Dalam hukum,ada 2 sumber hukum yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.Sumber hukum formal adalah faktor yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. dengan kata lain,sumber hukum formal adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif (positieveringsproces). Proses tersebut ada 2 yaitu :
- Perundang-undangan, adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum yang dilakukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang untuk itu dan dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan. misalnya yaitu: Pembentukan Undang-undang,penetapan peraturan pemerintah,dan penetapan Peraturan daerah.
- Kebiasaan, adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum yang tidak memenuhi persyaratan bagi Perundang-undangan, yakni ditetapkan bukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang atau ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang berwenang tetapi tidak dilakukan melalui prosedur yang ditentukan. Proses ini biasanya harus disertai dengan pengulangan dan penerimaan umum ketentuan tersebut sebagai suatu keharusan. Bila dibandingkan dengan Perundang-undangan,maka kebiasaan lebih sulit diketahui awal dan akhir prosesnya.
Sumber hukum material adalah faktor dan prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. diantara Prinsip-prinsip yang diterima umum dalam masyarakat tersebut terdapat Prinsip-prinsip hukum.menurut hakikatnya prinsip hukum tersebut tidak berbeda dengan ketentuan hukum.
Prinsip hukum dan ketentuan hukum sama-sama merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat.
Menurut gradasinya,prinsip hukum berbeda dengan ketentuan hukum. Prinsip hukum merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara umum, sedangkan ketentuan hukum mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara rinci. di Indonesia prinsip hukum tersebut sebagaimana yang terdapat pada isi Pancasila yaitu : Ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber hukum formal hukum internasional
Sumber hukum formal bagi hukum internasional adalah Perjanjian internasional (treaty), dan kebiasaan internasional (international custom).
Perjanjian internasional ada 2 macam yaitu :
- Law making treaty,adalah Perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Law making treaty tersebut disebut juga International legislation. Law making treaty tersebutlah yang merupakan sumber hukum formal bagi hukum Internasional. Law making treaty tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional,misalnya : konvensi hukum laut Jenewa 1958 dan Konvensi perlindungan korban perang Jenewa tahun 1949.
- Treaty contrac,yaitu menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku bagi dua negara atau lebih yang membuatnya. Ketentuan hukum internasional tersebut tidak berlaku untuk umum,namun ketentuan hukum internasional yang ditetapkan treaty contrac tersebut dapat menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum melalui kebiasaan.
Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (International customary rules), misalnya ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal yang berlayar dimalam hari dilaut bebas untuk menghindari tabrakan. Pada mulanya ketentuan ini ditetapkan oleh pemerintah Inggris,namun kemudian diterima umum sebagai ketentuan hukum kebiasaan internasional.
Sumber hukum material hukum internasional
Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah Prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya:Â bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi,bahwa setiap korban perang harus diperlakukan secara manusiawi.
Diantara prinsip-prinsip tersebut terdapat prinsip-prinsip yang berlaku memaksa yaitu ius cogens. Prinsip tersebut menjelaskan bahwa perjanjian harus ditaati (Pacta sunt servanda) dan prinsip tersebut tidak dapat dirubah oleh prinsip hukuminternasional yang tidak sama sifatnya.
Pasal 38 par. 1 Statuta Mahkamah Internasional
Pasal 38 par.1 Statuta mahkamah internasional secara harfiah menetapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan oleh mahkamah internasional dalam melaksanakan fungsinya yaitu menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya.hal tersebut sebagaimana pada kalimat yang berbunyi the court,whose function is to decine in accordance with international law such disputes as are submitted to it shall apply…, yang harus diterapkan oleh mahkamah internasional tersebut yaitu:
a. international conventions,whether general of particular,establishing rules expressly recognized by the contesting states.
b. international custom,as evidence of a general practice accepted as law.
c. the general principles of law recognized by civilized nations.
d. subject to the provisions of article 59, judicial decicions and the teachings of the most highly qualified publicist of the various natioans, as subsidiary means for the determination of rules of law.
Konvensi internasional yang disebut pasal itu berarti proses yang menetapkan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum internasional yang berlaku umum.
Kebiasaan internasional yang disebut pasal 38 par. 1 tersebut harus diartikan sebagai ketentuan hukum internasional kebiasaan. Pengertian itu sesuai dengan kalimat yang menyatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan bukti praktek umum yang diterima sebagai hukum.
Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab adalah sama dengan prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Pasal 38 par. 1 tersebut membenarkan mahkamah internasional menerapkan prinsip-prinsip hukum itu dalam menyelesaikan sengketa antar negara.
Pasal 38 par. 1 tersebut juga membenarkan mahkamah internasional menerapkan keputusan peradilan dan ajaran pakar hukum dari berbagai negara sebagai sarana pelengkap untuk menetapkan ketentuan hukum. Keputusan peradilan itu menurut statuta mahkamah internasional merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili.dengan kata lain diartikan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku umum.ajaran pakar hukum yang lazimnya disebut doktrin merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapapun,terlebih ketentuan doktrin tersebut tidak mengikat umum.Penemuan pakar hukum itu hanya dapat menjadi ketentuan hukum yang mengikat umum melalui sumber hukum formal yang berlaku bagi hukum internasional.Pasal 38 Par 1 tersebut menetapkan keputusan peradilan dan ajaran pakar hanya sebagai sarana pelengkap untuk menetapkan ketentuan hukum.
Karena sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum, dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku,sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menetukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak.Pada hakikatnya ketentuan yang berlakunya ditetapkan melalui sumber hukum formal adalah ketentuan hukum. isinya juga merupakan penjabaran dari prinsip hukum yang diterima umum adalah ketentuan hukum. hal tersebut juga berlaku bagi hukum internasional. Ketentuan berlakunya ditetapkan melalui sumber hukum internasional dan isinya merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum.