Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian,fungsi,macam-macam,cara pemberian dan penarikan kembali pengakuan negara

Pengertian,fungsi,macam-macam,cara pemberian dan penarikan kembali pengakuan negara

Konvensi Montevideo tahun 1933 menetapkan bahwa negara sebagai person hukum internasional  harus mempunyai kualifikasi antara lain: yaitu kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Kualifikasi tersebut menunjukan bahwa negara tersebut adalah negara yang berdaulat. namun untuk dapat mengadakan hubungan resmi antar negara tersebut diperlukan pengakuan.

Pengakuan negara adalah perbuatan bebas suatu negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan dan menerima organisasi kekuasaan itu sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan dapat diberikan kepada: Negara,Pemerintah negara ataupun kesatuan bukan negara,misal : Belligerent.

Dari segi penetapannya,pengakuan lebih merupakan perbuatan politik dari pada perbuatan hukum.Pengakuan merupakan perbuatan politik sebab pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui,misalnya : kebutuhan melindungi kepentingan negara yang mengakui dalam hubungannya dengan negara atau pemerintah yang diakui atau kebutuhan strategi.

Pengakuan bukan merupakan perbuatan hukum karena bukan merupakan perbuatan keharusan sebagai akibat telah dipenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum.Tidak ada kewajiban bagi suatu negara untuk memberikan pengakuan kepada organisasi kekuasaan yang telah memenuhi persyaratan negara yang ditetapkan hukum internasional.Oleh karena itu juga tidak ada hak bagi organisasi kekuasaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum internasional untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Namun dari segi akibatnya,pengakuan merupakan perbuatan hukum karena menimbulkan akibat yang diatur dalam hukum internasional.

Sebagai perbuatan hukum,pengakuan menimbulkan hak,kewajiban dan privelege yang diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional negara yang mengakui.Dengan adanya pengakuan itu,organisasi kekuasaan yang diakui berhak untuk ikut serta dalam hubungan diplomatik dan membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Demikian juga dengan negara lain yang memberikan pengakuan dibebani kewajiban yang korelatif dengan hak-hak negara yang diakui.

FUNGSI PENGAKUAN NEGARA

Sehubungan dengan akibat hukum dari pengakuan terdapat dua teori yaitu : Teori Konsitutif dan teori Deklatur. Dalam teori Konstitutif menyatakan bahwa pengakuan itu menciptakan negara, atau dengan kata lain pengakuan itulah yang memberi status negara pada organisasi kekuasaan yang diakui.

Sebaliknya dalam teori Deklatur atau yang disebut dengan teori pembuktian,menyatakan bahwa Pengakuan itu tidak menciptakan negara. Status negara tersebut telah ada sebelum adanya pengakuan.

Pengakuan dengan demikian merupakan pernyataan resmi mengenai suatu keadaan yang telah ada.Dengan demikian pengakuan merupakan pembuktian resmi mengenai sesuatu yang telah ada. Kebanyakan praktek internasional mendukung teori Deklatur,misalnya: Penundaan pemberian pengakuan kepada suatu negara sampai memberikan keuntungan diplomatik bagi negara yang mengakuinya.Berarti status kenegaraan organisasi kekuasaan itu telah ada.Teori Deklatur juga didukung oleh ketentuan bahwa pengakuan negara baru berlaku surut sejak saat kenyataan terjadinya kemerdekaan negara tersebut.

MACAM-MACAM PENGAKUAN NEGARA

Praktek negara membedakan pengakuan negara secara “De Facto” dan Pengakuan secara “De Jure“. Pengakuan “De Jure” adalah pengakuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui dianggap telah memenuhi persyaratan hukum untuk ikut serta melakukan hubungan internasional.

Pengakuan “De Facto” adalah pengakuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui,untuk sementara dan dengan reservasi di kemudian hari,menurut kenyataannya dianggap telah memenuhi persyaratan hukum untuk ikut serta melakukan hubungan internasional.

Istilah “De Jure” dan “De Facto” dalam pengakuan itu mengait pada keadaan organisasi kekuasaan yang diakui,yakni menurut hukum atau menurut kenyataannya telah memenuhi persyaratan hukum internasional atau belum.dan istilah tersebut tidak menjelaskan tentang bobot pengakuannya.

Dalam praktek modern,biasanya pengakuan “De Facto” diberikan mendahului pengakuan “De Jure“. Pengakuan “De Facto” merupakan sarana hukum untuk melindungi kepentingan negara,yang memberikan pengakuan, di wilayah yang dikuasai organisasi kekuasaan yang diakui secara “De Facto” tanpa melanggar eksistensi organisasi kekuasaan yang telah diakui.

Pengakuan ” De Jure” memberikan hak yang lebih baik kepada organisasi kekuasaan yang diakui dari pada pengakuan “De Facto“,misalnya : Hanya organisasi kekuasaan yang diakui “De Jure” yang berhak mengklaim harta yang ada di wilayah negara yang mengakui. demikian juga halnya organisasi kekuasaan yang diakui “De Jure” yang dapat mewakili organisasi kekuasaan lama untuk kepentingan pergantian negara.

CARA PEMBERIAN PENGAKUAN NEGARA

Pengakuan dapat diberikan secara terang-terangan dan secara diam-diam.Pengakuan Terang-terangan diberikan dengan pernyataan resmi.Pernyataan resmi tersebut dapat berbentuk nota diplomatik,pesan pribadi dari Kepala Negara atau menteri luar negeri,pernyataan parlemen atau perjanjian internasional.

Pernyataan diam-diam terjadi karena adanya hubungan antara negara yang mengakui dengan organisasi kekuasaan yang diakui yang menunjukan kemauan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan resmi dengan organisasi kekuasaan yang diakui. Pengakuan diam-diam tersebut dibenarkan oleh hukum internasional karena pengakuan dianggap masalah kemauan.Kemauan dapat dinyatakan dengan terang-terangan atau diam-diam. Dengan kata lain yang penting ada kemauan,bukan caranya.

Pengakuan diam-diam dapat disimpulkan dari hubungan antara pihak yang mengakui dengan yang diakui. Pengakuan “De facto” diam-diam  dapat disimpulkan antara lain adanya hubungan dengan penguasa pemberontak. Pengakuan “De jure” diam-diam antara lain dapat disimpulkan  dari adanya penandatanganan resmi perjanjian internasional bilateral dan dimulainya hubungan diplomatik.

PENARIKAN KEMBALI PENGAKUAN NEGARA

Terdapat ketentuan umum dalam hal pengakuan bahwa Pengakuan “De Jure” sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali.Pengakuan itu tidak dapat ditarik kembali meskipun penetapannya berdasarkan pada pertimbangan politik.

Pengakuan dimaksudkan untuk membuka diadakannya hubungan antara negara yang mengakui dan organisasi kekuasaan yang diakui.namun penghentian hubungan antar negara itu tidak dilakukan dengan penarikan kembali pengakuan yang telah diberikan.Penghentian hubungan antar negara itu dapat dilakukan dengan pemutusan hubungan diplomatik.

Pengakuan “De Facto” dapat dihentikan sesuai dengan keadaan organisasi kekuasaan yang diberi pengakuan.Penghentian itu terjadi karena menyusulnya pemberian pengakuan “De Jure” kepada organisasi kekuasaan  yang telah diberi pengakuan “De Facto” . Penghentian itu juga terjadi karena perubahan keadaan organisasi kekuasaan yang diberi pengakuan,misalnya : Kalahnya “belligerent” yang telah diakui.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments