Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian sifat dan unsur hukum adat

Pengertian sifat dan unsur hukum adat

Istilah hukum adat merupakan terjemahan dari Adatrecht.istilah tersebut pertama sekali diperkenalkan oleh SNOUCK HORGRONYE dan kemudian dipopulerkan oleh VOLLENHOVEN.Dalam masyarakat tidak dikenal istilah hukum adat,melainkan hanya kata “adat” yang berasal dari bahasa arab yang diartikan sebagai kebiasaan.akan tetapi Van Dijk tidak sependapat apabila istilah adatrecht diterjemahkan menjadi hukum kebiasaan.alasannya sebab Kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan .perbedaan diantara keduanya dapat dilihat dari :

  1. Sumbernya
  2. Bentuknya.

Hukum adat bersumber atau ada yang lahir dari alat perlengkapan masyarakat,sedangkan bentuknya ada yang tertulis.kedua ciri tersebut tidak ditemukan dalam hukum kebiasaan.

Menurut Soerjono Soekanto,Hukum adat pada hakekatnya adalah hukum kebiasaan,artinya kebiasaan-kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.

Menurut Prof Soepomo,Hukum adat adalah hukum non statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam.

Alasan Hukum ada dapat dikatakan sebagai hukum kebiasaan adalah :

  1. Kata adat jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti kebiasaan,karena itu istilah adatrecht  dapat diterjemahkan sebagai hukum adat atau kebiasaan.
  2. Dalam proses pelaksanaannya hukum sering dikuatkan oleh alat-alat perlengkapan masyarakat ,namun tidak semua aturan hukum adat itu bersumber pada alat perlengkapan itu.

Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adat adalah adat yang mempunyai sanksi.sedangkan istilah adat yang tidak mempunyai sanksi adalah kebiasaan yang normatif,yaitu kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat.namun dalam kenyataannya antara hukum adat dan adat kebiasaan tersebut batasnya tidak jelas.

Pengertian Hukum Adat Menurut para sarjana yaitu: 

  1. Menurut Soekanto,Hukum adat adalah hukum melayu polinesia yang asli,yang sebagiannya adalah hukum agama.
  2. Menurut Djojodiguno,yaitu unsur lain yang tidak begitu besar artinya atau luas pengaruhnya adalah unsur-unsur keagamaan,teristimewa unsur-unsur yang dibawa oleh islam,hindu dan kristen.

Pengertian hukum adat dan adat

Hukum adat adalah suatu aktifitas dalam rangka suatu kebudayaan yang berfungsi sebagai pengawasan sosial.untuk membedakan aktifitas masyarakat tersebut ada 4 ciri hukum atau atributes of law yaitu :

  1. Authority : Hukum adalah suatu kepatutan yang lahir melalui mekanisme yang diberi kuasa untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat,dengan kata lain bahwa hukum tidak dapat ditegakkan bila tidak ada kekuasaan.
  2. Obligation : Putusan hukum adat harus mengandung hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
  3. Putusan tersebut mempunyai tenggang waktu yang relatif lama dan harus berlaku terhadap peristiwa yang sama pada masa yang akan datang.
  4. Sanction: Putusan itu harus mengandung sanksi,baik berupa sanksi jasmani maupun harta benda.

Sifat dan unsur hukum adat

Kecenderungan dari para sarjana menyatakan bahwa hukum adat hakekatnya bersifat tidak tertulis.hal ini terlihat dari pernyataan bahwa hukum adat bukanlah hukum statuta (Hukum yang tidak dikodifikasikan,menurut Soepomo).

Menurut Van Dijk,hukum adat itu ada yang bersifat tertulis yakni,bagian yang ditulis dalam piagam-piagam,perintah-perintah raja,patokan-patokan dan catatan pada daun lontar atau awek-awek (bali).tetapi hal tersebut sangat sedikit,kecuali hukum adat yang bersifat tradisional atau turun temurun.

Menurut Soerjono Soekanto,istilah tertulis untuk hukum adat lebih tepat adalah hukum adat yang didokumentasikan atau tercatat,sebab jika hukum adat bersifat tertulis ,disamping relatif jumlahnya sedikit,juga akan bertentangan dengan sifatnya ,oleh karena itu pengertian tertulis menurut Van Dijk tidak sama dengan hukum tertulis seperti Undang-undang.

Hukum adat sebagai pola kebudayaan

Menurut Peursen,kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap orang,berlainan dengan hewan.manusia tidak hidup begitu saja ditengah alam,tetapi selalu mengubah alam itu.

Menurut Koentjoroningrat,bahwa wujud kebudayaan dapat dilihat dalam 3 hal yaitu :

  1. Sebagai Kompleks ide-ide,gagasan-gagasan,nilai-nilai,norma-norma,peraturan.
  2. Sebagai kompleks dari aktifitas kelakukan berpola dari manusia dalam masyarakat .
  3. Sebagai benda hasil karya manusia.

Menurut Prof.DR.Selo Soemardjan,menyatakan bahwa kebudayaan adalah hasil karya,cipa,rasa manusia yang hidup bersama.dengan karyanya manusia dapat menghasilkan teknologi dan benda material yang dipakai untuk menguasai alam.unsur cipta merupakan kemampuan mental dan berpikir manusia untuk menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan.sedangkan unsur rasa menyangkut jiwa manusia untuk mewujudkan segala kaedah dan nilai kemasyarakatan.

Kesimpulannya terdapat hubungan antara hukum adat dengan kebudayaan (utamanya unsur rasa) yang merupakan dasar pembentukan struktur normatif bagi ketentuan hidup warga masyarakat.nilai budaya merupakan konsepsi abstrak pembentukan perilaku menjadi pola-pola perilaku.menurut Kontjoroningrat ada 5 masalah pokok yang menjadi fokus pandangan yaitu :

  1. Hakekat hidup,yaitu hidup itu buruk,hidup buruk harus diikhtiarkan jadi baik,hidup itu hakekatnya baik.
  2. Hakekat karya,yaitu sebagai sarana untuk mencapai kedudukan,karya untuk meningkatkan karya.
  3. Hakekat manusia,alam,ruang dan waktu yaitu: pandangan yang berorientasi pada masa lampau,masa kini dan masa depan.
  4. Hakekat manusia dalam hubungannya dengan alam yaitu manusia yang memanfaatkan alam dan menguasai alam.
  5. Hakekat manusia dalam hubungannya dengan sesama yaitu manusia yang mengutamakan kepentingan pribadi,manusia yang dapat menyesuaikan kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments