Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian,klasifikasi dan objek hukum tata negara

Pengertian,klasifikasi dan objek hukum tata negara

Hukum tata negara adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari ketatanegaraan suatu negara atau negara tertentu.Dalam kepustakaan Indonesia,untuk menyebut hukum tata negara adalah Hukum Negara.Istilah-istilah Hukum tata negara di dunia berbeda-beda,misalnya:

  1. Jerman,istilah yang digunakan adalah Verfasung Recht.
  2. Prancis,Istilah yang digunakan adalah Droit Constitutional.
  3. Belanda,Istilah yang digunakan adalah Staat Recht.
  4. Inggris,Istilah yang digunakan adalah Constitutional law.

Azas Hukum Tata negara

Azas hukum tata negara adalah Ilmu pengetahuan yang menghantarkan seseorang yang akan mempelajari ketatanegaraan suatu negara,yang dipelajarinya adalah asas-asas dan pengertian-pengertian serta Undang-undang dasar negara yang bersangkutan.oleh sebab itu Azas Hukum tata negara disebut juga Pengantar hukum tata negara.

Menurut Prof.Budi Susetyo,bahwa dalam mempelajari azas hukum tata negara,penyelidikan tidak terlepas dari hukum positif negara yang bersangkutan,karena dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang dasar tersebut akan dapat disimpulkan hal-hal yang berkenaan dengan tipe negara,azas kenegaraan,bentuk negara,sistem pemerintahan dari negara yang bersangkutan,walau hanya bagian luarnya saja.

Pengertian-pengertian dan asas-asas mempunyai makna yang berbeda,sebagaimana yang dikemukakan oleh Logemann bahwa setiap peraturan hukum pada dasarnya dipengaruhi oleh 2 unsur yaitu :

  1. Unsur Idiel,sifatnya abstrak adalah Unsur yang bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa akal,pikiran dan perasaan.Bangunan hukum yang bersumber pada “perasaan” manusia disebut Azas-azas (Beginselen),sedangkan bangunan hukum yang bersumber pada “akal dan pikiran” disebut Pengertian atau Begrippen.Contohnya adalah Demokrasi,pengertiannya tetap namun azasnya berubah-ubah sesuai dengan lingkungannya.
  2. Unsur Riel,sifatnya konkrit adalah Unsur yang bersumber dari lingkungan manusia itu hidup,seperti tradisi atau sifat-sifat yang dibawa sejak lahir.

Karena dalam azas Hukum tata negara tersebut pembahasannya lebih menitikberatkan pada asas-asas dan pengertian dari hukum positif,khususnya Undang-undang dasar,namun yang dipelajari hanya bagian luarnya saja,maka yang dihasilkan adalah ilmu pengetahuan yang bersifat teori saja.

Klasifikasi Hukum Tata Negara

Klasifikasi hukum (Klasik) menurut Ulpianus yaitu dengan kriteria  “Kepentingan hukum yang diatur dalam hubungan hukum tersebut”.berdasarkan kriteria tersebut maka menurut Ulpianus,Hukum dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

  1. Privat Recht
  2. Public Recht

Penggolongan tersebut dalam kenyataannya tidak dapat dipungkiri,namun prakteknya mengalami kesulitan,diantaranya:

  1. Sulit menentukan kapan suatu kepentingan itu dikelompokkan sebagai kepentingan individu atau kepentingan umum.Contohnya : Perjanjian yang melibatkan banyak orang.
  2. Ada kalanya suatu kaidah hukum bila dilihat dari sifatnya mengatur hubungan yang bersifat publik,tetapi dalam kenyataannya mengatur hubungan yang bersifat privat,Contohnya : Pencabutan hak milik atas tanah berikut barang-barang yang ada diatasnya.

Menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo,Hukum Tata negara itu masuk ke dalam kelompok Hukum Publik,karena perkembangan Hukum tata negara dari suatu negara tidak terlepas dari perkembangan politik yang ada di negara yang bersangkutan.

Obyek Hukum Tata Negara

Pengertian-pengertian Hukum tata negara menurut para Sarjana yaitu:

  1. Menurut Van Vollenhoven,Hukum tata negara adalah Hukum yang mengatur semua masyarakat tingkat atas sampai bawah ,yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya,menentukan badan-badan yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.
  2. Menurut Vander Pot,Hukum tata negara adalah Peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,hubungan dengan individu-individu.
  3. M.Solly Lubis,Hukum Tata negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara,alat perlengkapannya,tugas-tugas dan hubungannya diantara alat perlengkapan tersebut.
  4. Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan antar perlengkapan negara,dalam garis vertikal maupun horizontal serta kedudukan warga negara berikut dengan hak-hak azasinya.

Objek Hukum tata negara meliputi :

  • Organisasi negara,baik tingkat pusat maupun daerah.
  • Struktur,tugas dan wewenang dari alat perlengkapan negara.
  • Hubungan antar alat perlengkapan negara baik secara vertikal maupun horizontal.
  • Wilayah negara,sistem pemerintahannya.
  • Kedudukan serta hak-haknya.
  • Hubungan antara warga negara dengan pemerintah dan sebaliknya.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments