Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian Pengantar Hukum Indonesia

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar hukum Indonesia yang  disingkat PHI terdiri dari tiga kata yaitu “Pengantar” , “hukum” dan “Indonesia” yang dapat diartikan yaitu mengantar pada tujuan tertentu.pengantar dalam bahasa belanda disebut “Inleiding“, sedangkan dalam bahasa Inggris “Introduction” yang artinya memperkenalkan secara umum atau garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu.dan pada istilah pengantar hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau garis besar adalah Hukum Indonesia.

Pengantar hukum Indonesia berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar  dasar dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia,kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari Hukum Indonesia.pada tingkat perguruan tinggi ,Pengantar hukum Indonesia merupakan mata kuiah dasar ( basis leervak) dan pra syarat untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum yang lebih khusus dan lebih luas.

Selain Pengantar hukum Indonesia (PHI), masih ada mata kuliah pra syarat untuk mempelajari cabang-cabang hukum positif dan ilmu hukum secara mendasar dan umum yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH).sebelum berlakunya kurikulum 1984 ,materi kuliah pengantar hukum Indonesia disebut dengan Pengantar tata hukum Indonesia (PTHI), dan yang dimaksud dalam istilah tersebut adalah tatanan atau susunan atau tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.

Istilah “hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang.hukum yang berlaku sekarang di suatu wilayah atau di suatu tempat tertentu disebut ” Hukum Positif” artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu.

Hukum positif juga disebut dengan ” ius constitutum” artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau negara tertentu.

Menurut pendapat Soediman Kartohadiprojo bahwa ” Tata hukum Indonesia” artinya ” Hukum yang  sekarang berlaku di indonesia” .”berlaku” berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup .”sekarang” menunjukan pada pergaulan hidup saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup pada masa lampau dan tidak pula pada pergaulan hidup yang kita cita-citakan dikemudian hari. ” di Indonesia” menunjukan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di negara lain.dan selain itu Soediman Kartohadiprojo juga menyatakan dalam pendapatnya bahwa Hukum positif disebut juga ” ius constitutum” sebagai lawan dari ” ius constituendum” yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.

Menurut pendapat Kusumadi Pudjosewojo bahwa ” tiap-tiap bangsa  mempunya tata hukumnya sendiri ,Bangsa indonesia pun mempunyai tata hukumnya sendiri yaitu tata hukum Indonesia.siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia ,maksudnya yang terutama ingin mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang menurut hukum,dan yang manakah yang melawan hukum ,bagaimana kedudukan  seseorang dalam masyarakat ,apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya,semua itu menurut hukum Indonesia.

Menurut pendapat Achmad sanusi menyatakan bahwa istilah PTHI  “pengantar tata hukum Indonesia ” merupakan pengantar ilmu hukum sebagai suatu sistem hukum positif di indonesia,PTHI mempelajari konsep dan teori hukum yang berlaku disini  yang sesuai dengan bahan bahan real dan ideal bangsa Indonesia.Hukum Positif atau ” stellingsrecht” merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya,merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan. “ius constitutum” adalah kuhum positif suatu negara yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat tertentu.

Menurut pendapat J.H.P Bellefroid “Hukum positif ialah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan,yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu ,berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.Hukum positif adalah hukum yang berlaku sungguh sungguh.Hukum positif atau hukum “isbat” ialah hukum yang berlaku di dalam negara.

Dalam bukunya “Rechtsphilosophie” (G.Radbruch, 1950 :209) menyatakan bahwa ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.

J.J.H Bruggink dalam bukunya Rechtsreflecties grondbegrippen uit de rechtstheorie (Refleksi hukum,pengertian dasar dan teori hukum) yang telah dialih bahasakan oleh Bernard arief Sidharta  dengan judul (Refleksi tentang hukum) bahwa yang dimaksud “positivitas” kaidah hukum adalah ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturan hukum oleh pengemban kekuasaan hukum yang berwenang (bevoegde rechstsautoriteit),dengan ini aturan hukum tersebut disebut dengan hukum Positif.

Hukum positif adalah terjemahan dari “ius positum” yang berasal dari bahasa latin  yang secara harfiah berarti “hukum yang ditetapkan” (gestel recht), oleh karena itu hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia,yang dalam ungkapan kuno disebut “stellig recht”

Menurut N. Algra dan K Van duyvendak dalam bukunya  ” Rechtsaanvang,1989 : 2 , Istilah lain hukum positif dalah hukum yang berlaku (Gelden recht)

Dari pendapat beberapa para ahli hukum tersebut dapat diambil kesimpulan  mengenai pengertian dan defenisi hukum positif

  1. Hukum positif (ius positum) ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
  2. Hukum Positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum  yaitu hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan di tempat tertentu di waktu sekarang.tetapi apabila hukum itu masih dicita-citakan dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang disebut dengan “ius constituendum” kebalikan dari ius constitutum atau ius positum.

ius constitutum atau ius positum selain berbeda dengan ius constituendum, juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat”(ius naturale atau natural law) yang bersifat universal karena masa berlakuknya  tidak terbatas waktu dan tempat.

ius positum”  atau “ius constitutum” atau disebut juga ” ius operatum ” artinya hukum yang telah ditetapkan atau di positifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (constitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu.ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat.

ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang dan pemberlakukannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakukan suatu hukum (undang-undang) misalnya Undang-undang tersebut harus telah di sahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan di undangkan oleh lembaga yang berwenang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments