Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian dan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata

Pengertian dan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata

Pembuktian adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan (R.Subekti). Pembuktian digunakan hakim untuk menentukan subyek hukum,obyek hukum,hubungan hukum,dan peristiwa hukum yang sebenarnya dari suatu perkara.

Menurut Yahya Harahap,Pembuktian merupakan  bagian dari hukum acara yang bertujuan untuk meyakinkan hakim atas kebenaran dalil-dalil para pihak, yang dijadikan dasar bagi hakim untuk mengambil putusan.

Pembuktian merupakan tahap Spesifik dan menentukan karena para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukan kebenaran fakta hukum yang menjadi sengketa.maka pembuktian menentukan karena hakim dalam memutuskan perkara perdata tergantung pada pembuktian para pihak.

Menurut Sudikno Mertokusumo,Pembuktian dapat diartikan atas 3 arti yaitu :

  1. Pembuktian dalam arti logis, adalah memberikan kepastian yang bersifat mutlak terhadap sesuatu yang berlaku bagi setiap orang. Dalam pembuktian logis tersebut tidak memungkinkan adanya bukti lawan. dalam hal ini terdapat suatu “axioma” bahwa  dua garis lurus yang sejajar tidak mungkin bersilang.
  2. Pembuktian dalam arti konvensional, adalah memberikan kepastian yang nisbi atau relatif, kepastian yang didasarkan atas perasaan yang bersifat instituitif,kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (asumsi).
  3. Pembuktian dalam arti yuridis, adalah Pembuktian yang memberikan kebenaran yang berlaku hanya bagi pihak-pihak yang berperkara. Pembuktiannya bersifat historis, artinya menetapkan apa yang telah terjadi secara konkrit. Mempertimbangkan secara logis suatu peristiwa yang dianggap benar,yang mencakup :
    1. Memberikan dasar-dasar yang cukup untuk meyakinkan hakim.
    2. Memberikan kepastian tentang kebenaran  peristiwa yang diajukan para pihak dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai Undang-undang,membuktikan kebenaran hanya kepada pihak yang berperkara, contohnya : Membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam suatu perjanjian.

PROSES PEMBUKTIAN

Dalam Proses pemeriksaan sengketa perdata terdapat 2 hal yang berkaitan dengan pembuktian yaitu :

  1. Yang harus dibuktikan. Dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan,yang harus dibuktikan oleh para pihak adalah peristiwanya,bukan hukumnya.karena tentang hukum hukumnya hakim dianggap tahu (“ius curia novit“). Peristiwa yang dibuktikan harus relevan,konkrit,bukan abstrak dan bukan peristiwa yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang harus dibuktikan para pihak adalah Hak. Siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak,maka ia harus dapat membuktikan adanya hak tersebut. Pembuktian dalam proses perkara perdata didasarkan pada kebenaran formal,artinya hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.
  2. Yang tidak perlu dibuktikan. Dalam proses pembuktian terdapat beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan yaitu :
    1. Pengakuan tergugat.
    2. Tergugat tidak menyangkal dan tidak membantah dalil-dalil penggugat.
    3. Apabila hakim menjatuhkan verstek.
    4. Apabila hakim mengetahui fakta-fakta yang terjadi selama proses persidangan, seperti pengakuan tergugat,fakta notair,fakta yang telah diketahui umum misalnya pada hari libur kantor-kantor tutup.

PENILAIAN PEMBUKTIAN

Yang dibebani untuk menilai pembuktian adalah hakim. Dalam hal ini hakim bebas untuk menilai pembuktian kecuali Undang-undang menentukan lain. Dalam hukum pembuktian terdapat beberapa teori pembuktian yaitu :

  1. Teori pembuktian bebas, pembuktiannya diserahkan kepada hakim.
  2. Teori pembuktian negatif, membatasi hakim untuk menilai pembuktian, hakim dilarang menilai pembuktian dengan pengecualian (Pasal 1905 KUH Perdata).
  3. Teori pembuktian positif,hakim diwajibkan menilai pembuktian tapi dengan syarat (Pasal 1870 KUH Perdata).

BEBAN PEMBUKTIAN

Menurut Pasal 1865 KUH Perdata,Pasal 163 HIR,Pasal 283 RBG menyatakan bahwa : “Siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan.

Yang bersifat menimbulkan hak harus dibuktikan oleh penggugat, yang bersifat menghalangi timbulnya hak atau bersifat membatalkan hak harus dibuktikan oleh penggugat.

Beban pembuktian memiliki prinsip yaitu :

  1. Tidak berat sebelah.
  2. Memberikan alokasi pembuktian bagi para pihak yang bersengketa.

Dalam Penerapan beban pembuktian,Penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya,sedangkan tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya.

ALAT-ALAT BUKTI

Alat bukti adalah segala sesuatu yang ditentukan dalam Undang-undang yang mampu memberikan keterangan dan penjelasan tentang peristiwa yang disengketakan. Alat bukti dapat dibedakan atas :

  1. Alat bukti langsung. Pengajuan alat bukti langsung ini harus ditunjukan secara fisik,seperti alat bukti tulisan,keterangan saksi dan persangkaan hakim.
  2. Alat bukti tidak langsung. Pengajuan alat bukti tidak langsung ini dilakukan bukan secara fisik ,tetapi diperoleh dari kesimpulan yang terjadi dalam proses sidang,bukti yang berasal dari para pihak (Pengakuan dan sumpah).

Macam-macam alat bukti berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam hukum acara perdata terdiri dari :

  1. Surat/tulisan.
  2. Keterangan saksi.
  3. Persangkaan.
  4. Pengakuan.
  5. Sumpah.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments