Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian perihal orang dalam hukum (persoon)

Pengertian perihal orang dalam hukum (persoon)

Dalam hukum,perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak atau subjek didalam hukum.subjek hukum terdiri dari :

  1. Manusia (natuurlijk persoon).
  2. Badan hukum (rechts persoon).

 

Manusia sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,artinya orang itu dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban hukum.Manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.bahkan bisa juga sebelum dilahirkan (sejak dalam kandungan) apabila kepentingannya menghendaki,misalnya berhubungan dengan warisan (pasal 2 KUH Perdata).

Pada asasnya semua orang dapat mempunyai hak (rechtbevoegd) dan biasanya juga cakap melakukan perbuatan hukum (rechtbekwaam).tetapi Undang-undang menetapkan golongan orang-orang tertentu yang dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum (rechts onbekwaamheid) seperti yang diatur dalam pasal 1330 KUH Perdata.adapun kewenangan berhak manusia dibatasi oleh :

  1. Kewarganegaraan,misalnya : Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Pasal 21 ayat 1 UUPA).
  2. Tempat tinggal (domisili),misalnya :hanya orang yang berdomisili di kecamatan yang sama dengan letak tanah pertanian yang dapat menjadi pemiliknya  (pasal 10 ayat (2) UUPA).
  3. Kedudukan atau jabatan,Misalnya : Bagi seorang hakim atau pejabat hukum lainnya tidak boleh memperoleh barang-barang yang masih dalam perkara.
  4. Tingkah laku atau perbuatan,Misalnya : isi kekuasaan orang tua atau wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua atau wali  (Pasal 49 jo pasal 53 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan).

 

Budak belian bukanlah objek hukum,tetapi subjek hukum.kalau tidak melakukan pekerjaan hanya dapat dituntut ganti rugi,(Pasal 1131 KUH Perdata “segala kekayaan seseorang menjadi tanggungan untuk segala kewajibannya (hutangnya)”.

Apa yang disebut dengan kematian perdata,yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat lagi memiliki sesuatu hak lagi,hal ini tidak ada lagi sesuai dengan pasal 3 KUH Perdata.

Demikian juga dengan Lembaga sandra (Gijzeling) yang diatur dalam pasal 209 – 244 HR / Pasal 242 – 257 RBg telah dihapus dengan surat edaran mahkamah agung nomor 2 tahun 1964,kecuali hutang terhadap negara.Untuk utang terhadap negara,ketua PUPN diberi wewenang juga menyandra penanggung hutang (Pasal 10 ayat (3) UU no.49 PRP 1960.

Sandra (Gijzeling) adalah penahanan yang dikenakan terhadap penanggung hutang (debitur) yang lalai atau sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya,atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barangnya yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.

Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum

Kecakapan dalam hukum adalah kecakapan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelings bekwaamheid capacity to act).Dalam sistem hukum,kecakapan itu disandarkan pada batas usia tertentu,kebanyakan 21 tahun.di Indonesia,kecakapan hukum seorang wanita dan seorang pria adalah sama.

Tidak cakap bertindak adalah suatu keadaan dimana seseorang itu tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri,tetapi ia harus selalu diwakili atau didampingi oleh wali atau pengampunya.apabila ia melakukan perbuatan hukum sendiri,akan berakibat batalnya perbuatan hukum yang ia lakukan atau perbuatan hukumnya dapat dibatalkan (verneiteg baar) oleh orang-orang tertentu menurut ketentuan Undang-undang.

Maksud diadakan pembatasan dalam kecakapan hukum adalah untuk melindungi kepentingan mereka yang dibawah umur dan mereka yang ditaruh dalam pengampuan serta untuk melindungi  pihak suami yang bertindak sebagai kepala dalam persatuan suami istri (Karena Undang-undang memandang perkawinan sebagai perkumpulan).

Orang yang tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah :

  1. Orang-orang yang belum dewasa (minderjaring).
  2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan (Curandus).
  3. Orang-orang perempuan,dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang ,kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu,(Pasal 1330 KUH Perdata).

 

Terhadap yang tidak cakap ( belum dewasa,belum pernah kawin,atau dibawah pengampuan) dalam hal melakukan haknya (agar sah pembuatannya) dilakukan dengan :

  1. Diwakili oleh orang tuanya,bagi yang dibawah kekuasaan orang tua (Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974).
  2. Diwakili oleh walinya,bagi yang dibawah perwalian (Pasal 50 UU No 1 Tahun 1974).
  3. Pernyataan dewasa (Handlichting),bagi anak yang belum dewasa.
  4. Diwakili atau didampingi oleh suami ,bagi istri yang sedang dalam perkawinan.
  5. Diwakili oleh pengampunya (curator),bagi yang dibawah pengampuan (Pasal 433 KUH Perdata).

 

Seorang anak berwenang untuk menabung di bank  dengan dasar S.1934-653. Hukum melakukan pemisahan antara tidak cakap (onbekwaam) dan tidak berwenang (onbevoegd).

Golongan yang Tidak cakap (onbekwaam) adalah setiap orang sesuai dengan ketentuan Undang-undang tidak sempurna atau tidak sah melakukan perikatan,seperti : Anak dibawah umur,anak dibawah pengampuan.

Golongan yang tidak berwenang (onbevoegd) adalah seseorang yang pada dasarnya cakap atau sah melakukan perjanjian ,tetapi dalam hal-hal tertentu tidak dapat melakukan tindakan hukum tanpa persetujuan (Machtiging = pengesahan) dari pihak ketiga,misalnya : Kuasa.

Tentang Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan.

Selain manusia,terdapat juga Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan sebagai manusia.Badan atau perkumpulan ini disebut Badan hukum (Rechts persoon),artinya orang yang diciptakan oleh hukum.

Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan tersebut harus :

  1. Mempunyai kekayaan sendiri (terpisah dari anggota-anggotanya).
  2. Ikut serta dalam lalulintas hukum dengan perantaraan pengurusnya.
  3. Mempunyai kepentingan sendiri (Terpisah dari kepentingan anggotanya).
  4. Adanya organisasi yang teratur.
  5. Dapat dituntut dan menuntut dimuka hakim.

 

Menurut Pasal 1653 KUH Perdata,ada 3 macam badan hukum berdasarkan eksistensinya yaitu ;

  1. Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah.badan ini dibentuk dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah,misalnya BUMN.Badan Usaha milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah,Misalnya Perseroan terbatas (PT),Koperasi,diakui dengan pengesahan anggaran dasarnya.
  3. Badan hukum yang diperbolehkan untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal,misalnya : yayasan,pendiriannya dengan akta notaris.Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial,keagamaan,dan kemanusiaan.Pendirian yayasan yang dibuat dihadapan notaris memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor wilayah  kerja,tempat kedudukan yayasan.Yayasan memiliki 3 organ yaitu : Pembina,pengurus dan pengawas (UU No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan).

 

Badan Hukum Menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :

1.Badan Hukum Keperdataan (civiel rechtlijke persoon),yaitu badan hukum yang dikuasai oleh orang yang mendirikan perhimpunan tersebut diatur oleh perdata,Misalnya : PT (perseroan terbatas),Koperasi.Badan hukum perdata ini menurut tujuannya dapat dibedakan atas :

  • Perserikatan dengan harta benda sendiri,Misalnya: Perseroan terbatas.
  • Perserikatan dengan tujuan tidak material,Misalnya : Yayasan.
  • Perserikatan dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba Misalnya : Firma,CV,PT.
  • Perserikatan dengan tujuan memenuhi kepentingan material para anggotanya ,Misalnya : Koperasi.

Menurut S.1870 – 64 Tentang pengakuan badan hukum,Badan hukum harus ada izin dari Menteri Kehakiman,PT (Perseroan terbatas) harus disahkan oleh menteri kehakiman (UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas).

2.Badan Hukum Kenegaraan/Publik (public rechttelijke persoon) yaitu perhimpunan yang dikuasai oleh peraturan-peraturan yang dibentuk oleh penguasa,Misalnya: Negara,Propinsi,Kab/kota.

Tentang Tempat tinggal atau Domisili

Domisili adalah tempat tinggal dimana seseorang atau badan hukum dapat dicari atau dimana badan hukum atau subjek hukum itu mempunyai tempat kedudukan.Menurut pasal 17 KUH Perdata”Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya ,dimana ia menempatkan pusat kediamannya”. dan dalam hal tidak adanya tempat tinggal yang demikian,maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.

Macam-macam jenis Domisili yaitu :

  1. Domisili asli,yaitu tempat kediaman pokok seseorang. bagi yang tidak mempunyai tempat tinggal (kediaman pokok).domisilinya dianggap berada di tempat ia sungguh-sungguh berada.
  2. Domisili ikutan,yaitu domisili yang mengikuti domisili orang lain.
  3. Domisili pilihan, yaitu  domisili yang dipilih berhubungan dengan suatu urusan,Misalnya : Pengadilan negeri,Notaris.
  4. Domisili penghabisan,yaitu Domisili kematian atau tempat dimana seseorang tinggal sampai akhir hidupnya (Pasal 23 KUH Perdata).

 

Contoh arti pentingnya Domisili bagi hukum,misalnya :

  • Dimana seseorang harus kawin.
  • Dimana seseorang harus dipanggil dan diajukan dimuka hakim.
  • Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang.
  • Hukum mana yang berlaku atas harta kekayaan seseorang atau dalam lapangan hukum waris.

 

Orang tertentu yang harus memiliki Domisili wajib (Pasal 21 jo 22 KUH Perdata) Yaitu :

  • Isteri pada domisili suaminya.
  • Orang dibawah umur pada domisili orang tua atau wali.
  • Curandus pada domisili curator.
  • Buruh pada domisili majikan.

 

Tentang Orang yang hilang atau Tidak ada kabar berita

Terhadap orang yang tidak ada kabar beritanya atau hilang (Pasal 463 – 495 dan S.1946 -137 jo S.1949 – 451),ditetapkan beberapa kemungkinan yaitu :

  1. Apabila meninggalkan tempat dengan tidak memberi kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingannya ,sedangkan kepentingannya harus diurus atau orang itu harus diwakilkan,maka atas permintaan orang yang berkepentingan atau Jaksa,Hakim sementara dapat memerintahkan Balai harta peninggalan ,Keluarga sedarah atau semenda,suami atau istrinya untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang yang meninggalkan tempat itu (Pasal 463 KUH Perdata).
  2. Apabila sesudah 5 tahun terhitung sejak keberangkatannya ,tanpa memberikan kuasa untuk mengurus kepentingannya dan selama itu tidak ada tanda-tanda atau kabar yang menunjukan bahwa ia masih hidup,maka orang yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim agar orang tersebut dianggap telah meninggal dunia.
  3. Apabila orang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya ,maka harus ditunggu selama 10 tahun sejak diterimanya kabar terakhir orang itu,barulah dapat diajukan permintaan untuk suatu pernyataan agar orang tersebut dinyatakan meninggal dunia.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments