Rabu, Februari 5, 2025
BerandaHukumSumber-sumber hukum tata negara indonesia

Sumber-sumber hukum tata negara indonesia

Sumber hukum tata negara Indonesia mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, dan contoh sumber hukum yang termasuk dalam arti materiil yaitu Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara.

Sumber hukum dalam arti formil diantaranya :

  • Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
  • Hukum adat ketatanegaraan
  • Hukum kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan
  • Yurisprudensi ketatanegaraan (Putusan hakim TUN)
  • Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan (Traktat)
  • Doktrin ketatanegaraan (Pendapat ahli Hukum tata negara).

Sumber hukum formil

1.Undang-undang dasar 1945

Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang dibuat ,tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

2.Ketetapan MPR

Istilah ketetapan MPR tidak terdapat dalam UUD 1945, namun berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Keputusan MPRS yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan pasal 2 UUD 1945.

Istilah ketetapan itu sendiri baru dikenal pada sidang pertama MPRS yang didasarkan pada pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk menetapkan Undang-undang dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN). Kemudian berdasarkan memorandum DPR-GR bahwa sumber hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia  ditetapkan dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No.V/MPR/1973 bahwa Tap MPR tersebut telah ditetapkan dalam hierarki perundang-undangan Republik Indonesia.

Menurut Tap MPR No.I/MPR/1978 pasal 100, produk MPR tersebut dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :

  • Ketetapan (Mempunyai kekuatan Extern dan intern),yang meliputi bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang,dan ketetapan yang meliputi bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
  • Keputusan (Bersifat Intern).

3.Undang-undang/ PERPU

Undang-undang pada dasarnya memiliki arti secara formil dan materiil. Undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk keputusan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dengan prosedur tertentu.

Undang-undang dalam arti materiil adalah Setiap bentuk keputusan pemerintah yang mempunyai kekuatan mengikat tanpa memperhatikan prosedur pembuatannya dan tata cara serta lembaga yang membuatnya. Dasar dari pembuatan Undang-undang ialah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Asas-asas Perundang-undangan yaitu:

  • Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  • Undang-undang yang berlaku kemudian,membatalkan Undang-undang yang terdahulu.
  • Undang-undang yang dibuat lembaga yang lebih tinggi,lebih tinggi pula kekuatan berlakunya (Lex superiori derogat lex inferiori).
  • Lex Spesialis derogat lex generalis.
  • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Dalam keadaan ihwal dan kegentingan yang memaksa maka presiden berhak mengeluarkan PERPU.

Yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa (Noodverordeningsrecht) adalah keadaan yang mendesak sehingga Presiden dalam hal ini Pemerintah perlu bertindak cepat membuat dan mengeluarkan peraturan yang sederajat dengan Undang-undang tanpa melalui persetujuan DPR.

Dalam UUD sementara 1950/ atau UUDS 1950 menggunakan istilah Undang-undang darurat untuk menyebut PERPU tersebut. Pemakaian kata-kata darurat dalam Undang-undang dapat menimbulkan kekeliruan  dengan pengertian hukum darurat negara.

Hukum/hak darurat negara (Staatnoodrecht) berbeda dengan Noodverordeningsrecht yang menjadi dasar dari PERPU (Peraturan pengganti Undang-undang). dalam Noodverordeningsrecht, karena keadaan mendesak yang menyebabkan penguasa menyimpang dari cara biasa dalam membuat peraturan yang setingkat dengan Undang-undang. Sedangkan dalam Staatnoodrecht dikarenakan negara dalam keadaan bahaya sehingga penguasa menyimpang dari peraturan.

Negara dalam keadaan bahaya (Staatnoodrecht) dibedakan menjadi 2 macam:

  1. Staatnoodrecht Konstitusionil/Staatnoodrecht Objektif,yaitu timbulnya bahaya yang dapat mengancam dalam negara sudah dapat diperhitungkan terlebih dahulu sehingga telah dipersiapkan peraturan-peraturan yang dapat diperlakukan namakala keadaan bahaya tersebut benar-benar terjadi. Sedangkan Staatnoodrecht Objektif,yaitu bahwa syarat-syarat dan akibat dari tindakan penguasa didasarkan pada ukuran-ukuran sebagaimana yang telah diukur dalam peraturan yang telah dipersiapkan tersebut.
  2. Staatnoodrecht extra konstitusional/Staatnoodrecht subjektif,yaitu bahwa terjadinya negara dalam keadaan bahaya tersebut belum dapat diprediksikan sebelumnya,sehingga dalam mengatasi persoalan tersebut tidak dapat didasarkan pada aturan-aturan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Penulisan Undang-undang

UU No.52 Prp 1960 : Prp artinya Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu). Prps artinya Peraturan Presiden. Pnps artinya Penetapan Presiden. Apabila dibelakang No dalam UU itu maksudnya adalah bahwa Undang-undang tersebut berasal dari kata-kata tersebut.

4.Peraturan pemerintah (PP)

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.Presiden tidak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut juga merupakan sumber hukum tata negara.

5.Keputusan Presiden

Keputusan Presiden pertama kalinya dikenal sebagai bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR tertanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang dibidang pengangkatan dan pemberhentian baik personalia,pegawai atau anggota DPR.

Kepres tersebut merupakan keputusan khusus (einmalig) yang berfungsi untuk Melaksanakan ketetapan MPR dalam bidang eksekutif dan peraturan pelaksana. Dalam prakteknya,Keputusan Presiden (Kepres) dibedakan 2 bagian yaitu:

  1. Tindakan pengaturan dalam rangka menjalankan pemerintahan sepanjang Presiden berpendapat tidak perlu diatur dengan Undang-undang,sebab dalam UUD 1945 tidak mewajibkannya dan merupakan persoalan sederhana.
  2. Sebagai tindakan penetapan seperti yang dimaksud dalam Memorandum DPR-GR.

Mengingat bahwa Keputusan Presiden tersebut merupakan pelaksanaan dari UUD dan Tap MPR,maka Kepres tersebut dijadikan sebagai sumber hukum tata negara.

6.Peraturan pelaksana lainnya

Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan yang ada setelah Tap.MPR no.XX/MPR/1966, misalnya Peraturan menteri,yang dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarkinya.

7.Konvensi

Pengertian Konvensi menurut pendapat para ahli yaitu:

  1. Menurut Mr.J.H.P Bellefroid dalam bukunya ” Inleiding tot de rechtwetemchap nederland” menyatakan bahwa Convention adalah suatu peraturan walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin peraturan itu berlaku sebagai hukum.
  2. Menurut A.K Pringgodigdo,Convention adalah kelaziman yang timbul dalam praktek hidup.
  3. Menurut Prof.Dr Ismail Suny menyatakan bahwa Convention tersebut ada karena kebutuhan akan ketentuan-ketentuan untuk pelengkap rangka dasar hukum konstitusi karena sebagaimana disebutkan UUD 1945 bahwa UUD hanyalah merupakan sebagian dari hukum dasar yang tertulis saja, dan disamping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek ketatanegaraan.

Konvensi sama dengan kebiasaan ketatanegaraan dengan adanya keyakinan hukum dari golongan atau orang-orang yang berkepentingan dan keyakinan tersebut dipercaya memuat hal-hal yang baik dan karena adanya nilai-nilai yang baik dalam aturan tersebut maka harus ditaati.

8.Traktat

Traktat ketatanegaraan tidak sama persis dengan perjanjian,namun ada kemiripan karena traktat tersebut merupakan suatu perjanjian,hanya saja prosesnya berbeda dengan perjanjian pada umumnya.

Berdasarkan negara yang mengikutinya,Traktat dikelompokkan menjadi :

  1. Traktat bilateral (diikuti dua negara saja)
  2. Traktat multilateral (diikuti oleh beberapa negara).
  3. Traktat kolektif/terbuka yaitu Traktat yang terbuka yang memberikan kesempatan kepada negara-negara lain yang semula tidak ikut menandatangani traktat tersebut,kemudian ikut.

Menurut pendapat E.Utrecht,dalam traktat ada tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu:

  1. Penetapan (Sluiting),yaitu penetapan dari isi perjanjian tersebut oleh masing-masing delegasi yang akan membuat perjanjian tersebut. hasil dari penetapan ini disebut consep verdraag (penetapan isi oleh masing-masing delegasi).
  2. Persetujuan,yaitu penetapan-penetapan pokok isi perjanjian tersebut kemudian diparaf sebagai tanda persetujuan sementara,kemudian dibawa pulang kenegara masing-masing guna mendapatkan persetujuan DPR masing-masing negara, dan dalam tahap ini masih dapat dilakukan perubahan.
  3. Penguatan (Bekrachtiging), yaitu setelah diperoleh persetujuan oleh kedua negara tersebut kemudian disusul dengan penguatan atau disebut juga ratifikasi oleh masing-masing kepala negara.Pada tahap ini tidak dapat lagi dilakukan perubahan karena pada tahap ini Traktat tersebut sudah mempunyai kekuatan yang mengikat.
  4. Pengumuman (afkondiging),yaitu Traktat telah ditandatangani oleh kepala negara tersebut,kemudian diumumkan kepada khalayak ramai dengan cara tukar menukar dokumen.

Traktat yang telah melalui tahapan tersebut telah berlaku mengikat kepada para pihak yang menandatanganinya dan berlaku asas “Pacta sun servanda” yang artinya setiap perjanjian harus ditaati dan dihormati.

Kekuatan hukum mengikatnya suatu Traktat terhadap penduduk suatu negara terdapat 2 pendapat yang berbeda yaitu:

  1. Menurut Paul Laban,bahwa Traktat tersebut tidak secara langsung mengikat penduduk suatu negara karena Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh antar negara sehingga hanya mengikat negara saja. Agar traktat tersebut mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan maka harus dijadikan hukum nasional negara yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Menurut Van Vollen hoven,bahwa Traktat tersebut secara otomatis langsung mengikat penduduk suatu negara. hal tersebut dikarenakan bahwa traktat merupakan perjanjian antar negara,sehingga berdasarkan teori Primat hukum antar negara menyatakan bahwa hukum antar negara mempunyai kedudukan lebih tinggi dari hukum nasional.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments