Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian negara dan sejarah asal mula negara

Pengertian negara dan sejarah asal mula negara

Pengertian negara menurut ahli hukum tata negara :

  1. Menurut Plato,Negara ialah suatu tubuh yang senantiasa maju ,berafiliasi yang terdiri dari individu/orang.
  2. Menurut Hans kelsen,Negara ialah suatu ketertiban dari kaedah/norma yang terdapat dalam masyarakat serta mempunyai sifat memaksa.
  3. Menurut Soenarko,Negara ialah Organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah/daerah tertentu ,dimana kekuasaan didalam negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai kekuasaan tertinggi.

Pengertian negara dalam arti formil dan materil

  1. Negara dalam arti formil ialah suatu saja sehingga tidak dapat diterapkan di negara secara khusus .yang artinya ialah bahwa negara mempunyai kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dan pemaksaan secara fisik namun sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.jadi negara dalam arti formil sama dengan negara ditinjau dari aspek kekuasaan.
  2. Negara dalam arti materil ialah persekutuan hidup dari individu-individu sebagai anggota masyarakat.

Pengertian negara menurut hukum Internasional

Negara ialah kesatuan politik yang mampu mengadakan gara negara pada umumnya (negara-negara yang ada di dunia ini) dengan beberapa unsur yaitu :

  • Adanya warga negara sebagai pendukung keberadaan negara tersebut.
  • Adanya daerah atau wilayah.
  • Adanya pemerintahan yang berdaulat.
  • Adanya pengakuan dari negara lain yang pada akhirnya dapat menjalin hubungan secara diplomatik.

Asal mula negara

Asal mula negara secara garis besar dapat dilihat berdasarkan :

  1. Berdasarkan kenyataan sejarah.
  2. Segi teori.

Asal mula Negara berdasarkan kenyataan sejarah

Negara terjadi berdasarkan kenyataan sejarah terjadi karena :

  1. Terdapat suatu daerah yang belum ada yang menguasainya ,kemudian datang penduduk secara bergantian dan akhirnya mereka mendirikan negara tersebut,contohnya : Liberia yang diproklamasikan kemerdekaannya tahun 1847.
  2. Terdapat adanya suatu daerah yang semula merupakan bagian dari wilayah negara tertentu kemudian melepaskan diri dari negara induknya dan menyatakan dirinya merdeka,contohnya : Malaysia yang memisahkan diri dari Singapura kemudian menyatakan merdeka.
  3. Beberapa negara bagian yang ada dalam suatu negara ,kemudian mereka memisahkan diri serta melebur (fusi) menjadi suatu negara baru.

Asal mula negara dari segi teori

Asal mula negara dilihat dari segi teori  yaitu :

1.Teori spekulatif  yang meliputi :

  • Teori perjanjian bermasyarakat
  • Teori theokratis/teori ketuhanan
  • Teori kekuatan (Match theory)

2.Teori historis (Evolosionistis) yang dimulai dari :

  • Zaman Yunani kuno
  • Zaman Romawi
  • Zaman abad pertengahan (sebelum adanya perang salib dan sesudah perang salib).
  • Zaman Reneisance.
  • Zaman berkembangnya aliran hukum alam.
  • Zaman berkembangnya theori kekuasaan/kekuatan.
  • Zaman berkembangnya teori positifisme.
  • Zaman modern.

Teori perjanjian bermasyarakat tersebut pada dasarnya merupakan suatu teori yang tertua dan bersifat universal,karena teori tersebut berkembang di dunia barat maupun di dunia timur  dan diakui oleh para sarjana .berdasarkan teori tersebut  bahwa timbulnya negara ialah dikarenakan adanya perjanjian yang dibuat diantara anggota masyarakat itu sendiri.

Dalam ilmu negara ,Zaman Yunani sebagai titik tolak pembahasan karena pada Zaman Yunani tersebut pertama sekali negara memberikan suatu kebebasan kepada warga negaranya untuk berfikir secara bebas dan kritis terhadap hal-hal yang berkenaan dengan hukum dan masalah kenegaraan,sedangkan kebebasan berpikir tersebut  itulah merupakan syarat utama untuk berkembangnya suatu ilmu pengetahuan.

Penyebab bangsa Yunani kuno mulai mengadakan pemikiran secara bebas tentang negara dan hukum yaitu :

  1. Karena adanya sifat agama yang tidak mengenal adanya ajaran tuhan yang ditetapkan sebagai suatu kaedah.
  2. Bangsa Yunani merupakan bangsa pedagang,serta suka merantau sehingga sering bertemu dengan bangsa lain ,akibatnya terjadilah tukar pikiran maupun kebudayaan dengan bangsa-bangsa tersebut.
  3. Bahwa bentuk negaranya masih merupakan negara kota (city state) sehingga rakyat dapat turut campur dalam memikirkan masalah-masalah pemerintahan dengan tanggung jawabnya sendiri.
  4. Kesadaran bangsa Yunani sebagai kesatuan masih sangat tinggi.

Hal-hal tersebut mendorong lahirnya pemikir-pemikir besar pada zaman Yunani kuno ,dan kemudian di Yunani mulai berkembang sistem Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.Sistem pemerintahan Demokrasi secara langsung yang berarti bahwa rakyat dalam city state tersebut ikut terlibat secara langsung dalam menentukan soal-soal pemerintahan .sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tersebut.

Alasan di Zaman Yunani kuno dapat dilakukan penyelenggaraan demokrasi secara langsung karena :

  1. Negara Yunani pada saat itu masih bersifat negara kota (city state/polis) sehingga wilayahnya masih sempit ,demikian juga penduduknya masih sangat sedikit.
  2. Persoalan-persoalan yang ada dalam negara tersebut masih sangat sederhana dan tidak berbelit-belit.
  3. Setiap warga negara (kecuali anak-anak,perempuan serta budak-budak) ikut serta memikirkan masalah-masalah negara serta pemerintahan.

Dengan adanya faktor-faktor tersebut di Yunani kuno tidak dikenal adanya sistem Demokrasi secara perwakilan (tidak dikenal adanya lembaga perwakilan),namun yang diterapkan adalah secara langsung.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments