Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumPerbedaan hukum acara PTUN dengan hukum acara perdata

Perbedaan hukum acara PTUN dengan hukum acara perdata

Hukum acara PTUN (Peradilan tata usaha negara) adalah Hukum yang mengatur tentang cara beracara di Pengadilan tata usaha negara serta membela hak-hak dan kewajiban-kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.

Hukum acara perdata adalah Hukum yang mengatur bagaimana caranya untuk menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil.

Adapun Perbedaan Hukum acara PTUN dengan Hukum acara perdata yaitu :

  1. Pada hukum acara PTUN,hakim berperan aktif untuk memperoleh kebenaran materil,sedangkan dalam hukum acara perdata hakim memiliki peran pasif atau menunggu.
  2. Pada hukum acara PTUN,dalam gugatan menunda pelaksanaan keputusan Tata usaha negara,sedangkan dalam Hukum acara perdata gugatan menunggu atau menunda kedua pihak yang bersengketa.
  3. Dalam hukum acara PTUN yang digugat adalah Badan atau Pejabat tata usaha negara (TUN), sedangkan dalam hukum acara perdata yang digugat adalah badan hukum atau perseorangan.
  4. Dalam Hukum acara PTUN tidak ada gugatan rekonvensi (gugat balik),sedangkan dalam Hukum acara perdata terdapat adanya gugat rekonvensi.
  5. Dalam hukum acara PTUN tidak ada tuntutan pokoknya bersifat ganti rugi, sedangkan dalam Hukum acara perdata tuntutan pokoknya bisa berupa ganti rugi.
  6. Dalam Hukum acara PTUN,sengketa yang di adili pada dasarnya adalah sah atau tidaknya suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha negara (TUN), sedangkan dalam Hukum acara Perdata sengketa yang di adili biasanya berhubungan dengan kepentingan hak dari badan hukum maupun perseorangan.

Alasan Rekonvensi (gugat balik) tidak dikenal dalam Hukum acara PTUN disebabkan oleh :

  1. Dalam gugatan rekonvensi itu yang digugat adalah Badan hukum perdata atau perseorangan ,sedangkan dalam hukum acara PTUN  yang digugat adalah Badan atau Pejabat tata usaha negara (TUN) yang berkenaan dengan suatu keputusan yang dikeluarkannya tersebut.
  2. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No 5 tahun 1986 Tentang Peradilan tata usaha negara, yang bertindak sebagai penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan sebagai akibat dari keputusan badan atau Pejabat Tata usaha negara (TUN), sehingga tuntutan pokoknya pada dasarnya  adalah sah atau tidaknya keputusan pejabat TUN tersebut dan pembatalan keputusan dimaksud serta disertai dengan penerbitan keputusan baru baik disertai ganti rugi atau tidak (Rehabilitasi khusus untuk sengketa kepegawaian),sehingga hal tersebut tidak dimungkinkan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) tersebut menggugat kembali.

Dalam hukum acara PTUN tidak mengenal ganti rugi karena ganti rugi tersebut menyangkut sengketa tentang hak sehingga hal tersebut merupakan kewenangan dari Peradilan umum.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments