Pada zaman romawi kuno sudah berkembang teori-teori perubahan bentuk negara yang membuat perubahan pada sistem ketatanegaraan,Adapun Beberapa teori-teori para sarjana pada zaman Romawi kuno yaitu :
1.Polibius (204-122 SM)
Polibius adalah seorang sejarahwan berkebangsaan Yunani ,namun ia pernah dipenjarakan di Romawi.karena keahliannya setelah ia keluar dari penjara kemudian melakukan berbagai penelitian tentang ketatanegaraan di berbagai dunia,yang kemudian hasilnya dibukukan menjadi teori kenegaraan yang dikenal dengan teori Tentang perubahan bentuk negara atau disebut dengan istilah Ciklus Theory/teori sebab akibat/teori Causalitet.
Dalam teorinya itu dikatakan bahwa :Bentuk negara/pemerintahan yang satu merupakan akibat dari bentuk pemerintahan/negara yang lain yang langsung mendahului,sedangkan bentuk negara yang terakhir itu akan merupakan sebab timbulnya pemerintahan yang berikutnya.demikian seterusnya dan akan terulang kembali karena tidak ada bentuk negara/pemerintahan yang kekal.
Ketidak kekalan bentuk negara tersebut dikarenakan adanya sifat dari masing-masing individu/manusiayang sudah mengandung benih-benih perusakan diri pribadi (Zelferniteging),baik berbentuk pemberontakan maupun Revolusi.
Benih-benih perusakan diri pribadi (Zelferniteging) disebabkan karena :
- Karena adanya keinginan persamaan perlakuan.
- Karena adanya keinginan untuk mendapatkan perbedaan dalam perlakuannya.
Contoh Ciklus teori tentang perubahan bentuk negara menurut Polibius yaitu :
- Bentuk pemerintahan yang terbaik adalah Monarchie,dalam bentuk ini negara dipimpin oleh satu orang penguasa (Monar) dan dalam memimpin tersebut sangat bijaksana,memperhatikan kepentingan orang banyak/umum sehingga sifatnya baik,akan tetapi kemudian dalam proses pergantian kepemimpinan yang menggantikan Monar sebelumnya tidak mempunyai sifat baik sebagaimana yang dimiliki oleh yang digantikannya.pemerintah yang baru tersebut memerintah dengan sewenang-wenang dan dalam menjalankan pemerintahannya itu lebih mengutamakan kepentingannya sendiri.dalam keadaan yang demikian menyebabkan berubahnya bentuk pemerintahan dari Monarchie ke bentuk Tirany.
- Dalam bentuk Tirany tersebut,penyelenggara pemerintahan bertindak sewenang-wenang,akibatnya timbullah pemberontakan yang dipimpin oleh beberapa kaum bangsawan,setelah kekuasaan beralih ke tangan pemberontak tersebut ,kemudian mereka menjalankan pemerintahan tersebut dengan baik serta memikirkan kepentingan umum sehingga mengakibatkan timbulnya bentuk pemerintahan yang berikutnya atau yang dikenal dengan Aristokrasi.
- Dalam bentuk Aristokrasi ,pemerintahan tersebut baik karena yang menjalankan pemerintahan tersebut memikirkan kepentingan umum,akan tetapi para Aristokrat yang menggantikannya tidak lagi memikirkan kepentingan umum,bahkan hanya memikirkan kepentingannya sendiri sehingga sifatnya jelek,maka pemerintahan yang demikian tidak lagi disebut Aristokrasi,akan tetapi berubah menjadi Oligarchie.
- Dalam bentuk Oligarchie,dalam pemerintahan tersebut tidak terdapat keadilan dalam menjalankan pemerintahan ,akibatnya kemudian rakyat memberontak kepada penguasa (Para Oligar) tersebut dan akhirnya kekuasaan dipegang oleh para pemberontak (Rakyat) tersebut,dan dalam menjalankan pemerintahan tersebut mengutamakan kepentingan umum (sifatnya baik) sehingga menyebabkan berubahnya bentuk pemerintahan dari Oligarchie berubah menjadi Demokrasi.
- Dalam bentuk Demokrasi,pemerintahan tersebut berjalan dengan baik karena memikirkan kepentingan umum serta menghargai persamaan dan kebebasan,akan tetapi kemudian mereka menganggap bahwa kebebasan tersebut merupakan hal yang biasa dan akhirnya mereka menginginkan bebas dari aturan-aturan yang ada ,akibatnya terjadilah kekacauan,kebobrokan dan korupsi terjadi dimana-mana karena aturan hukum yang ada tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat kepada masyarakat,bahkan orang bebas untuk berbuat sesuka hatinya,masing-masing ingin mengatur serta memerintah tanpa mau diperintah.keadaan yang demikian tersebut akhirnya menurunkan derajat Demokrasi sehingga menyebabkan berubahnya bentuk negara dari Demokrasi berubah menjadi Okloratie.
- Dalam bentuk Okloratie,negara dalam keadaan kacau balau,dimana kehidupan manusia diluar batas kesusilaan dan ketertiban maka timbullah suatu keinginan untuk memperbaiki keadaan,bersamaan dengan itu muncullah seorang yang kuat dan pemberani dengan jalan kekerasan akhirnya dapat menguasai keadaan sehingga dapat memegang kekuasaan,maka kemudian pemerintahan beralih ke tangan pemberani tersebut dan dalam menjalankan pemerintahannya sangat memperhatikan kepentingan umum karena mereka ingin memperbaiki keadaan yang sebelumnya serba kacau tersebut.Dalam keadaan yang demikian,terjadilah perubahan bentuk pemerintahan dari Okloratie berubah menjadi Monarchie,demikian seterusnya dan akan selalu berubah-ubah.
Beberapa kelemahan teori Polibius tersebut adalah :
- Bila hal itu dihadapkan kepada kenyataan bahwa kita menyadari terjadi adanya perbahan dalam bentuk negara/pemerintahan tersebut,akan tetapi dalam kenyataannya perubahan tersebut tidak pasti berurutan sebagaimana yang dikemukakan oleh Polibius,Misalnya Bentuk Monarchie tidak akan selalu mengakibatkan perubahan ke bentuk Tirany,tetapi bisa langsung ke Demokrasi.
- Bahwa dalam Ilmu sosial,suatu sebab yang sama belum tentu mengakibatkan perubahan yang sama pula.
Perbedaan-perbedaan bentuk pemerintahan/negara menurut Plato,Aristoteles dan Polibius Yaitu:
- Plato : Aristokrasi→Timokrasi→Oligarchie→Demokrasi→Tirani.
- Aristoteles : Monarchie→Tirani→Aristokrasi→Oligarchie→Republik→Demokrasi.
- Polibius :Monarchie→Tirani→Aristokrasi→Oligarchie→Demokrasi→Okloratie.
Bentuk negara/pemerintahan yang terbaik menurut Plato,Aristoteles dan Polibus yaitu :
- Plato : Aristokrasi merupakan bentuk yang terbaik karena dipimpin oleh orang cerdik pandai/filosof dan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan keadilan dan memikirkan kepentingan umum.
- Aristoteles :Republik Konstitusionil merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik karena didalam pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang ,sebab sesuai dengan sifat manusia yang terdapat benih-benih perusakan diri pribadi dalam setiap dirinya,sehingga bilamana akan mengambil keputusan dan keputusan yang diambil oleh pemimpin tersebut salah ,maka yang lainnya akan mengingatkan.
- Polibius : Monarchie merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik karena didalamnya terdapat unsur-unsur baik dari berbagai bentuk negara lainnya.
Persamaan antara ajaran Polibius dengan Aristoteles yaitu :
- Keduanya mengakui bahwa Monarchie merupakan bentuk pemerintahan yang tertua.
- Keduanya menganut paham Universalisme.
2.Cicero (106-43 SM)
Cicero adalah ahli pikir besar bangsa Romawi,disamping ahli dalam bidang negara dan hukum,juga ahli dalam bidang kesusastraan.dalam buku yang dikarangnya banyak mengambil pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh filosof pada zaman Yunani.contoh buku yang dikarang Cicero yaitu 1.De Republika (Tentang negara),2.De Legibus (Tentang Undang-undang.
Dalam bukunya banyak mengambil pendapat yang dikemukakan oleh Plato.Menurut Cicero Adanya negara karena merupakan suatu keharusan dan harus didasarkan atas ratio manusia.pendapat tersebut di ilhami dari pendapat kaun Stoa.Ratio yang dimaksud oleh Cicero adalah Ratio murni yaitu ratio yang didasarkan kepada hukum alam/hukum kodrat.
Bantuk pemerintahan yang terbaik menurut Cicero ialah Campuran/gabungan dari bentuk-bentuk negara/pemerintahan yang baik-baik dari pendapat pendahulunya yaitu campuran antara Monarchie,Aristokrasi,Republik.namun walaupun demikian bahwa tiap-tiap orang dapat mengambil bagian dalam pemerintahan,sehingga demokrasi merupakan bentuk negara yang merupakan lawan dari bentuk gabungan tersebut.
Menurut Cicero,Hukum yang baik ialah hukum yang didasarkan atas ratio murni,oleh karenanya hukum positif harus didasarkan kepada dalil-dalil/azas-azas dari hukum alam/hukum kodrat.sebab bila tidak didasarkan pada dalil-dalil hukum alam tersebut maka hukum positif tersebut tidak akan mempunyai kekuatan mengikat.Hukum merupakan satu-satunya ikatan dalam suatu negara,sedangkan masalah keadilan hanya dapat dicari untuk keperluan keadilan itu sendiri.namum walaupun demikian bahwa hukum alam dan moral kesusilaan yang didasarkan kepada hukum kodrat/hukum alam tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
Perbandingan pendapat tentang adanya negara menurut Cicero dan Epicurus yaitu :
- Pendapat Cicero :Adanya negara merupakan suatu keharusan yang didasarkan atas ratio murni/ratio yang didasarkan kepada hukum alam/hukum kodrat.
- Pendapat Epicurus : Adanya negara karena merupakan perbuatan dari manusia dan berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Pada Zaman Cicero,Romawi yang merupakan kerajaan dunia/Imperium terpecah menjadi dua bagian yaitu:
- Romawi timur yang akhirnya juga jatuh atas serangan bangsa Turki pada abad XV Masehi.
- Romawi barat,yang juga jatuh atas serangan bangsa Jerman pada abad V Masehi.
dengan jatuhnya Romawi barat pada abad V Masehi,kemudian membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan bangsa Romawi yang dipengaruhi oleh ketatanegaraan jerman yang dikenal dengan Feodalisme.