Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan atau urusan dan perlu penyelesaian.Secara teori perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
- Perkara yang mengandung sengketa,yang mengandung perselisihan,terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lainnya.
- Perkara yang tidak ada sengketanya,tidak mengandung perselisihan di dalamnya.
Lingkup perkara yang mengandung sengketa dan perkara yang tidak mengandung sengketa yaitu :
- Sengketa atau ada perselisihan (Jurusdictio contenciosa)
Sengketa adalah sesuatu yang menjadi pokok perselisihan,ada yang dipertengkarkan, ada yang di sengketakan. Perselisihan itu tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri, melainkan memerlukan penyelesaian lewat hakim atau Pengadilan sebagai lembaga yang berwenang dan tidak memihak.
Tugas hakim dalam hal tersebut menyelesaikan sengketa dengan adil. Hakim aktifitasnya terbatas pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak . hakim hanya memperhatikan dan mengadili apa yang telah ditentukan oleh para pihak yang bersengketa. Tugas hakim tersebut termasuk “jurisdictio contentiosa” yaitu kewenangan mengadili dalam arti yang sebenarnya untuk memberikan suatu putusan hakim.
Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan. Yang satu disebut “penggugat” dan yang lainnya disebut “tergugat“. Penggugat adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang mempunyai kepentingan yang cukup. sedangkan Tergugat adalah orang yang digugat oleh penggugat.
Apabila ada beberapa penggugat dan beberapa tergugat, maka mereka disebut Tergugat I, tergugat II dan seterusnya, Penggugat I,Penggugat II dan seterusnya. Dalam praktiknya dikenal juga “Turut tergugat” yaitu yang ditujukan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu,hanya untuk melengkapi gugatan.
2. Tidak ada sengketa/Tidak ada perselisihan (Jurisdictio Voluntaria)
Tidak ada sengketa artinya tidak ada yang diselisihkan, tidak ada yang disengketakan, yang bersangkutan tidak meminta putusan hakim,melainkan meminta penetapan hakim tentang status dari suatu hal. Tugas hakim yang demikian termasuk Jurisdictio volunteria, atau disebut juga Yurisdiksi volunter yaitu kewenangan memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, melainkan bersifat administratif. Dalam hal tersebut hakim bertugas sebagai petugas administrasi negara untuk mengatur dan menetapkan suatu hal.
Dalam hal hanya ada satu pihak saja yang disebut “Pemohon”, yaitu orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa. Hasil akhir dari proses Yurisdiksi volunter adalah berupa “Penetapan” hakim.
PERBEDAAN PERKARA PERDATA DAN PIDANA
Menurut Abdulkadir Muhammad (1990 : 26-28),perbedaan perkara perdata dan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu :
- Dasar timbulnya perkara. Dalam perkara perdata,timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata, sedangkan dalam perkara pidana timbulnya perkara karena terjadinya pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut sifatnya merugikan negara,mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
- Inisiatif berperkara. Dalam perkara perdata inisiatif berperkara datang dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan dalam perkara pidana insiatif berperkara datang dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan jaksa penuntut umum.
- Istilah yang digunakan. Dalam perkara perdata,yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut penggugat sedangkan pihak lawannya disebut tergugat, sedangkan dalam perkara pidana pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut jaksa penuntut umum. Pihak yang disangka melakukan kejahatan atau perbuatan pidana disebut tersangka. dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke pengadilan maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut terdakwa.
- Tugas hakim dalam acara. Dalam perkara perdata tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak,hakim tidak boleh melebihi dari itu, sedangkan dalam perkara pidana tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya ,tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,Hakim mengejar kebenaran materiel.
- Tentang perdamaian. Dalam perkara perdata,selama belum diputus oleh hakim , selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.
- Tentang sumpah. Dalam perkara perdata mengenal sumpah Decissoire,yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa, sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.
- Tentang hukuman. Dalam perkara perdata,hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi, sedangkan dalam perkara pidana hukuman yang diberikan atau dijatuhkan kepada terdakwa berupa hukuman badan.