Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian hukum menurut para ahli hukum

Pengertian hukum menurut para ahli hukum

Istilah hukum di Indonesia berasal dari bahasa arab “qonun ” atau “ahkam” atau “hukm” yang memiliki arti “hukum”. jadi di Indonesia dikenal dengan istilah “hukum”,di Inggris dikenal dengan “law“, di Belanda dan Jerman “recht” dan di Prancis “droit

Istilah Recht berasal dari bahasa latin yaitu “rectum” yang artinya tuntunan atau bimbingan ,perintah atau pemerintahan.Rectum dalam bahasa romawi adalah “Rex” yang artinya Raja atau perintah raja.kemudian istilah-istilah (Recht,Rectum,Rex) dalam bahasa inggris menjadi “Right“yang berarti hak atau adil juga berarti “hukum”.

Istilah “law” (inggris), “Lex” (latin), atau dari kata “lasere” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah .Lex juga berasal dari istilah “legi” berarti peraturan atau undang-undang.peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “Legal” atau “Legi” yang berarti Undang-undang.dengan demikian istilah “law” (inggris). “Lex atau Legi” (latin), “Loi” (prancis), “wet” (belanda), “gesetz” (Jerman), berarti hukum atau Undang-undang.

Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut “ius” dari kata “iubere” artinya mengatur atau memerintah atau hukum.perkataan mengatur atau memerintah bersumber pada kekuasaan negara atau pemerintah.istilah “ius” (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum yaitu keadilan atau “iustitia” atau “justitia” adalah dewi keadilan bangsa Yunani dan Romawi kuno .

“iuris” atau “juris” (belanda) berarti hukum atau kewenangan (hak) dan “jurist” (inggris dan belanda) adalah ahli hukum atau hakim.istilah “Jurisprudence”(inggris) berasal dari kata “iuris” merupakan bentuk jamak dari “ius” yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan atau berarti “hak” dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian . dengan demikian Jurisprudence mempunyai arti Ilmu pengetahuan hukum ,ilmu hukum atau ilmu yang mempelajari hukum.

Menurut Poernadi Purbacaraka dan Soerjono soekanto (1979 :55),Jurisprudensi berarti Teori ilmu hukum atau Algemene Rechtsleer atau General Theory Of Law. Jika “Jurisprudentia” (latin) berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerheid).Jurisprudentie (Belanda) sama artinya dengan Jurisprudensi (Indonesia) berarti Hukum peradilan atau hukum ciptaan hakim, artinya ” Keputusan pengadilan atau hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Beberapa defenisi hukum menurut beberapa ahli hukum lainnya yaitu  :

  1. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  2. Paul Schoten dalam bukunya “algemeen deel” menyatakan bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan,apa yang tidak,jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
  3. Menurut Bellefrod, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu.
  4. Hukum adalah Rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai suatu anggota masyarakat.
  5. Menurut Mochtar Kusuma atmaja,Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
  6. Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama,keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama ,yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  7. Hukum adalah petunjuk hidup ,perintah-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati masyarakat yang bersangkutan,oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
  8. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa ,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib ,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman yang tertentu.
  9. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa ,berisikan suatu perintah ,larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan  bermasyarakat.

Demikianlah pengertian istilah hukum di Indonesia dan pendapat-pendapat ahli hukum mengenai arti dari hukum tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments