Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian hukum perselisihan

Pengertian hukum perselisihan

Hukum perselisihan adalah semua kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.atau peraturan-peraturan hukum nasional manakah yang berlaku bila terjadi perselisihan antara hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.

Hukum perdata berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan.jika penduduk dalam suatu negara tunduk pada hukum perdata yang berlainan ,maka yang berlaku adalah hukum perselisihan atau hukum koalisi atau hukum konflik atau hukum antar tata hukum.

Jenis-jenis hukum perselisihan yaitu :

  1. Hukum antar golongan (Hukum Intergentil)
  2. Hukum antar tempat (Hukum interlokal)
  3. Hukum antar bagian (Hukum Interregional)
  4. Hukum antar agama (Hukum Interreligius)
  5. Hukum antar waktu (Hukum intertemporaal atau hukum transitoir)

1).Hukum antar golongan (Hukum Intergentil) ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang (golongan) dalam suatu negara (masyarakat) yang tunduk kepada hukum perdata yang berlainan.dapat juga dikatakan bahwa Hukum Intergentil ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum atau lebih yang berlainan,disebabkan perbedaan golongan dari warga negara dalam suatu negara.

2).Hukum antar tempat (Hukum Interlokal) ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan,disebabkan perbedaan tempat dari warga negara dari suatu negara.

3).Hukum antar bagian (Hukum Interregional) ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan,disebabkan perbedaan bagian negara dalam suatu negara.

4).Hukum antar agama (Hukum Interreligius) ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan ,disebabkan perbedaan agama dari warga negara dalam suatu negara.

5).Hukum antar waktu (Hukum Intertemporaal) ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan,disebabkan perbedaan waktu berlakunya dalam suatu negara.

Hukum perselisihan dan jenis-jenisnya hanya berlaku terhadap warga negara dalam suatu negara yang berlainan hukum perdatanya disebabkan perbedaan :golongan,tempat,bagian,tempat,negara,agama,dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalam hukum perdata).sedangkan hukum pidana tetap berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (Unifikasi).Bagi golongan penduduk dalam suatu negara yang berlainan kewarganegaraannya yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasionalnya,maka yang berlaku adalah hukum perdata Internasional.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments