Perikatan (van verbintenis) adalah suatu perhubungan hukum antara dua pihak dalam lapangan hartaa benda, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi apa yang dituntut pihak yang lain. Perikatan merupakan terjemahan dari verbintenis yang berasal dari bahasa Belanda, dan kadang kala diterjemahkan dengan perutangan.
Maksud Dalam lapangan harta benda adalah bahwa perhubungan dalam perikatan objeknya adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, karena ada perhubungan hukum yang berupa hak dan kewajiban yang tidak dapat dinilai dengan uang,misalnya: hak nafkah batin seorang istri terhadap suaminya.
SUBJEK PERIKATAN
menurut J.Satrio subjek perikatan adalah para pihak yang terlibat dalam perikatan. Subjek perikatan terdiri dari Kreditor dan debitor. Kreditor adalah orang atau pihak yang berhak atas suatu prestasi dari debiturnya, sedangkan Debitor adalah orang atau pihak yang dalam suatu perikatan berkewajiban untuk memberikan prestasi kepada kreditor.
Pihak yang berhak menuntut,pihak yang aktif disebut pihak yang berpiutang atau Kreditor, sedangkan yang diwajibkan memenuhi tuntutan itu merupakan pihak yang pasif dan disebut pihak yang berhutang atau Debitor.
SUMBER HUKUM PERIKATAN
Sumber hukum perikatan adalah : Perjanjian,Undang-undang,Jurisprudensi,Hukum tertulis dan tidak tertulis,ilmu pengetahuan hukum. Dalam Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa Perikatan dapat lahir karena Undang-undang dan perjanjian.
Perikatan yang lahir karena Undang-undang yaitu :
- Perikatan yang lahir dari Undang-undang saja, misalnya : hak dan kewajiban orang tua dengan anak (alimentasi plicht), (Pasal 321 KUH Perdata),Hukum tetangga (burrenrecht) Pasal 625 KUH Perdata.
- Perikatan yang lahir dari Undang-undang karena perbuatan manusia menurut pasal 1353 KUH Perdata yaitu :
- Perbuatan manusia yang sesuai hukum (rechtmatige daad,legal act), misalnya :
- Perbuatan sukarela (zaakwaarneming), Pasal 1354 KUH Perdata.
- Pembayaran tak terutang (onverschuldigde betaling), Pasal 1359 KUH Perdata.
- Perbuatan manusia yang tidak sesuai hukum (onrechtmtige daad,illegal act,unlawful act) diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata adalah setiap perbuatan menimbulkan kerugian pada orang lain,mewajibkan orang yang bersalah yang menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Perbuatan ini biasa disebut dengan Perbuatan melawan hukum.
- Perbuatan manusia yang sesuai hukum (rechtmatige daad,legal act), misalnya :
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSURÂ PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan onrechtmatige daad, dan dalam bahasa Inggris tort. Dalam arti luas,Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan hak orang lain ,atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun keharusan yang harus di indahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatan itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain,berkewajiban membayar ganti kerugian.
Sehubungan dengan adanya perbuatan melawan hukum, syarat-syarat atau unsur-unsur material yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti kerugian adalah :
- Perbuatan melawan hukum.
- Kesalahan (schuld).
- Kerugian (schade).
- Hubungan kausal (oorzakelijk verband).
Menurut Munir Fuady,suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur yaitu :
- Adanya suatu perbuatan.
- Perbuatan tersebut melawan hukum.
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
- Adanya kerugian bagi korban.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Perbuatan melawan hukum ,termasuk perbuatan segi aktif/positif dan pasif/negatif yang ;
- Bertentangan dengan hak orang lain, yaitu bertentangan dengan subjektiefrecht orang lain.
- Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,yaitu perbuatan seseorang,yang bertentangan dengan keharusan atau larangan (termasuk pelanggaran hukum pidana seperti pencurian,penggelapan).
- Melanggar kesusilaan baik,yaitu norma-norma kesusilaan,sepanjang norma-norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai aturan hukum tidak tertulis.
- Bertentangan dengan keharusan yang harus di indahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
Menurut Hukum perdata, seseorang dikatakan bersalah jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa ia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang seharusnya dihindarkan dan dalam perbuatan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf.
Kerugian dalam perbuatan melawan hukum dapat bersifat kerugian materiil atau kerugian immateriil. Menurut Jurisprudensi,kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum,ketentuannya sama dengan ketentuan kerugian yang timbul karena wanprestasi,yang diperlakukan secara analogis. Menurut Pasal 1243 s/d Pasal 1248 KUH Perdata diatur bahwa kerugian akibat wanprestasi itu meliputi 3 unsur yaitu : Biaya,kerugian yang sungguh-sungguh diderita, dan keuntungan yang diharapkan.
Hubungan kausal dapat disimpulkan dari Pasal 1365 KUH Perdata : “Perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian”. Jadi kerugian itu harus timbul sebagai akibat dari perbuatan orang itu. Jika tidak ada perbuatan maka tidak ada akibat (kerugian).
Penuntutan terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian (Pasal 1365 KUH Perdata), terdapat beberapa jenis penuntutan yaitu :
- Ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang.
- ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula.
- pernyataan perbuatan yang dilakukan adalah bersifat perbuatan melawan hukum.
- larangan untuk melakukan suatu perbuatan.
- Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum.
- Pengumuman daripada keputusan atau daripada sesuatu yang telah diperbaiki.