Perseroan terbatas (PT),yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 40 tahun 2007).
Dasar hukum atau landasan yuridis keberadaan Perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,lembaran negara Republik Indonesia 4756 (selanjutnya disebut UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). di dalam KUHD tersebut pengaturan PT dijabarkan dalam pasal 36 – 56 KUHD.
Perseroan terbatas (PT) jika dijabarkan diketahui bahwa PT tersebut adalah sebagai kumpulan modal, artinya dalam badan usaha Perseroan terbatas (PT) yang utama adalah modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. oleh sebab itu siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu Perseroan terbatas (PT), maka dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan PT bisa ditentukan lewat keputusan direksi,komisaris dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.
Pendirian PT (Perseroan terbatas)
Untuk Pendirian PT (Perseroan terbatas), terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- Syarat Formal,adalah bahwa untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) UUPT ” Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Untuk itu jika suatu PT tidak didirikan dengan akta notaris, secara yuridis formal tidak sah.
Alasan pendirian PT paling tidak harus ada dua orang,hal tersebut berkaitan dengan Pengertian PT tersebut yaitu suatu perjanjian. karena untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat di dalam daftar buku pemegang saham.
2. Syarat Materiil, adalah bahwa syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. artinya bagaimana wujud modal dalam PT, berapa modal yang harus ada jika ingin mendirikan PT.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Pasal 31 ayat (1) UUPT).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal (Pasal 31 ayat (2) UUPT).
Modal dalam PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu, sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada jika mendirikan PT seperti dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT yaitu :
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 32 ayat (1) UUPT.
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UUPT).
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (Pasal 33 ayat (2) UUPT).
Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh (Pasal 33 ayat (3) UUPT).
Jika semua persyaratan,baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, maka selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT, sesuai pasal 9 UUPT.
Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya :nama dan tempat kedudukan perseroan,jangka waktu berdirinya perseroan,maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan,jumlah modal dasar,modal ditempatkan dan modal disetor, dan alamat lengkap perseroan.
Jika PT sudah menjadi Badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya PT dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilan (Persona standi injudicio).
Badan hukum PT dalam melakukan aktifitasnya diwakili oleh pengurusnya. hal inilah karakteristik PT sebagai subjek hukum. oleh sebab itu untuk mengetahui jati diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus sebagai badan hukum maka perlu dipelajari anggaran dasarnya (AD). disebut demikian karena fungsi Anggaran dasar PT adalah sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontak dengan PT (Perseroan terbatas) tersebut.
Organ Dalam Perseroan Terbatas
Organ dalam PT sesuai pasal 1 butir 2 UUPT ” Organ perseroan adalah rapat umum pemegang saham,direksi dan komisaris”.
- Rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak di berikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar (Pasal 1 butir 4 UUPT). Penjabaran tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Rapat umum pemegang saham dijabarkan dalam Bab VI mulai 75 – 91 UUPT.
- Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi (Pasal 1 butir 6 UUPT). hal-hal yang harus dilakukan oleh dewan komisaris dijabarkan dalam pasal 108 UUPT.
- Direksi, adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan terbatas (Pasal 1 butir 5 UUPT).
dengan demikian,direksi PT adalah :
- Wakil PT di dalam dan di luar pengadilan.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan PT.
- Wajib membuat daftar pemegang saham.
kemudian tugas-tugas yang harus dilakukan direksi dijabarkan dalam pasal 92 – 107 UUPT.