Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPengertian,syarat-syarat penyerahan dan pembayaran dalam jual beli perusahaan

Pengertian,syarat-syarat penyerahan dan pembayaran dalam jual beli perusahaan

Jual-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUH Perdata). Subjek dalam jual beli adalah pihak penjual selaku pemilik barang dan pembeli selaku pembayar harga.

Yang diperjanjikan pihak penjual adalah menyerahkan atau memindahkan hak miliknya atas barang yang ditawarkan , sedangkan pembeli berjanji akan membayar harga yang telah disetujuinya. Pembayaran harga dalam jual beli harus dengan uang. Penjual harus menyerahkan (me lever) barang secara yuridis. Menurut pasal 612,613,616,620 KUH Perdata ada 3 macam penyerahan yuridis (yuridis levering) yaitu :

  1. Penyerahan barang bergerak berwujud, dilakukan dengan penyerahan nyata (feittelijk levering) atau menyerahkan kekuasaan belaka atas barangnya atau secara simbolis.
  2. Penyerahan barang tidak bergerak atau barang terdaftar,dilakukan dengan pengutipan sebuah akta transport dalam register pegawai balik nama (Ordonansi balik nama S.1834-27).
  3. Penyerahan barang bergerak tidak berwujud (piutang atas nama), dilakukan dengan cessie yaitu pembuatan sebuah akta dan diberitahukan kepada debitur.

Jual-beli merupakan suatu perjanjian konsensuil,artinya perjanjian jual beli itu sudah ada/lahir sejak ada kata sepakat mengenai unsur pokok (essentialia) yaitu barang dan harga walaupun barang belum diserahkan atau harga belum dibayar (Pasal 1458 KUH Perdata).

Menurut sistem KUH Perdata jual beli hanya bersifat obligationer,yaitu bahwa jual beli itu belum memindahkan hak milik,ia baru memberikan hak dan kewajiban pada kedua pihak yaitu memberikan hak kepada si pembeli untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang dijual serta memberikan hak kepada si penjual untuk menuntut pembayaran. Karena jual beli bersifat obligationer,maka jika ada suatu barang yang telah dijanjikan untuk dijual tetapi belum diserahkan kepada pembeli dan diikuti dengan penyerahan (levering), barang tersebut adalah milik pembeli kedua tersebut.Pihak pembeli pertama hanya dapat meminta ganti rugi karena penjual wanprestasi.

Jual beli barang orang lain adalah batal dan memberikan dasar untuk ganti rugi jika pembeli tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain (Pasal 1471 KUH Perdata).

JUAL BELI PERUSAHAAN

Jual-beli perusahaan adalah jual beli yang dilakukan oleh perusahaan dimana penyerahan barang dilakukan menggunakan alat angkut khusus dan dengan syarat-syarat khusus yang pembayarannya biasa dilakukan melalui bank dengan menggunakan dokumen berharga.

Jual-beli perusahaan ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat internasional. Dikatakan bersifat nasional apabila antara penjual dan pembeli dalam wilayah negara yang sama. dan dikatakan bersifat internasional apabila terjadi antara penjual dan pembeli yang bertempat tinggal dalam wilayah negara yang berlainan atau antar negara.

Dalam jual beli perusahaan antar negara,prestasi penjual disebut ekspor impor yaitu perbuatan penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli, dan Prestasi pembeli disebut devisa, yaitu perbuatan pembayaran harga barang oleh pembeli kepada penjual dengan alat pembayaran luar negeri.

Syarat-syarat penyerahan dalam perjanjian jual beli perusahaan yaitu :

  1. Syarat loco,artinya gudang penjual.Maksudnya adalah bahwa pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual,sehingga resiko dan hak milik atas barang beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut keluar gudang penjual. semua biaya pengangkutan dan kerusakan barang mulai dari gudang penjual sampai di gudang atau tempat pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  2. Syarat F.A.S (free alongside ship) artinya bebas samping kapal. maksudnya adalah bahwa penyerahan barang dilakukan di dermaga di samping kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi. Hak milik dan resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di dermaga di samping kapal. Semua biaya muat,premi asuransi,biaya pengangkutan,biaya pembongkaran,dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  3. Syarat F.O.B (free on board),artinya bebas diatas kapal. maksudnya adalah bahwa penyerahan barang dilakukan di atas kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi.Hak milik dan resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di dermaga di samping kapal. Semua biaya muat,premi asuransi,biaya angkutan,biaya pembongkaran dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  4. Syarat C.I.F (cost,insurance,and freight) artinya ongkos,premi asuransi dan biaya angkutan. maksudnya adalah bahwa semua ongkos,premi asuransi,biaya angkutan barang sampai di pelabuhan pembongkaran menjadi tanggung jawab penjual. Penjual harus mengantarkan barang sampai di pelabuhan pembeli. Resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di atas kapal di pelabuhan embarkasi.
  5. Syarat C.F (cost and freight) artinya ongkos dan biaya angkutan,yaitu premi asuransi yang menjadi tanggungjawab pembeli.
  6. Syarat Franco,yaitu bahwa penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Hak milik dan resiko beralih kepada pembeli pada saat barang berada di gudang pembeli.

SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN

Pembayaran dalam jual beli perusahaan dilakukan melalui bank dengan menggunakan surat-surat berharga, dengan cara khusus yang pada dunia perbankan dikenal dengan LC (letter of credit). dalam hal penyerahan dan pembayaran,dokumen-dokumen pendukung yang dikenal dalam jual beli perusahaan yaitu :

  1. Konosemen (bill of lading),yaitu pengangkutan barang yang berisi daftar barang yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli. Konosemen merupakan dokumen induk,yang dilampiri dokumen penunjang.
  2. Faktur (invoice), merupakan dokumen penunjang yaitu dokumen dari penjual yang berisi catatan barang-barang yang dikirim dengan harganya di tempat penjual.
  3. Polis asuransi (insurance policy) merupakan dokumen penunjang yaitu bukti bahwa barang yang dikirimkan itu sudah di asuransikan. Jika jual beli perusahaan bersyarat loco,FAS,FOB,CF polis diusahakan oleh pembeli,sedangkan untuk yang bersyarat CIF atau franco , polis diusahakan oleh penjual.
  4. Keterangan asli (certificate of origin) yaitu dokumen penunjang berupa surat bukti keaslian barang yang dibuat oleh kamar dagang negara penjual.
  5. Daftar koli (packing list),yaitu dokumen penunjang yaitu surat bukti pengepakan dan isinya yang dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang itu.
  6. Daftar timbangan (weigth list),yaitu dokumen penunjang yaitu surat bukti daftar timbangan barang-barang di pelabuhan embarkasi (pemuatan).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments