Fungsi dasar asuransi adalah merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian spekulatif. sedangkan resiko adalah sebagai suatu ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang menciptakan kerugian.
Prinsip-prisip dasar asuransi yaitu :
1.Asas adanya kepentingan (Insurable interest)
Asas adanya kepentingan (Insurable interest), maksudnya adalah bahwa seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan. Menurut pasal 250 KUH Dagang” apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri,atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi”. Dikatakan memiliki kepentingan atas objek yang diasuransikan apabila menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas objek tersebut.
Menurut pasal 268 KUH Dagang “Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang,dapat diancam oleh sesuatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang”. Menurut Abdulkadir Muhammad asas kepentingan menentukan bahwa setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan,maksudnya adalah bahwa pihak tertanggung mempunyai keterlibatan sedemikian rupa dengan objek yang akan diasuransikan.
2 . Asas kejujuran yang sempurna (Utmost good faith)
Itikad baik yang sempurna dapat diartikan bahwa masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati,menurut hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi selengkap-lengkapnya,yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak lain untuk memasuki perjanjian atau tidak,baik keterangan yang demikian itu diminta atau tidak.
Menurut Pasal 251 KUH Dagang ” Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar,ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung,betapapun itikad baik ada padanya,yang demikian sifatnya sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan sebenarnya,perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama mengakibatkan batalnya pertanggungan”. Penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasarkan oleh itikad baik yang sempurna.
3 . Indemnitas (Indemnity)
Indemnitas (Indemnity) adalah merupakan asas penggantian kerugian,dasar penggantian dari penanggung kepada tertanggung setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita tertanggung,dalam arti bahwa tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi.
Prinsip tersebut terdapat dalam pasal 252 KUH Dagang “batalnya asuransi rangkap” dan pasal 253 ayat (1) KUH Dagang ” Suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya,hanyalah sah sampai jumlah tersebut “.
Asas Indemnity tersebut hakekatnya mengandung 2 aspek yaitu :
- Berhubungan dengan tujuan dari perjanjian,harus ditujukan kepada ganti kerugian dan tidak boleh diarahkan bahwa pihak tertanggung karena pembayaran ganti rugi jelas akan menduduki posisi yang menguntungkan. Jadi apabila terdapat klausula yang bertentangan dengan tujuan tersebut maka menyebabkan batalnya perjanjian.
- Berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian asuransi sebagai keseluruhan yang sah. Untuk keseluruhan atau sebagian tidak boleh bertentangan dengan aspek yang pertama, karena hal tersebut penting karena tujuan yang hendak dicapai oleh perjanjian asuransi dan dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu yaitu pihak tertanggung karena memperoleh ganti rugi tidak menjadi posisi keuangan lebih menguntungkan.
4 . Subrogasi (Subrogation)
Subrogasi yaitu pengalihan hak dan kewajiban ,Apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar Indemnity, maka si tertanggung tidak berhak lagi memperoleh penggantian dari pihak lain,walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan kepada penanggung yang telah memberikan ganti rugi dimaksud (Pasal 284 KUH Dagang).
Menurut Pasal 284 KUH Dagang ” Seorang yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubung dengan menerbitkan kerugian tersebut.dan si tertanggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.Subrogasi dalam asuransi adalah subrogasi berdasarkan Undang-undang.
5 . Asas Kontribusi
Asas Kontribusi terdapat dalam perjanjian asuransi. Asas tersebut terdapat terdapat dalam Pasal 278 KUH Dagang. Dalam asas tersebut menyatakan bahwa apabila terdapat beberapa penanggung dalam satu polis dengan melebihi harga,maka masing-masing penanggung memberikan imbangan menurut harga sebenarnya.
6 . Asas Kausa Proksimal (Proximate Cause)
Proximate Cause adalah peristiwa yang langsung menyebabkan kerugian pada diri tertanggung yang dapat diberi ganti kerugian oleh penanggung. Menurut Asas tersebut yang dapat ditanggung oleh penanggung adalah peristiwa yang utama yang ditanggung dalam polis yang menyebabkan rusak atau musnahnya suatu objek pertanggungan yang mendapat ganti rugi dari pihak penanggung.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah Unbroken chain of events, yaitu suatu rangkaian peristiwa yang tidak terputus, misalnya : Satu kasus klaim kecelakaan diri, seseorang mengendarai mobil di jalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mengakibatkan kecelakaan dan mobil terbalik,korban luka parah dan dibawa kerumah sakit dan tidak lama korban meninggal dunia. dari kejadian tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal tersebutlah akan diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi atau tidak.
Pertanggungan mempunyai tujuan pertama-tama adalah mengalihkan resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya itu kepada orang lain yang mengambil resiko,untuk mengambil resiko untuk mengganti kerugian.