Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian dan sifat hukum adat delik

Pengertian dan sifat hukum adat delik

Hukum adat delik adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat,sehingga perlu diselesaikan dengan tujuan agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu.

Delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan) kecil saja (Van Vollenhoven).

Menurut Ter haar,delik atau pelanggaran adalah setiap gangguan dari satu pihak terhadap keseimbangan,dimana pelanggaran baik dari satu pihak maupun kelompok,yang berwujud maupun tidak berwujud,berakibat menimbulkan reaksi,karena ada reaksi itu maka keseimbangan harus dipulihkan kembali (Ter Haar,1950:218).

Terjadinya gangguan keseimbangan dalam masyarakat itu dapat berupa timbulnya wabah penyakit,rasa tidak tentram,timbulnya kericuhan dalam keluarga dan sebagainya.Upacara adat dapat berupa “bersih desa” atau meruwat desa yang bertujuan memohon kepada tuhan yang maha esa agar dapat memulihkan keseimbangan yang terganggu tersebut.

Sifat Hukum Adat Delik

Sifat-sifat umum delik adat  yaitu :

  1. Tradisional dan Relegio magis.sifat tradisional Relegio magis maksudnya adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan perbuatan mana yang mengganggu keseimbangan masyarakat itu dilakukan dan perbuatan mana yang mengganggu keseimbangan masyarakat itu bersifat turun temurun dan berkaitan dengan kepercayaan atau agama masyarakat yang bersangkutan.Contohnya : Anak tidak boleh durhaka kepada orang tua,tidak boleh berzina,tidak boleh menganiaya orang,dan sebagainya.
  2. Menyeluruh dan menyatukan.Delit adat tidak membedakan antara perbuatan yang bersifat pidana dan perdata,maupun antara perbuatan kejahatan (Delik hukum) dan Pelanggaran (Delik Undang-undang).kecuali,tidak ada perbedaan apakah perbuatan itu dilakukan dengan unsur sengaja (Opzet),atau dilakukan karena kelalaian (culpa) si pelaku.semua unsur delik itu menjadi satu dan menyeluruh,yang merupakan rangkaian peristiwa yang menyebabkan terganggunya keseimbangan masyarakat.
  3. Tidak Prae-Exsistente.Delik adat tidak mengenal prinsip Prae Existente regel (Soepomo;1967),artinya adalah tidak perlu ada aturan yang dibuat terlebih dahulu,baru perbuatan delik itu dapat dihukum.dengan demikian,delik adat menganut prinsip yang berlawanan dengan KUHP,sebagaimana diatur dalam pasal 1 KUHP yang menyatakan bahwa tiada suatu delik,melainkan atas kekuatan aturan pidana yang telah ada di dalam Undang-undang terlebih dahulu perbuatan itu.
  4. Tidak menyamaratakan pelaku.Apabila terjadi delik adat yang mengakibatkan terganggunyya keseimbangan masyarakat,terhadap si pelaku tidak di sama ratakan antara warga masyarakat biasa dengan tokoh masyarakat,pemuka agama atau pejabat,golongan bangsawan.Lazimnya,delik yang dilakukan oleh masyarakat biasa dengan para tokoh tersebut terdapat perbedaan.warga masyarakat biasa umumnya hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan tokoh masyarakat atau pejabat.
  5. Terjadinya delik adat. Delik adat dinyatakan telah terjadi apabila tata tertib adat setempat dilanggar atau bilamana salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain ,sehingga timbul reaksi dan koreksi serta keseimbangan masyarakat menjadi terganggu.Contohnya : di Aceh seseorang mengambil buah-buahan dari pohon yang tidak dipelihara,maka si pelaku dihukum membayar harga buah tersebut.
  6. Reaksi dan koreksi.Tindakan reaksi dan koreksi terhadap peristiwa atau perbuatan delik adalah untuk memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu
  7. Tempat berlakunya.Berlakunya delik adat adalah bersifat lokal,yakni terbatas pada wilayah atau lingkungan masyarakat adat yang bersangkutan.pada masa pemerintahan Hindia Belanda,terdapat peradilan untuk menyelesaikan perkara misalnya : peradilan pribumi (inheemsche rechtspraak), Peradilan swapraja (zelfbestuur),dan peradilan desa (dorpsjustitie).Hukum pidana adat berlaku sepenuhnya dibawah bimbingan pemerintah Hindia Belanda.Saat sekarang peradilan tersebut tidak berlaku,kecuali peradilan desa yang sifatnya hanya menyelesaikan perkara kecil secara damai yang dikoordinir oleh kepala desa dan perangkatnya.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments