Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian subjek hukum dan objek hukum

Pengertian subjek hukum dan objek hukum

Pengertian Subjek Hukum

Dalam dunia hukum,perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subjek hukum.subjek hukum terdiri dari :

  1. Manusia (natuurlijke persoon)
  2. Badan hukum (rechtspersoon)

1).Manusia

Setiap manusia ,baik warga negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama dan kebudayaannya adalah subjek hukum.sebagai subjek hukum,sebagai pembawa hak,manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu tindakan hukum.manusia dapat mengadakan persetujuan-persetujuan ,menikah,membuat wasiat dan lain-lain.

Berlakunya manusia sebagai pembawa hak ,mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentingannya memerlukan (untuk menjadi ahli waris).

Walaupun menurut hukum ,setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak,akan tetapi di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.

Ada beberapa golongan orang yang oleh hukum telah dinyatakan ‘Tidak cakap’ atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum (handelingsonbekwaam),tetapi mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum yaitu :

  • Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) = belum dewasa.
  • Orang yang tak sehat pikirannya (gila),pemabuk,dan pemboros,yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
  • Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

2).Badan hukum

Disamping manusia sebagai pembawa hak ,terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status persoon  mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia,yang disebut badan hukum.

Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,misalnya; dapat melakukan persetujuan-persetujuan,memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.perbedaannya dengan manusia ialah tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).Badan hukum bertindak dengan perantaraan-perantaraan pengurusnya.

Badan hukum memiliki bermacam-macam bentuk yaitu :

  • Badan hukum publik,yaitu negara,daerah swatantra tingkat I dan II,kotapraja,desa.
  • Badan hukum perdata yang dapat dibagi yakni:

1).Badan hukum (perdata) eropa seperti Perseroan terbatas,yayasan,lembaga,Koperasi,Gereja.

2).Badan hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia,masjid,wakaf,Koperasi Indonesia.

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek sesuatu perhubungan hukum. biasanya objek hukum disebut benda .menurut hukum perdata,Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata)

Menurut pasal 503 KUH Perdata,benda dapat dibagi menjadi :

  • Benda yang berwujud,yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra ,seperti :rumah,buku dan lain-lain.
  • Benda yang tak berwujud (benda immateril) yaitu segala macam hak seperti : hak cipta,hak merek perdagangan,dan lain-lain.

Menurut pasal 504 KUH Perdata,benda dapat dibagi menjadi :

  • Benda yang tak bergerak (benda tetap),yaitu benda-benda yang tak dapat dipindahkan ,seperti tanah,dan segala apa yang ditanam atau dibangun diatasnya misalnya:pohon-pohon,gedung,mesin-mesin dalam pabrik,hak hak erfpacht,hipotik dan lain-lain.
  • Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan ,seperti : sepeda,meja,hewan,wesel dan lain-lain.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments