Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian hukum perdata dan sejarah perkembangannya

Pengertian hukum perdata dan sejarah perkembangannya

Sejak zaman dahulu kala,dalam pengaruh kota Romawi di Negara Italia orang mulai mempelajari ilmu pengetahuan hukum.telah ada pembagian hukum menjadi 2 yaitu pembedaan hukum secara klasik antara lain:

  1. Hukum publik,yang meliputi Hukum pidana,Hukum tata negara.
  2. Hukum Privat,yang meliputi Hukum perdata dan hukum dagang.

Adapun kriteria pembedaannya adalah :

  1. Menurut Ulpianus,Hukum Publik adalah hukum yang berhubungan dengan kepentingan negara Romawi,sedangkan Hukum Privat (hukum sipil)  adalah hukum yang berhubungan dengan kepentingan orang-orang,sebab ada hal-hal yang bersifat kepentingan umum dan ada yang bersifat kepentingan perseorangan.
  2. Van Apeldoorn sependapat dengan pendapat Ulpianus.yang dipakai sebagai kriteria pembedaan adalah kepentingan dan juga melaksanakannya. Menurut Van Apeldoorn Hukum Publik adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan umum (Algemene belangen) dan oleh karena itu pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan Hukum Sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan orang seorang (Bijzondere belangen) yang pelaksanaannya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.

Ditegaskan pula bahwa ini adalah pembedaan,bukan pemisahan (Onderscheiding,geen scheiding),karena kepentingan orang seorang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan umum.( menurut Aristoteles Man is social being,yaitu manusia itu selalu hidup dalam suatu pergaulan hidup, Man is a Political being, yaitu manusia selalu berorganisasi).

Pengertian Hukum perdata menurut para sarjana

  1. Menurut Utrecht,hukum privat adalah hukum yang mengatur perhubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain (kadang-kadang juga antara masyarakat dengan pemerintah).
  2. Menurut Mr. Paul Scholten,hukum perdata adalah hukum antara perorangan ,hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban dari perseorangan yang satu  terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.
  3. Menurut Sadikno Mertokusumo,Hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu dengan perorangan yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
  4. Hukum perdata dalam arti luas adalah Keseluruhan hukum meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata,baik yang tercantum dalam KUH Perdata maupun dalam KUH Dagang dan Undang-undang lainnya.Hukum perdata dalam arti sempit hanya hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata saja.

Asal mula hukum perdata eropa

Hukum perdata Eropa sebagian besar berasal dari Hukum Prancis yang dikodifikasi pada tanggal 21 Maret 1804.sebelum itu di Prancis tidak ada kesatuan hukum dimana saat itu Prancis terbagi  atas 2 daerah yaitu :

  1. Daerah utara berlaku hukum Prancis kuno yaitu Pays de droit coustumier (hukum tidak tertulis) yang berasal dari hukum Germania yang berlaku di Jerman pada waktu sebelum resepsi Hukum Romawi.
  2. Daerah selatan berlaku Hukum tertulis yaitu hukum Romawi yang telah dikodifikasikan dalam corpus iuriscivilis dari Justianus.

Kodifikasi hukum perdata Prancis baru dijadikan sesudah terjadinya Revolusi Prancis pada tanggal 12 Agustus 1800, oleh Napoleon dibentuk panitia yang diserahi tugas untuk membuat rencana kodifikasi.panitia tersebut terdiri dari 4 orang anggota yaitu Portalis,Tronchet,Bigot de Preameneu,dan Malleville.kemudian yang menjadi sumber kodifikasi hukum Prancis itu adalah :

  1. Hukum Romawi menurut tafsiran yang dibuat oleh Pothier dan Domat.
  2. Ordonansi-ordonansi yang telah dibuat pada abad XVII dan awal abad XVIII.
  3. Hukum kebiasaan daerah Prancis.
  4. Hukum yang dibuat pada masa Revolusi Prancis (hukum intermediair = hukum sementara waktu).

Pada tahun 1807,kodifikasi hukum perdata itu bernama Code civil des Prancis, kemudian diundangkan dengan nama Code Napoleon.Code napoleon ini berlaku di Prancis tersebut disebut Code Civil Prancis.pada tahun itu juga diadakan kodifikasi hukum pidana dan hukum dagang.dari tahun 1811-1838 Code napoleon ini serta Code Prancis lainnya berlaku juga di Negara Belanda sebagai hukum resmi.

Setelah berakhirnya pendudukan Prancis di belanda tahun 1813,maka berdasarkan pasal kodifikasi Undang-undang dasar negara Belanda dari tahun 1814 (pasal 100) dibentuk panitia yang diketuai oleh Mr.J.M.Kemper yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda (kodifikasi nasional).Yang menjadi sumber kodifikasi hukum di belanda adalah sebagian besarnya Code Napoleon,dan sebagian kecilnya adalah hukum Belanda kuno.

Pada tahun 1816 oleh Kemper,rancangan kodifikasi tersebut disampaikan kepada Raja Belanda ,tetapi tidak diterima oleh ahli hukum bangsa Belgia (saat itu bangsa Belgia dan belanda satu negara), karena rencana kodifikasi hukum perdata itu didasarkan atas hukum Belanda kuno.sedangkan menurut ahli hukum Belgia,kodifikasi hukum perdata harus didasarkan pada Code napoleon.

Setelah mengalami sedikit perubahan,rencana disampaikan kepada perwakilan rakyat Belanda pada tanggal 22 November 1820.rencana ini terkenal dengan nama Ontwerp Kemper (Rencana Kemper).dalam perdebatan di perwakilan rakyat Belanda,Ontwerp Kemper itu mendapat tantangan dari Nicolai,ketua pengadilan tinggi di Kota Luik (belgia).

Setelah Kemper meninggal dunia tahun 1824,maka pembuatan kodifikasi hukum perdata itu dipimpin oleh Nicolai sehingga bagian terbesar kodifikasi hukum perdata Belanda didasarkan atas Code Napoleon.karena peperangan yang mengakibatkan pemisahan antara Belgia dan Belanda (1830-1839),maka kodifikasi itu baru dapat diresmikan pada tahun 1838.

Di Negara Be;landa,KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838 berdasarkan dekrit raja tanggal 10 April 1838 yang dimuat dalam S.1838-12.Kemudian pada tahun itu juga diadakan beberapa kodifikasi Kitab Undang-undang hukum lainnya yaitu KUH Perdata Belanda,KUH Dagang Belanda,Peraturan susunan Pengadilan Belanda (R.O)KUH Acara Privaat Belanda (A.B).Kodifikasi merupakan penyusunan aturan-aturan sejenis,secara sistematis kedalam buku hukum.

Berlakunya KUH Perdata (B.W) di Indonesia

Pada tahun 1839,satu tahun sejak berlakunya Burgerlijk Wetboek (B.W) di Belanda,Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr.Paul Scholten seorang sarjana hukum Belanda untuk memikirkan bagaimana caranya agar kodifikasi di negara Belanda dapat pula dipakai untuk daerah jajahan yaitu Hindia Belanda (Indonesia).

Setelah Panitia Scholten ini bubar,presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda,saat itu Mr.H.L Wichers ditugaskan membantu Gubernur Jenderah hindia belanda untuk memberlakukan hukum baru itu,sambil memikirkan pasal-pasal yang mungkin masih perlu diadakan.

Semua peraturan yang telah dirumuskan tersebut kemudian dengan pengumuman Gubernur Jenderal Hindia Belanda  tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (Indonesia).pemberlakuan tersebut berdasarkan azas konkordansi (concordantie beginsel) yang diatur dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) S.1925-557,yang mengemukakan bahwa bagi setiap orang Eropa yang ada di Hindia Belanda diberlakukan hukum Perdata yang berlaku di Belanda.

Berdasarkan S.1847-23,KUH Perdata (B.W) di Indonesia hanya berlaku terhadap :

  1. Orang-orang Eropa yang meliputi: Orang Belanda,Yang berasal dari Eropa lainnya yaitu Orang Jepang,Amerika,Kanada,Afrika selatan,Australia dan anak-anak mereka.
  2. Orang-orang yang dipersamakan dengan orang eropa,yakni mereka yang saat KUH Perdata (B.W) berlaku memeluk kristen.
  3. Orang-orang Bumi putra turunan eropa.

Kemudian berdasarkan S.1917-12 (Mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan bumi putra dan golongan timur asing,dengan sukarela dapat menundukkan dirinya kepada KUH Perdata (B.W) dan KUH dagang baik sebagian maupun untuk seluruhnya.berdasarkan Azas Konkordansi,maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata eropa di Indonesia.

Unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari:

  1. Hukum Romawi.
  2. Hukum Prancis kuno.
  3. Hukum Belanda kuno.

Burgerlijk wetboek (BW) di belanda sejak tahun 1838 telah beberapa kali mengalami perubahan dan saat ini Burgerlijk wetboek yang berlaku adalah yang telah diperbaharui.kemudian pada zaman Jepang di Indonesia, dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 atau 2602 pasal 3 disebutkan :”Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya,hukum,dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu,tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang.

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu,dan Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,maka berlakulah tatanan hukum negara Republik Indonesia,walaupun sebagian besar tatanan tersebut masih peninggalan pemerintah Hindia Belanda.

Berlakunya tatanan itu berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang menentukan : “Semua peraturan yang ada hingga saat Indonesia Merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang ini”.kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945,kemudian diikuti pasal 192 Konstitusi RIS,dan pasal 142 UUD Sementara  tahun 1950.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments