Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian Asas Geen Straf Zonder Schuld dan Pembelaan terpaksa menurut hukum

Pengertian Asas Geen Straf Zonder Schuld dan Pembelaan terpaksa menurut hukum

Asas Geen straf zonder schuld (tiada mungkin orang dipidana jika tidak ada kesalahan),tidak terdapat dalam hukum tertulis,tetapi asas tersebut hidup dalam masyarakat dan berlakunya sama dengan asas hukum yang tertulis,misalnya : pasal 44 KUHP,khususnya pasal 45 KUHP (sudah tidak berlaku),dicabut dan diubah dengan UU No 3 tahun 1997.

Asas-asas hukum pidana digolongkan menjadi 2 yaitu :

1.Dirumuskan dalam KUHP diantaranya :

  • Pengatur waktu (lex temporis delicti)
  • Pengatur tempat (locus delicti),yang meliputi :  asas teritorial,asas personalitas (nasional aktif),asas perlindungan (nasional pasif),asas universalitas.

2.Tidak dirumuskan dalam KUHP,dianut pada yurisprudensi diantaranya :

  • Geen straf zonder schuld (tiada mungkin orang dipidana jika tidak ada kesalahan).
  • Penghapusan pidana,yang meliputi : Alasan pembenar,alasan pemaaf,alasan penghapus pidana.

Penggolongan kesalahan

Kesalahan (Schuld) dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :

  1. Secara luas,yaitu secara penuh menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
  2. Secara sempit,yaitu secara penuh tidak menyadari atau kesalahan yang dilakukan ini tanpa kesengajaan.

Isi dari Kesalahan (dalam arti luas) yaitu:

  • Dapat menginsyafi atas kekeliruannya , mampu bertanggungjawab dan tidak bertanggung jawab,kesengajaan.misalnya batin atau jiwanya sakit (Pasal 44 KUHP).
  • Dapat menghindari kehendak yang bebas phisik maupun psikis misalnya tidak ada ancaman untuk melakukan kesalahan dari perbuatannya,Bebas dari keadaan lain-lain misal: tidak dalam keadaan darurat ,dalam keadaan normal tidak terjadi apa-apa,ia sengaja melakukan kesalahan.
  • Karena melanggar hukum.kesalahan sudah tentu melanggar hukum,tetapi melanggar hukum belum tentu merupakan kesalahan.

Alasan-alasan penghapusan pidana yaitu :

  1. Alasan pembenar,yaitu menghapus” sifat melanggar hukum” menjadi perbuatan yang benar.
  2. Alasan pemaaf,yaitu menghapus “kesalahan” terdakwa,meskipun perbuatan tersebut melanggar hukum tetapi tidak dipidana.
  3. Alasan penghapusan penuntutan atau pidana,yaitu tidak dituntut karena tidak diterima “oleh badan penuntut umum” disebabkan konflik kepentingan dengan mengutamakan kemanfaatan untuk tidak dituntut.

Menurut Memorie van Toelighting (M.v.T),alasan-alasan penghapusan pidana dapat terjadi bila :

  1. Menurut alasan yang terdapat dalam batin terdakwa (Pasal 44 KUHP).
  2. Menurut alasan yang terdapat diluar batin terdakwa (Pasal 48,49 dan 51 KUHP).

Alasan-alasan penghapusan pidana menurut pendapat umum (Opinio communis) yaitu :

  1. Alasan pembenar (Pasal 48,pasal 49 ayat (1),pasal 50,51 KUHP).
  2. Alasan pemaaf (Pasal 48,pasal 49 ayat (2) KUHP).
  3. Alasan penghapusan pidana (Pasal 51 ayat (2) KUHP),dasarnya adalah asas manfaat.

Pengertian daya paksa

Daya paksa (Pasal 48 KUHP) merupakan ketentuan yang mengatur tentang siapa saja yang melakukan perbuatan karena adanya daya paksa dari pihak lain,maka atas perbuatan yang dilakukannya ia tidak dapat dipidana.

Daya paksa dapat dikategorikan menjadi 2 macam yaitu :

  1. Phisik,secara physik ia tidak dapat menghindari diri (vis absoluta) untuk melakukan sesuatu perbuatan .berarti tidak masuk pasal 48 KUHP,sebab yang terkena hukuman bukan orang yang membuat,tapi yang memberi paksaan,Misal: dibawah pengaruh hipnotis.oleh sebab itu tidak bisa dimasukkan ke daya paksa sebagaimana diatur dalam pasal 48 KUHP,sebab yang melakukan bukan orang yang dipaksa.
  2. Psikis,secara psikis ia dapat menghindari,namun dayanya terlalu kuat sehingga tidak dapat terhidari (vis compulsa).oleh karenanya secara psikis adalah mereka yang melakukan yang diancam ,dan yang dibisa dituntut adalah orang yang melakukan serta perlu adanya pembuktian. misalnya : ada orang lain yang ditodong atau muncul dari keadaan tertentu.

Contoh-contoh tentang keadaan darurat (Noodstoestand) :

  1. Terjepit dua kepentingan,misalnya ; 1).tentang papan carnaedes yaitu mengenai kepentingan hidup dan hukum.2).ada dua orang yang karena kapalnya karam ditengah laut hendak menyelamatkan diri dengan berpegangan pada sebuah papan,padahal papan itu tidak dapat menahan dua orang dalam sekaligus.kalau keduanya tetap berpegangan maka mereka akan tenggelam.maka untuk menyelamatkan diri ,seorang diantaranya mendorong temannya sehingga yang didorong mati tenggelam dan yang mendorong terhindar dari maut.
  2. Terjepit antara kepentingan dan kewajiban,misalnya : Seorang polisi yang menolong orang lain dari dalam rumah yang terbakar,dengan terpaksa ia memecah kaca jendela.
  3. Terjepit diantara dua kewajiban,misalnya ; Dipanggil pada hari yang sama oleh Pengadilan negeri pada pengadilan negeri yang berlainan kota.

Maka untuk hal-hal tersebut,terhadapnya bisa dikenakan alasan pemaaf dan pembenar.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Pasal 49 KUHP

Pembelaan terpaksa adalah barang siapa yang secara terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap :

  1. Dirinya.
  2. Kehormatan kesusilaan (Eer baar heid).
  3. Harta benda milik sendiri atau orang lain.

Masalah-masalah pokok dalam pembelaan terpaksa yaitu:

1.Harus berupa pembelaan,terdapat 3 pengertian yaitu :

  • Harus ada serangan atau ancaman serangan.
  • Harus tidak ada jalan lain untuk mengatasinya.
  • Pembelaan harus seimbang dengan sifat serangan.

2.Kepentingan yang diserang harus berupa :

  • Diri atau badan orang lain.
  • Kehormatan kesusilaan.
  • Harta benda milik sendiri atau orang lain.

3.Harus bersifat melanggar/melawan hukum.

Melaksanakan Undang-undang dan perintah jabatan (Pasal 50,51 KUHP).

  • Pasal 50 KUHP :Melaksanakan Undang-undang “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang,tidak dapat dipidana”.
  • Pasal 51 ayat (1) KUHP :melaksanakan perintah jabatan.

Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa dalam hal melaksanakan Undang-undang ,maka atas telah dilakukannya perbuatan tersebut ia tidak dapat dipidana (alasan pembenar)

Contohnya yaitu: Seseorang atau beberapa anggota kepolisian melaksanakan tugas eksekusi terhadap orang yang dihukum pidana mati dan eksekusi tersebut telah dilaksanakan.maka atas perbuatan membunuh tersebut karena melaksanakan Undang-undang dan perintah jabatan,hal ini menghapus kriteria melanggar/melawan hukum menjadi (alasan pembenar).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments