Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian,cara terjadinya dan hapusnya hak gadai

Pengertian,cara terjadinya dan hapusnya hak gadai

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas sesuatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUH Perdata).

Dalam gadai berdasarkan perjanjian,kreditor diberi hak oleh debitor untuk memegang benda milik debitor sebagai jaminan,yang nantinya dari hasil penjualannya dapat digunakan kreditor untuk pelunasan lebih dahulu piutangnya sebagaimana jaminan kebendaan, dalam gadai terkandung 2 perjanjian yaitu :

  1. Perjanjian hutang piutang, sebagai perjanjian pokok antara debitor dan kreditor.
  2. Perjanjian jaminan gadai.

Pihak-pihak yang terdapat dapat perjanjian gadai yaitu :

  1. Pihak yang memberikan jaminan gadai, disebut pemberi gadai (pandgever).
  2. Kreditor yang menerima gadai, disebut penerima gadai (pandnemer), karena biasanya barang gadai dipegang oleh penerima gadai maka sering disebut kreditor pemegang gadai. selain itu atas persetujuan kedua belah pihak,barang gadai dipegang pihak ketiga yang disebut pihak ketiga pemegang gadai (Pasal 1152 KUH Perdata).

Dalam gadai,pemberi gadai biasanya adalah debitor sendiri,namun dapat juga dilakukan oleh orang lain atas nama debitor. Pemegang gadai biasanya adalah kreditor sendiri,serta memungkinkan ada pihak ketiga sebagai pemegang gadai.

Objek gadai adalah segala benda bergerak,baik bertubuh atau tidak bertubuh (Pasal 1150 jo 1152 ayat (1), 1152 bis dan 1153 KUH Perdata). Suatu barang dapat digadaikan lebih dari satu perjanjian gadai (kreditor lebih dari satu). Dalam hal pemegang gadai pada saat yang sama mempunyai tagihan yang dijamin dengan benda gadai yang sama, kedudukannya adalah sama,sebagai kreditor konkuren (Pasal 1136 KUH Perdata).

Jika pemberian gadai dilakukan tidak pada saat yang sama,maka pemegang gadai pertama mempunyai hak yang lebih tinggi, tanpa pemegang gadai pertama eksekusi tidak dapat dilaksanakan, dia yang melaksanakan penjualan barang gadai dan sesudah mengambil pelunasan,sisanya diberikan kepada pemegang gadai berikutnya.

Hak-hak Penerima Gadai yaitu :

Hak dan kewajiban penerima dan pemberi gadai diatur dalam pasal 1155 KUH Perdata. Hak-hak penerima gadai yaitu :

  1. Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  2. Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhannya.

Kewajiban-kewajiban pemberi gadai adalah :

  1. Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya.
  2. Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUH Perdata).
  3. Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (Pasal 1156 KUH Perdata).
  4. Bertanggungjawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi atas kelalaiannya (Pasal 1154 KUH Perdata).

Hak-hak Pemberi gadai yaitu :

  1. Menerima uang gadai dari penerima gadai.
  2. Berhak atas barang gadai,jika hutang pokok,bunga dan biaya lainnya dilunasi.
  3. Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUH Perdata).

Kewajiban pemberi gadai yaitu :

  1. Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai.
  2. Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai.
  3. Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai (Pasal 1157 KUH Perdata).

Hak gadai maupun hipotik (hak tanggungan) adalah suatu hak acessoir, yang artinya bahwa adanya hak itu tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok,yaitu perjanjian hutang piutang.

Konsekuensi perjanjian gadai sebagai sebagai perjanjian acessoir adalah :

  1. Bahwa sekalipun perjanjian gadainya sendiri kemungkinan batal, karena melanggar ketentuan gadai yang bersifat memaksa,tetapi perjanjian pokoknya sendiri tetap berlaku, kalau ia dibuat secara sah.hanya saja tagihan tersebut kedudukannya sebagai tagihan konkuren.
  2. Hak gadainya sendiri tidak dapat dipindahkan tanpa turut sertanya (turut berpindahnya) perikatan pokok , meliputi pula acessoirnya, dalam mana termasuk hak gadainya (Pasal 1533 KUH perdata).

Cara Terjadinya Gadai

Untuk cara terjadinya gadai harus dipenuhi syarat-syarat sesuai dengan benda yang digadaikan. adapun cara terjadinya gadai yaitu :

  1. Cara terjadinya gadai pada benda bergerak bertubuh yaitu :
    • Perjanjian gadai. Dalam hal ini antara debitor dan kreditor mengadakan perjanjian pinjam uang (kredit) dengan janji sanggup memberikan benda bergerak sebagai atau perjanjian untuk memberikan hak gadai (perjanjian gadai) . Perjanjian bersifat konsensual dan obligatoir dan bentuknya bebas.
    • Penyerahan benda gadai. Barang gadai harus dibawa keluar dari kekuasaan si debitor pemberi gadai. ini merupakan syarat inbezitstelling. Penyerahan benda gadai dapat dilakukan secara nyata,simbolis, traditio brevimanu atau traditio longa manu. Penyerahan secara constitutum possesorium tidak menimbulkan hak gadai karena tidak memenuhi syarat inbezitstelling.

2. Cara terjadinya gadai pada piutang atas bawah atau atas tunjuk (aantoonder)

  • Perjanjian Gadai. Debitor dengan Kreditor mengadakan perjanjian untuk memberikan hak gadai (perjanjian gadai). Perjanjian ini bersifat konsensual dan obligatoir dan bentuknya bebas.
  • Pernyerahan surat buktinya.contoh surat piutang atas bawah (atas tunjuk),obligasi, saham atas nama,sertifikat deposito yaitu bukti surat utang yang dikeluarkan oleh bank atas sejumlah uang yang dipercayakan kepadanya untuk jangka waktu tertentu.

3. Cara terjadinya gadai pada piutang atas order (annorder) yaitu :

  • Perjanjian gadai. Debitor dengan kreditor mengadakan perjanjian untuk memberikan hak gadai (perjanjian gadai). Perjanjian ini bersifat konsensual dan obligatoir dan bentuknya bebas.
  • Adanya endossemen yang diikuti dengan penyerahan buktinya. menurut Pasal 1152 KUH Perdata,untuk mengadakan gadai piutang atas tunjuk diperlukan adanya endossemen pada surat hutangnya dan diserahkannya surat hutang kepada pemegang gadai. endossemen adalah pernyataan penyerahan piutang yang ditandatangani kreditor (endosen) yang bertindak sebagai pemberi gadai (geendosseerde). Bentk gadai piutang atas order adalah wesel, yaitu surat yang mengandung perintah dari penerbit (trekker) kepada tersangkut (betrokken) untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang (hounder).

4. Cara terjadinya gadai pada piutang atas nama (opnaam):

  • Perjanjian gadai. Debitor dengan kreditor mengadakan perjanjian untuk memberikan hak gadai (perjanjian gadai). Perjanjian ini bersifat konsensual dan obligatoir dan bentuknya bebas.
  • Adanya pemberitahuan kepada debitor dari piutang yang digadaikan. Hak gadai piutang atas nama diadakan dengan memberitahukan akan penggadaiannya (perjanjian gadainya) kepada kreditor (Pasal 1153 KUH Perdata).

Hapusnya Hak Gadai

Ada beberapa Sebab-sebab hapusnya hak gadai yaitu :

  1. Karena hapusnya perikatan pokok.
  2. Karena benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai.
  3. Karena musnahnya benda gadai.
  4. Karena penyalahgunaan benda gadai.
  5. Karena eksekusi.
  6. Karena kreditor melepaskan benda gadai secara sukarela.
  7. Karena pencampuran, apabila piutang yang dijamin dengan hak gadai dan benda gadai berada dalam satu orang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments