Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian dan macam-macam kompetensi badan peradilan

Pengertian dan macam-macam kompetensi badan peradilan

Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan  dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kewenangan atau kompetensi badan-badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam yaitu :

  1. Kewenangan mengadili secara absolut (Atribusi kekuasaan).
  2. Kewenangan mengadili secara relatif (Distribusi kekuasaan).

Kewenangan mengadili berdasarkan pembagian kekuasaan (Atribusi kekuasaan) antara badan-badan peradilan berdasarkan Undang-undang No 04 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman terdiri dari :

  1. Peradilan umum (UU No 2 tahun 1986 jo UU No 8 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 Tahun 1986 Tentang peradilan umum).
  2. Peradilan agama (UU No 7 Tahun 1989 jo UU No 3 Tahun 2006  Tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan agama).
  3. Peradilan militer ( UU No 31 tahun 1997 Tentang Peradilan militer).
  4. Peradilan tata usaha negara ( UU No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1986 Tentang Peradilan tata usaha negara).

Adapun Kewenangan masing-masing badan Peradilan tersebut antara lain:

  1. Kompetensi absolut Peradilan umum (Pengadilan negeri) adalah memeriksa dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata,kecuali apabila Undang-undang menetapkan lain.
  2. Kompetensi absolut Peradilan militer adalah memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.
  3. Kompetensi absolut Peradilan agama adalah memeriksa dan memutus perkara perdata bagi yang beragama islam yang mencakup :
    • Perkawinan.
    • Kewarisan,wasiat dan hibah menurut hukum islam.
    • Infaq dan sadaqah.
    • Ekonomi syariah.
  4. Kompetensi absolut Peradilan tata usaha negara adalah Memeriksa dan memutus perkara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit,individual dan final.

Kompetensi Relatif (Distribusi kekuasaan) adalah kewenangan mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum pengadilan yang sejenis. Di dalam Hukum acara perdata,kewenangan relatif tersebut diatur dalam pasal 118 HIR/Pasal 142 RBG, misalnya susunan dan kedudukan Peradilan umum (Pengadilan negeri). Adapun susunan kedudukan Pengadilan negeri,Pengadilan tinggi,dan mahkamah agung yaitu :

  1. Pengadilan negeri (PN) berkedudukan di kota/ibukota kabupaten dan pejabat didalamnya diantaranya : Ketua Pengadilan negeri,Wakil ketua pengadilan negeri,Hakim anggota,Panitera,Panitera pengganti dan juru sita.
  2. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota Propinsi dan pejabat di dalamnya diantaranya : Ketua Pengadilan tinggi,Wakil ketua pengadilan tinggi,Hakim tinggi,Panitera/sekretaris, yang bertugas mengadili perkara Pidana dan perdata pada tingkat banding/Peradilan ulangan.
  3. Mahkamah agung berkedudukan di Jakarta, kewenangan Mahkamah agung yaitu :
    • Memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat kasasi.peninjauan kembali.
    • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili pengadilan di bawahnya.
    • Uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
    • Mengadakan pengawasan di lingkungan peradilan.

TUGAS HAKIM DALAM ACARA PERDATA

Dalam mengadili perkara,hakim bertugas :

  1. Menerima,memeriksa,mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. hakim tidak aktif mengejar perkara (Nemo judex sine actore).
  2. Konsekuaensinya adalah hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya  dengan dalih hukum tidak atau kurang lengkap,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (curia ius novit).
  3. Hakim harus memperhatikan serta berusaha jangan sampai putusan-putusan yang dijatuhkan menimbulkan perkara baru. Untuk itu hakim harus berusaha menemukan kebenaran yang sesungguhnya  dalam perkara yang dihadapinya,dalam batas-batas yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara.
  4. Hakim harus berusaha agar peradilan dapat berjalan secara sederhana,cepat dan biaya ringan.
  5. Hakim tidak boleh memeriksa dan mengadiili perkara yang mengandung kepentingannya sendiri. Tidak seorangpun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri (Nemo judex indoneus in propria causa)., Pasal 374 ayat (1) HIR / Pasal 702 ayat (1) RBG.
  6. Hakim harus memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya suatu peristiwa/fakta yang diajukan kepadanya dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya, dan cara yang ditempuh adalah :
    • Menkonstatir, yaitu hakim haruslah menkonstatir benar tidaknya peristiwa / fakta yang diajukan para pihak. mengkonstatir artinya adalah melihat,mengakui atau membenarkan telah terjadi peristiwa yang diajukan. Yang harus di Konstatir adalah peristiwanya,akan tetapi untuk sampai pada tahap konstateringnya hakim harus melakukan pembuktian terlebih dahulu.
    • Menkualifisir,yaitu peristiwa yang sudah di konstatir sebagai fakta yang benar-benar terjadi harus dikualifisir. Menkualifisir berarti menilai peristiwa/fakta yang benar-benar terjadi termasuk hubungan hukum apa. Untuk menemukan hukumnya hakim melakukan penerapan hukum terhadap peristiwanya.
    • Menkonstituir,yaitu hakim harus memberikan hukumnya untuk peristiwa tersebut dengan memperhatikan kepastian,kemanfaatan dan keadilan.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments