Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPenyebab ilmu Kenegaraan tidak berkembang di zaman romawi

Penyebab ilmu Kenegaraan tidak berkembang di zaman romawi

Pada mulanya di zaman Romawi kuno ilmu pengetahuan kenegaraan tidak berkembang,akibatnya pengetahuan tentang kenegaraan di zaman romawi tersebut sangat sedikit.tetapi walau pun sistim ketatanegaraan romawi hanya dituangkan dalam praktek saja tetapi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap praktek ketatanegaraan yang berkembang di dunia saat ini.

Hal-hal yang mempengaruhi kurang berkembangnya ilmu pengetahuan dalam ketatanegaraan di zaman romawi tersebut adalah :

  1. Bahwa bangsa Romawi lebih menitikberatkan pada cara berpikir secara praktis daripada teoritis,sehingga dengan demikian konsep ketatanegaraan bangsa romawi tersebut dapat diketahui dari praktek-praktek ketatanegaraannya saja,karena konsep ketatanegaraan tersebut selalu dilaksanakan di lembaga hukum dan lembaga kenegaraan.
  2. Bahwa kerajaan romawi dimulai dari keadaan yang terpecah belah,tetapi kemudian setelah melalui peperangan ,keadaan romawii tersebut mengalami perubahan.perubahan yang dimaksud dalam hal ini adalah dari Negara kota/polis menuju ke negara dunia/Imperium yang dapat mempersatukan seluruh peradaban dari bangsa-bangsa di dunia ini ke dalam satu kerajaan (Romawi),ini semua tidak terlepas dari ajaran yang dikemukakan Zeno yaitu Universalisme.

Pemerintahan di Zaman Romawi yang pertama kali adalah Monarki yang meliputi dari berbagai suku bangsa .dalam pemerintahan tersebut Raja dalam menjalankan pemerintahannya didmpingi oleh sebuah badan perwakilan/Parlemen  yang anggota-anggotanya terdiri dari kaum bangsawan ,sehingga dalam pemerintahan tersebut telah tampak adanya benih-benih demokrasi walaupun belum sebagaimana yang diharapkan.

Sistim Demokrasi tersebut baru dapat dijalankan setelah Raja terakhir dari kerajaan Romawi tersebut diusir dari takhtanya.pada saat itu terjadi pertentangan antara kaum bangsawan (Patricia) dengan rakyat jelata (Plebeia),dimana pertentangan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan dikeluarkannya sebuah Undang-undang yang dikenal dengan Undang-undang 12 Meja (Tafelon).Kemudian pemerintahannya dijalankan oleh dua orang konsul yang bersama-sama dengan dewan pemerintah menjalankan pemerintahan tersebut dan berdasarkan kepada Undang-undang.

Akibat hal tersebut di Romawi telah terjadi perubahan dari Kerajaan menjadi Demokrasi,hanya saja dalam keadaan darurat,misalnya ada peperangan maupun bahaya-bahaya lain maka kekuasaan dipegang oleh seorang diktator yang mempunyai kekuasaan sangat besar dan mutlak,dengan tujuan untuk memudahkan dalam mengambil keputusan dan dapat dilakukan secara tepat.

Perbandingan ajaran tentang kenegaraan di Zaman Yunani dan Zaman Romawi sebagai berikut :

  1. Pada Zaman Yunani,Universalisme yang berkembang hanya berlaku bagi bangsa Yunani saja,sedangkan Zaman Romawi Universalisme berlaku untuk seluruh bangsa-bangsa di Dunia.
  2. Pada Zaman Yunani,Negaranya berbentuk negara kota/Polis,sedangkan Zaman Romawi Negaranya berbentuk Imperium/Kerajaan Dunia.
  3. Pada Zaman Yunani,antara kesusilaan dan negara menjadi satu,Sedangkan Zaman Romawi antara kesusilaan dan negara dipisahkan.
  4. Pada Zaman Yunani,warga negara merupakan bagian dari negara,Sedangkan pada Zaman Romawi warga negara dan negara adalah terpisah.

Dengan dipisahkannya posisi antara warga negara dengan negara,maka konsekuensinya Negara merupakan badan hukum dan rakyat/warga neegara juga sebagai badan hukum yang berdiri sendiri,sehingga Negara maupun rakyat dapat mempunyai kepentingan masing-masing.

Ada kalanya kepentingan negara dengan rakyat tersebut saling bertentangan.berkaitan dengan hal itu apabila terjadi konflik antara negara dengan warga negara maka diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum publik,dan apabila kepentingan individu-individu yang bertentangan maka diselesaikan berdasarkan hukum privat.

Karena Romawi tersebut sudah menjadi Imperiuum maka luas daerahnya juga mengalami perubahan yang semakin besar,sehingga kekuasaan yang sentralistik dinilai sudah tidak sesuai lagi ,kemudian diadakanlah pembagian wilayah menjadi beberapa Propinsi,yang masing-masing Propinsi tersebut dipimpin oleh seorang Pretor.Oleh karenanya sistim demokrasi yang pernah berlaku sebelumnya (akibat pengaruh Yunani),maka sudah tidak sesuai lagi,kalau dilakukan melalui sistim perwakilan dapat membahayakan keutuhan Imperium Romawi sebab orang-orang yang tadinya telah ditaklukkan tersebut akan berkumpul dan dimungkinkan akan memberontak kepada Imperium  Romawi.

Untuk mengatasi hal tersebut diterapkanlah sistim memecah belah dan menguasainya ( Defide et Impera).Setelah Romawi terbagi menjadi beberapa Propinsi maka hukum yang berlaku juga diperluas mengingat bahwa bangsa Romawi tersebut tidak terdiri dari satu suku bangsa saja,tetapi dari berbagai suku bangsa,oleh karenanya hukum yang mengaturnya juga berbeda dengan hukum sebelumnya sehingga dibuatlah Hukum Bangsa-bangsa (Ius Gentium).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments