Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian hukum perekonomian adat dan subjek hukum adat

Pengertian hukum perekonomian adat dan subjek hukum adat

Hukum perekonomian adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana hubungan-hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat,dalam usaha mereka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Konsep yang mengandung kegiatan perekonomian dalam hukum adat tersebut yaitu :

  1. Kerjasama tolong menolong
  2. Usaha perorangan
  3. Transaksi tanah
  4. Transaksi yang bersangkutan dengan tanah.

1.Kerjasama tolong menolong

Satu bentuk karya hidup manusia sebagai warga masyarakat dalam pergaulan hidupnya adalah perbuatan tolong menolong. perbuatan tolong menolong dapat dilakukan secara perseorangan maupun secara kelompok. perbuatan tolong menolong secara perseorangan contohnya : menolong orang lain yang sedang kesulitan ekonomi dalam kehidupannya.

Perbuatan tolong menolong secara kelompok contohnya : gerakan membantu secara gotong royong yang dilakukan oleh banyak orang terhadap suatu pekerjaan yang dianggap berat atau besar. tolong menolong dapat berupa bantuan uang dan tenaga kerja atas dasar kebersamaan  dan atau kekeluargaan.

Perbuatan tolong menolong dapat dibedakan menurut lapangan karyanya,misalnya : Sosial,budaya,pembangunan dan pertanian.

Kegiatan tolong menolong dan gotong royong yang bersifat sosial budaya contohnya : Pada upacara perkawinan,dibidang pendidikan dan seni budaya.

Kegiatan tolong menolong atau gotong royong dalam bidang pembangunan,contohnya : membangun bangunan yang dilakukan secara gotong royong tanpa pamrih ,baik untuk kepentingan masyarakat,adat,agama,dan masyarakat pada umumnya.

Pembangunan untuk kepentingan adat dilakukan secara bergotong royong oleh warga persekutuan hukum adat dibawah pimpinan dan pengawasan pemuka adat.partisipasi warga persekutuan dapat berupa bahan kayu pertukangan untuk membangun rumah kerabat,misalnya membangun (rumah gadang) atau berupa uang yang dikumpulkan untuk membayar upah tukang dan lain-lain.

Menurut Van Dijk,Pada dasarnya gotong royong itu mengandung arti bersama-sama menyumbangkan barang-barang  atau melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum sebagai pekerjaan amal dengan tidak mengharapkan memperoleh imbalan atau pembayaran dibelakang hari dan yang terang berdasarkan suatu peraturan hukum organisasi persekutuan (Van Dijk,t et. 5:26).

Kerjasama dengan sistem subak

Kerjasama dengan sistem subak terdapat didaerah Bali.Subak adalah kesatuan kerjasama oleh para pekerja sama sawah .ladang,kebun yang diatur dalam peraturan tata tertib adat yang disebut dengan “awig-awig subak”.ketentuan ini selain mengatur tentang kerjasama ,juga mengatur tentang upacara-upacara keagamaan (Hindu) yang terkait dengan sistem subak tersebut.kumpulan subak dibedakan 2 macam yaitu : 1).Subak tanah kering/kebun, 2).Subak tanah basah atau subak carik atau irigasi.

Istilah-istilah

Istilah-istilah tolong menolong di beberapa daerah di Indonesia berlainan dan dikenal dengan :

  • Di Jawa dikenal dengan istilah “Sambatan”
  • Di Lampung dikenal dengan istilah “Sesakai”
  • Di Tanah batak dikenal istilah “Marsiadapari”

2.Usaha perorangan

Menurut Ter Haar,yang dimaksud dengan usaha perorangan merupakan perbuatan kredit perorangan ,yakni dengan perbuatan penyerahan atau mengerjakan sesuatu oleh orang yang satu  dan orang yang lain dan berlaku timbal balik,contohnya :

  • Pinjam pakai
  • Pinjam meminjam
  • Tukar menukar
  • Jual beli
  • Hutang piutang
  • Tanggung menanggung
  • Titip menitip
  • Upah mengupah, dan lain-lain.

a.Pinjam meminjam atau pakai memakai objeknya adalah benda.pakai memakai ini ada yang tanpa balas jasa dikenal dengan istilah Pinjam pakai,ada yang dengan jasa dikenal dengan pinjam sewa.

b.Tukar menukar.Jika perbuatan tukar menukar tersebut tidak disertai dengan tambahan nilai ,disebut dengan tukar guling,sebaliknya apabila disertai dengan tambahan nilai dikenal dengan tukar tambah.

c. Jual beli.terjadi apabila barang diserahkan dan harganya dibayar dinamakan jual tunai.transaksi jual beli ini dalam prakteknya terdapat beberapa macam sesuai dengan bentuk sifatnya antara lain:

  • Jual beli hutang : Yaitu suatu transaksi yang pembayarannya dilakukan kemudian.
  • Jual beli kredit: dimana pembayarannya dilakukan secara mengangsur atau mencicil sesuai dengan kesepakatan.
  • Jual pesan: Suatu transaksi yang harga sudah dibayar pembeli ,tetapi barangnya belum diterima.
  • Jual sewa : yaitu apabila barangnya telah dijual ,pembayarannya diangsur pada setiap waktu tertentu sampai lunas.
  • Jual komisi: yaitu penjualan barang dengan menggunakan perantara dan perantara mendapatkan komisi.
  • Pedagang keliling: yaitu mereka yang menjajakan barang-barang dan barang-barang yang laku uangnya disetor kepada pemilik barang.

d.Titip menitip.Perbuatan titip menitip umumnya terjadi di lapangan transaksi jual beli yang objeknya adalah hasil bumi.dalam prakteknya terdapat beberapa macam bentuk transaksi titip menitip yaitu :

  • Titip jual, adalah suatu perbuatan seseorang yang menitipkan barang kepada orang lain dengan maksud untuk dijual.
  • Titip tetap,adalah suatu perbuatan seseorang menitipkan barang untuk dijual sambil menunggu harga yang baik.
  • Titip curah,adalah barang yang dititip boleh dijual oleh tertitip,tetapi harganya baru dibayar menurut harga yang dikehendaki oleh penjual.
  • Titip sewa,yaitut barang yang dititip boleh disewakan oleh tertitip kepada orang lain.
  • Titip beli,adalah apabila pembeli telah menyerahkan sejumlah uang untuk membeli ,sedangkan barangnya baru diserahkan setelah barangnya ada.

e.Hutang piutang.Transaksi hutang piutang biasanya berlaku untuk pinjam meminjam uang.di beberapa daerah mempunyai istilah yang berbeda mengenai hutang piutang tersebut.Di dalam masyarakat Batak dikenal dengan istilah “Manganahi” yaitu hutang piutang yang dibayar tanpa bunga,sementara hutang piutang yang dibayar dengan tambahan bunga disebut “Marsali”,kecuali itu,dalam hukum ada dikenal juga sistem tanggung menanggung,contohnya : seseorang ikut menanggung hutang orang lain ,baik dengan jaminan pribadi maupun jaminan kebendaan.

f.Upah mengupah.Transaksi Upah mengupah terjadi berdasarkan hubungan kerja untuk melakukan sesuatu ,akan tetapi ada pekerjaan yang dilakukan dengan pembayaran upah dan yang tidak dengan upah.Suatu pekerjaan yang dilakukan tanpa dengan pembayaran upah biasanya berlaku dalam lingkungan keluarga.dalam konteks upah mengupah tersebut,ada yang dikenal dengan upah harian dan upah borongan.

3.Transaksi Tanah

Usaha perseorangan yang berhubungan dengan hak-hak atas tanah ,adalah berupa perbuatan sepihak,seperti pembukaan tanah dan perbuatan dua pihak misalnya transaksi  tanah (Jual beli,pewarisan,hibah,pertukaran,jual lepas,jual gadai,dan jual tahunan).

Perbuatan sepihak hak atas tanah terjadi apabila perorangan dan keluarganya membuka tanah hutan (Lingkungan hak ulayat marga desa,kampung) untuk tanah peladangan,tempat kediaman,tempat usaha pertanian dan lain-lain.Istilah membuka tanah hutan untuk tempat tinggal,di lampung disebut “Rejang” atau “Ngusuk”.

Hak-hak atas tanah

Di beberapa daerah,perbuatan membuka tanah dimulai dengan memberi tanda yang disebut “Mebali” .tanda tersebut biasanya berupa tanda silang atau lingkungan rotan atau bambu  yang dipasang diatas pohon ,atau berupa dahan kayu yang diikat dengan rotan yang ditegakkan diatas tanah tegalan (Padang rumput,semak belukar) agar dapat dilihat dari jauh.pemberian tanda tersebut berarti telah timbul hak atas tanah tersebut untuk diusahakan (hak membuka tanah).beberapa jenis hak-hak atas tanah yaitu:

  • Hak Pakai.Bilamana tanah yang dibuka tersebut dijadikan usaha,ditanami padi,palawija,jagung,dan lainnya,terjadi hak pakai atau hak mengusahakan tanah itu,tetapi apabila tidak di usahakan karena berbagai hal,sementara tanda membuka tanah masih ada,maka yang bersangkutan hanya berhak atas pohon.
  • Hak Milik.Untuk menjadikan tanah tersebut sebagai hak milik bagi yang membukanya ,maka dipersyaratkan untuk mengusahakan tanah itu secara terus menerus atau ditanami dengan jenis tanaman keras seperti kelapa,kopi,karet dan sebagainya sehingga menjadi lahan perkebunan.
  • Hak Utama.Apabila tanah yang dibuka itu diusahakan,lalu dibiarkan sampai terdapat semak belukar,hak miliknya hilang ,yang ada adalah hak utama  sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk mengusahakan tanah itu. Hak utama akan gugur bilamana tanah tersebut tetap tidak diusahakan dan akan kembali menjadi tanah ulayat desa(Marga,Nagari,Negara).
  • Jual Lepas.Transaksi tanah terjadi dimana pemilik tanah selaku penjual menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain sebagai pembeli untuk selama-lamanya dengan pembayaran sejumlah uang secara tunai atau secara cicilan.
  • Jual gadai.adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dengan harga tertentu dengan hak menebusnya kembali.dengan demikian yang dijual dalam hal ini adalah bukan hak milik atas tanah,melainkan hak menguasai tanah karena pembeli selama tanah masih dikuasainya,dapat memakai,mengolah dan menikmati hasil dari tanah itu.
  • Jual Tahunan.adalah pemilik tanah menyerahkan tanah (Sawah,tegalan),kepada orang lain (penggarap)untuk beberapa tahun panen dengan menerima pembayaran terlebih dahulu dari penggarap.setelah habis waktu tahun panen,maka penggarap mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya .biasanya transaksi ini berlaku selama 1-3 tahun panen.Istilah tahunan di Jawa disebut “adoi taunan”,”Trowongan” atau sewa tahunan.

Transaksi Menyangkut Tanah

Transaksi menyangkut tanah adalah bukan tanah yang menjadi objek,melainkan kekayaannya,pengolahannya atau hak jaminan.contohnya : perjanjian bagi hasil,perjanjian sewa dan perjanjian tanah sebagai jaminan.adapun uraian jenis-jenis transaksi tersebut yaitu :

  • Perjanjian bagi hasil,adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah dengan orang lain untuk mengerjakan tanahnya,mengolah dan menanami tanaman dengan janji bahwa hasilnya dibagi dua.istilah transaksi ini di jawa disebut “Maro”,Perdua di Sumatera,Toyo di Minahasa.
  • Perjanjian sewa tanah,adalah suatu perjanjian dimana pemilik tanah atau penguasa tanah memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan tanah sebagai tempat berusaha ,dengan menerima sejumlah uang sebagai sewa untuk waktu tertentu.
  • Perjanjian terpadu,adalah perjanjian yang terjadi apabila terdapat perpaduan antara perjanjian yang berjalan bersamaan,yang satu merupakan perjanjian pokok,sedangkan yang lain adalah perjanjian tambahan.perjanjian seperti ini dinamakan perjanjian terpadu atau perjanjian ganda.misalnya terjadi perpaduan antara perjanjian jual gadai dengan jual tahunan.
  • Tanah sebagai jaminan,adalah yang berhubungan dengan hutang piutang uang atau barang yang nilai harganya relatif besar ,Misalnya : Si A berhutang kepada si B sebesar Rp 5 Juta rupiah dengan jaminan sebidang tanah milik si A.Bilamana di kemudian hari si A tidak dapat melunasi hutangnya kepada si B,maka tanah tersebut dapat dijual untuk memenuhi kewajibannya.

Subyektum Yuris

Dalam hukum adat selain manusia,yang dapat menjadi subjek hukum adalah badan hukum.yang dimaksud dengan badan hukum yaitu : Desa,nagari,suku,wakaf dan yayasan (Vide LN 1927 No 91).menurut hukum adat bentuk-bentuk persekutuan seperti desa,nagari,marga dan perkumpulan yang mempunyai organisasi yang tegas,misalnya : Mapalus (Minahasa),Subak (Bali),Jula-jula (Minangkabau).

Dewasa atau cakap menurut hukum adat

Menurut hukum adat,seseorang dapat dikatakan cakap hukum bilamana orang itu (Pria dan wanita) telah dewasa.menurut Soepomo,ciri-ciri dewasa menurut hukum adat didasarkan pada ciri-ciri tertentu yaitu :

  • Kuat gawe (Mampu bekerja sendiri),artinya cakap untuk melakukan pekerjaan dalam masyarakat dan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
  • Cakap mengurus harta bendanya serta keperluan lainnya.

Menurut Ter haar,bahwa seseorang itu mulai dinyatakan dewasa bilamana tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah dengan orang tua.

Menurut Djojodiguno,menyatakan bahwa hukum adat tidak mengenal perbedaan yang tegas antara orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan yang cakap,sebab peralihan dari tidak cakap menjadi cakap berlangsung sedikit demi sedikit menurut keadaan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments