat (perjanjiannya disebut perjanjian bermasyarakat) dan selanjutnya membentuk negara.dimana setiap manusia yang ada di negara tersebut dapat bekerja untuk mendapatkan sesuatu serta memiliki sesuatu dengan rasa aman dan damai (tidak terancam jiwanya).perjanjian yang mereka buat tersebut sifatnya mengikat berdasarkan ketentuan hukum alam,namun walaupun demikian kadang kala manusia itu masih ingin mengingkarinya.
Dalam mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk negara,tujuan utamanya adalah menyelenggarakan perdamaian.dalam perjanjian ini setiap orang harus melepaskan kemerdekaan serta hak-hak yang didasarkan kepada hukum alam dan hal itu dianggap adil bilamana seluruh orang tersebut melaksanakannya kemudian menaati perjanjian tersebut.
disamping membuat perjanjian bermasyarakat,mereka juga menunjuk seorang pemimpin (penguasa) yang disebut raja yang mempunyai kekuasaan secara absolut.karena raja tidak memperoleh kekuasaan itu dari masyarakat yang dibentuk melalui perjanjian masyarakat,melainkan raja memperoleh kekuasaan dari orang-orang yang mengadakan perjanjian untuk membentuk masyarakat itu,maka raja tidak terikat dengan perjanjian tersebut.
Raja dapat berbuat apa saja yang penting untuk mewujudkan tujuan utama sebagaimana yang disebutkan sebelumnya yaitu perdamaian dan ketentraman dalam hidupnya.
Timbulnya negara menurut Thomas Hobbes adalah dimulai dari orang-orang (individu-individu) yang mengadakan perjanjian-perjanjian tersebut,disebut dengan perjanjian bermasyarakat,dalam perjanjian bermasyarakat tersebut,kemudian membentuk masyarakat,kemudian membentuk negara.
Tujuan utama negara menurut Thomas Hobbes adalah untuk menyelenggarakan perdamaian dan ketentraman ,hal tersebut dilaksanakan oleh seorang penguasa (raja) yang mempunyai kekuasaan absolut.seorang raja pada dasarnya dengan kekuasaan yang dimilikinya dan bersifat absolut tersebut dapat berbuat apa saja,asalkan untuk tujuan negara tersebut.
Raja dapat berbuat secara absolut tersebut karena raja itu memperoleh kekuasaan bukan dari masyarakat,tetapi dari orang-orang(individu-individu) yang mengadakan perjanjian tersebut,sehingga dalam hal ini bahwa raja tersebut tidak terikat dengan isi perjanjian tersebut karena raja tersebut berada diluar orang/individu yang perjanjian itu.
dalam hal ini terdapat penyerahan kekuasaan secara bertingkat-tingkat,maksudnya adalah bahwa individu-individu yang membuat perjanjian itu menyerahkan kepada masyarakat yang mereka bentuk melalui perjanjian itu,kemudian melalui masyarakat tersebut menyerahkan kepada raja,oleh karenanya raja tersebut tidak terikat (berada diluar perjanjian tersebut).
3.John Locke (1632-1704 M)
John Locke adalah seorang ahli pikir tentang negara dan hukum serta penganut aliran hukum alam,walaupun dalam mengemukakan pendapatnya berbeda dengan yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes.John Locke anti terhadap kekuasaan raja yang absolut.disamping itu menurut pendapatnya bahwa dalam keadaan alamnya (sebelum ada negara) manusia itu sudah mempunyai hak-hak dan juga terikat kepada hukum.
Hak-hak yang dimiliki manusia tersebut adalah :
- Hak untuk hidup
- Hak akan kebebasan/kemerdekaan
- Hak milik atau hak untuk memiliki sesuatu
Hak-hak tersebut sifatnya abadi dan tidak dapat dicabut serta tidak dapat dipindahkan kepada siapapun dan oleh siapapun.sedangkan hukumnya adalah hukum alam,yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam hubungan manusia sebelum adanya negara atau keadaan alam.
Menurut John locke,bahwa pada dasarnya setiap diri manusia itu terdapat adanya sifat-sifat yang jahat,maka untuk mengatasi jangan sampai timbul kekacauan itu kemudian individu-individu tersebut mengadakan perjanjian masyarakat yang akhirnya disebut negara.
selain itu individu yang mengadakan perjanjian masyarakat tersebut juga bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar (hak azasi manusia).
Perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes dengan John Locke tersebut antara lain :
Thomas Hobbes :
- Dalam keadaan alam :manusia tidak mempunyai hak apapun,hak tersebut baru ada setelah mereka hidup dalam negara.
- Dalam keadaan alam,Belum ada hukum sehingga manusia itu hidup bebas dan bahkan sering kali terjadi permusuhan satu dengan lainnya dan tidak ada ubahnya sebagai binatang.
- Kekuasaan raja sifatnya absolut,karena raja memperoleh kekuasaan tersebut dari individu-individu yang membuat perjanjian.
John Locke :
- Dalam keadaan alam,manusia sudah mempunyai hak-hak yaitu hak untuk hidup,hak kebebasan,dan hak memiliki.
- Dalam keadaan alam,sudah ada hukum yaitu hukum alam
- Kekuasaan raja sifatnya terbatas,yang membatasi adalah hak-hak tersebut.
Dalam keadaan alam tersebut walaupun sudah ada hak dan hukum,namun hak tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena manusia itu diliputi oleh adanya keinginan untuk membela kepentingannya sendiri,demikian juga halnya yang dalam keadaan bebas,walaupun hukumnya ada tetapi tidak bisa dijalankan sehingga tidak ada ketertiban maupun kepastian hukum.
Untuk menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia tersebut kemudian individu-individu itu mengadakan perjanjian bermasyarakat untuk membentuk masyarakat-masyarakat yang kemudian disebut negara.dalam perjanjian itu,individu-individu tersebut menyerahkan hak-hak alamnya tetapi tidak seluruhnya,karena masih ada terdapat hak-hak dasar yang tidak diserahkan.
Masyarakat berdasarkan perjanjian kemudian menunjuk seorang penguasa dan kepadanya diberikan wewenang dan kekuasaan untuk melaksanakan serta menjamin terlaksananya hak-hak tersebut,namun dalam menjalankan wewenang serta kekuasaanya itu dibatasi oleh hak-hak azasi tersebut.
Tugas negara menurut John locke adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam.hukum alam yang dimaksudkan dalam hal ini adalah hukum alam dalam pengertian yang luas.maksudnya adalah bahwa negara dalam hal ini tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam,tetapi negara juga membuat peraturan dan Undang-undang.
Ciri dari hukumm alam tersebut adalah berlakunya hukum alam tersebut sifatnya umum serta sesuai dengan ratio,sehingga peraturan yang sifatnya tidak umum bukan merupakan peraturan dari hukum alam.demikian juga peraturan yang ditetapkan sewenang-wenang juga bukan merupakan hukum alamkarena hukum tersebut tidak akan ditaati dan menimbulkan ketidakpastian.dengan demikian tugas negara tersebut adalah :
- Membuat atau menetapkan peraturan (negara melaksanakan kekuasaan dalam bidang legislatif).
- Negara melaksanakan peraturan yang telah ditetapkannya itu (dalam melaksanakan peraturan tersebut manakala terjadi pelanggaran maka kepadanya harus dikenakan suatu tindakan),sehingga dalam hal ini tugas negara tersebut selain melaksanakan peraturan juga melakukan tindakan terhadap pelanggar peraturan tersebut (tugas legislatif sekaligus tugas eksekutif).
- Kekuasaan yang berkenaan dengan hubungan dengan negara-negara lain/kekuasaan yang sifatnya umum (kekuasaan federatif).
Ketiga tugas negara tersebut kemudian dikenal dengan Trias politika. kemudian dengan teori pembagian kekuasaan itu John Locke membicarakan tentang bentuk negara.sebagai ukurandalam membedakan tentang bentuk negara tersebut,John Locke menggunakan dasar : Kepada siapa kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan.
Hal tersebut dikarenakan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan perundang-undangan itu merupakan kekuasaan yang tertinggi sebab menyatakan kehendak negara.berdasarkan kriteria itu kemudian bentuk negara dibedakan menjadi :
- Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja maka bentuk negaranya adalah Monarki.
- Apabila kekuasaan perundang-undangan tersebut diserahkan kepada beberapa orang atau kepada suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Aristokrasi.
- Apabila kekuasaan perundang-undangan tersebut diserahkan kepada masyarakat atau seluruh rakyat,maka bentuk negaranya disebut Demokrasi.
Diawali dari terbentuknya negara karena adanya perjanjian antara individu-individu yang dikenal dengan perjanjian masyarakat ,kemudian lahirlah masyarakat yang disebut negara itu dimana dalam perjanjian tersebut masing-masing individu menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada negara namun tidak semuanya karena ada hak-hak yang sifatnya azasi tersebut tidak diserahkan kepada negara.justru sebaliknya bahwa negaralah yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak azasi tersebut.itulah yang menjadi tujuan negara yang sebenarnya ,oleh karena itulah John Locke tidak sependapat dengan adanya kekuasaan yang absolut.
4.Montesquieu (1688-1755 M)
Montesquieu adalah seorang hakim agung di Prancis.dengan berdasarkan pengalamannya mengunjungi beberapa negara dan kemudian ia menulis buku diantaranya : Letter Persanes yang berisikan kecaman terhadap keadaan agama,sosial dan politik yang ada di prancis saat itu.
Buku lain yang dikenal adalah Esprit Des Lois.Montesqueiu mengemukakan ajarannya setelah mengunjungi beberapa negara serta membaca buku.azas-azas dari hukum tersebut terletak pada alam,akan tetapi belum berarti bahwa azas-azas itu dapat ditemukan dengan pikiran yang abstrak,karena azas-azas tersebut terletak dalam kejadian-kejadian sejarah dan juga dengan mempelajari kejadian-kejadian tersebut.
Dengan berbekal pengalamannya tersebut akhirnya ia mengadakan perubahan dalam sistim ketatanegaraan yang telah ada di Prancis yang semula melaksanakan sistim absolutisme,kemudian beralih ke sistim pemisahan atau pembagian kekuasaan.dimana kekuasaan negara tersebut dipisahkan dalam tiga bagian yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri yaitu :
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan Eksekutif
- Kekuasaan Judikatif
teori tersebut kemudian disebut oleh Immanuel Kant dengan nama Trias Politika.
5.Jean Jacques Roesseau (1712-1778 M)
Jean Jacques Roesseau menulis beberapa buku,salah satunya adalah Kontrak sosial (perjanjian masyarakat).J.J Roesseau dalam ajarannya memasukkan unsur perasaan dimana dalam ajaran-ajaran sebelumnya unsur tersebut belum pernah dimasukkannya teori J.J Roesseau tersebut yang dikenal dengan sebutan Du Contrac Social (perjanjian bermasyarakat).
Menurut pendapat J.J Roesseau tersebut bahwa Individu-individu yang mengadakan perjanjian masyarakat tersebut membentuk suatu masyarakat Gemainschaf (kesatuan masyarakat),dimana kesatuan masyarakat tersebut mempunyai suatu kehendak umum atau kemauan umum.jadi rakyat secara keseluruhan yang terdiri dari individu-individu yang mengadakan perjanjian itulah pada dasarnya yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi (souvereniteit)/kehendak umum.
masyarakat atau negara tersebut kemudian menyerahkan kehendak umumnya itu kepada penguasa,sehingga pada dasarnya yang mempunyai kekuasaan tertinggi tersebut adalah masyarakat atau rakyat yang merupakan suatu kesatuan karena adanya perjanjian buka karena penjumlahan.oleh karena itu penguasa tersebut mendapatkan kekuasaan itu karena adanya penyerahan dari rakyat yang berdaulat tersebut,sehingga sewaktu-waktu dapat berubah (tambah,berkurang atau bahkan hilang).
Dalam perjanjian bermasyarakat tersebut rakyat kehilangan hak-hak individunya ,namun sebagai gantinya mereka memperoleh kebebasan sebagai warga negara.jadi kesimpulannya bahwa menurut J.J Roesseau timbulnya perjanjian bermasyarakat itu didasarkan adanya kehendak umum,kehendak umum itulah yang merupakan suatu kekuasaan tertinggi,dan selanjutnya rakyat yang mempunyai kehendakumum tersebut kemudian dapat menyerahkannya kepada penguasa/raja.
5.Immanuel kant (1724-1804 M)
Immanuel kant adalah seorang ahli pikir tentang negara dan hukum yang berasal dari Prusia.sifat ajarannya sangat kritis dalam menguraikan tentang negara dan hukum tersebut.dalam banyak hal bahwa ajaran yang dikemukakan oleh Immanuel Kant tersebut sama dengan pendahulunya,tetapi unsur-unsur revolusioner yang selalu dikemukakan oleh para pendahulunya tersebut selalu disanggah oleh Immanuel kant.hal ini dikarenakan bahwa pada masa hidupnya Immanuel kant tersebut berada dibawah kekuasaan yang absolut.
Immanuel kant juga hidup pada masa peralihan dimana orang sebelumnya selalu ,mengagung-agungkan ratio,namun pada masa peralihan tersebut,hal itu sudah berakhir.dalam ajarannya Immanuel kant menentukan batas berpikir manusia dan menyatakan bahwa ada alam yang tidak mungkin dapat ditembus dengan cara berpikir (rationya manusia) yaitu alam kepercayaan.
Immanuel kant memberikan tempat untuk agama/kepercayaan dalam pikirannya disamping ratio.Menurut Immanuel kant,adanya negara merupakan suatu keharusan guna menjamin terlaksananya kepentingan umum dalam keadaan hukum.maksudnya adalah bahwa negara tersebut haruslah dapat menjamin kebebasan terhadap warga negaranya dalam lingkungan hukum,tetapi bebas dalam hal ini yang dimaksud adalah terikat kepada ketentuan Undang-undang ,jadi harus menurut kemauan rakyat.
Sama halnya dengan sarjana-sarjana penganut aliran hukum alam lain,Immanuel Kant juga sebagai penganut aliran hukum alam yang mengakui bahwa timbulnya negara tersebut karena adanya perjanjian bermasyarakat,namun walaupun demikian terdapat adanya perbedaan prinsip.
Kalau menurut para pendahulunya bahwa perjanjian bermasyarakat tersebut menurut sejarah memang betul terjadi,tetapi Immanuel kant menyatakan bahwa perjanjian masyarakat tersebut tidak pernah ada secara nyata.
Immanuel kant sebagai penutup aliran hukum alam,adapun sebab utamanya adalah karena terjadinya Revolusi-revolusi di Amerika dan prancis,sehingga orang akhirnya dapat melaksanakan perbuatan yang disesuaikan dengan perkataan yang selama ini hanya dipikirkan saja.sehingga berakhirlah ajaran hukum alam tersebut.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para pengikut aliran hukum alam tersebut,sepakat bahwa terjadinya negara itu karena adanya perjanjian bermasyarakat,hanya saja cara masing-masing dalam menyampaikannya berbeda-beda antara lain :
- Grotius Hugo : bahwa perjanjian bermasyarakat itu dikarenakan adanya dua faktor yaitu : 1).Manusia sebagai makluk sosial mempunyai keinginan untuk bermasyarakat, 2).manusia sebagai makluk sosial juga mempunyai nalar/Ratio/akal.dari kedua hal tersebut akhirnya individu-individu tersebut mengadakan perjanjian bermasyarakat dengan maksud untuk memelihara keamanan dan ketertiban.kekuasaan untuk itu diserahkan kepada raja.
- Thomas Hobbes : Bahwa perjanjian bermasyarakat tersebut diadakan karena manusia itu dalam keadaan alamnya (sebelum adanya negara),saling bermusuhan satu dengan yang lain dan tidak ubahnya seperti binatang,maka untuk menghentikan adanya permusuhan tersebut diadakan perjanjian bermasyarakat.
- J.J Roesseau :Bahwa perjanjian bermasyarakat tersebut diadakan karena dengan perjanjian bermasyarakat itu menyebabkan timbulnya suatu kesatuan masyarakat (Gemainscafh) yang mempunyai kehendak umum.rakyat yang mengadakan perjanjian itu mempunyai kekuasaan tertinggi,yang kemudian dapat diserahkan kepada raja ,akan tetapi sewaktu-waktu dapat berubah (berkurang,tambah atau bahkan hilang).
- John Locke : Perjanjian bermasyarakat itu diadakan karena dalam keadaan alamnya manusia itu telah mempunyai hak dasar (hak azasi) serta sudah ada hukum,oleh karenanya perjanjian bermasyarakat yang di adakannya itu untuk melindungi hak-hak azasi tersebut.
- Immanuel Kant pada dasarnya sama dengan pendahulunya,tetapi ada kalanya unsur-unsur yang bersifat revolusioner yang dikemukakan pendahulunya itu ditentang.menurut Immanuel kant bahw perjanjian bermasyarakat itu tidak ada, namun kalaupun ada hanyalah merupakan suatu konstruksi hukum saja sehingga akan membantu seseorang dalam menjelaskan bagaimana sebenarnya timbulnya negara itu.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para pengikut aliran hukum alam tersebut,pada dasarnya masih terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Bahwa konsepsi tentang ajaran hukum alam tersebut tidak didasarkan pada kenyataan sejarah,karena kenyataannya walaupun dalam keadaan alam sekalipun manusia itu tidak liar atau bebas seperti binatang,sebab manusia itu makluk sosial yang mempunyai akal pikiran (ratio) sehingga dengan akal pikiran serta rationya itu selalu ingin hidup bermasyarakat.
- Bahwa pendapat para pengikut aliran hukum alam tersebut didasarkan kepada hipotesa permulaan,maksudnya bahwa kita tidak dapat mengetahui secara pasti bagaimana terbentuk pertama sekali.
Karena beberapa kelemahan tersebut akhirnya orang berkesimpulan bahwa ajaran hukum alam tersebut tidak menimbulkan kepuasan,akibatnya orang beralih ke teori baru yang dikenal dengan teori Theokratis Sosiologis.