Kamis, Februari 6, 2025
Beranda blog Halaman 23

Pengertian hukum dagang dan hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata

0

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Perikatan-perikatan tersebut ada yang bersumber dari perjanjian dan ada pula yang bersumber dari Undang-undang.

Perikatan yang bersumber dari  perjanjian contohnya yaitu : Pengangkutan,asuransi,jual beli,perusahaan,makelar,komisioner,wesel,cek dan lain-lain.

Perikatan yang bersumber dari Undang-undang contohnya yaitu : tubrukan kapal dan lain-lain.

Aturan-aturan yang mengatur hukum dagang diatur dalam :

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sebagai kodifikasi.
  2. Peraturan-peraturan lain di luar kodifikasi,misalnya :
    • S.1927 – 262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen).
    • S. 1939 – 100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan-tambahan selanjutnya.
    • S. 1941 – 101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa.
    • PP Nomor 36 tahun 1948 tentang Damri.
    • Undang-undang Nomor 4 tahun 1959, tentang Pos.
    • PP nomor 27 tahun 1959, tentang pos internasional, dan lain-lain.
  3. Kebiasaan yang berlaku.

Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur akibat hukum yang disebut Perikatan, yakni suatu hubungan hukum, yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri (Zelfstandige rechtssubjecten), yang menyebabkan pihak yang satu terhadap pihak lainnya berhak atas suatu prestasi, prestasi mana adalah menjadi kewajiban pihak terakhir terhadap pihak pertama.

Perikatan dapat diartikan sebagai hubungan hukum. Hubungan hukum adalah salah satu akibat dari hukum. akibat dari hukum tersebut timbul karena adanya suatu kenyataan hukum (rechtsfeit). Kenyataan hukum tersebut terdiri dari :

  1. Kenyataan belaka, misalnya : Menjadi gila,jatuh pailit,menjadi lampau waktu, lahir, dewasa, meninggal dan lain-lain.
  2. Tindakan manusia,misalnya : Membuat testamen,menerima atau menolak warisan,mendaku (occupatie), membuat perjanjian dan lain-lain.

Menurut pasal 1233 KUH Perdata, Perikatan bersumber pada perjanjian dan Undang-undang. selain itu masih ada peristiwa yang dapat menimbulkan perikatan misalnya surat wasiat yang mengandung legat,putusan hakim yang mengandung uang paksa (dwangsom),sayembara dan lain-lain.

HUBUNGAN ANTARA KUHD DENGAN KUH Perdata

KUH Perdata (B.W) merupakan hukum perdata umum, sedangkan KUHD (W.v.K) merupakan hukum perdata khusus. Jadi hubungan antara KUHD dengan KUH Perdata seperti Genus (umum) dan specialis (Khusus).

Mengenai hubungan kedua hukum tersebut berlaku adagium (rechtsspreuk, suatu azas hukum yang terkandung dalam kalimat pendek, berisi padat) yaitu ” Lex specialis derogat lex generali” (hukum khusus menghapuskan hukum umum).

Adagium ini dirumuskan dalam Undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 1 KUHD yang berbunyi : ” Kitab Undang-undang Hukum Perdata,seberapa jauh dalam Kitab Undang-undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD). Selain itu dapat dibuktikan hubungan antara KUH Perdata dengan KUHD sebagai hukum umum dan hukum khusus dari pasal 1319,pasal 1339,pasal 1347 KUH Perdata, dan pasal 15,pasal 396 KUHD.

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya,yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri.

Lapangan Hukum Perdata dibagi dalam 4 bidang hukum yaitu :

  1. Hukum perorangan (personenrecht).
  2. Hukum keluarga (familierecht), yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum hubungan keluarga.
  3. Hukum warisan.
  4. Hukum harta kekayaan (vermogenrecht), yang terdiri dari :
    • Hukum kebendaan (zakenrecht).
    • Hukum perikatan (verbintenissenrecht). Dalam bidang inilah letak Hukum dagang.

KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Sebelumnya telah ada kodifikasi hukum perdata di negeri Belanda yang disebut ” Burgerlijk Wetboek (B.W)” dan kodifikasi hukum dagang disebut “Wetboek van Koophandel (W.v.K)” . berlakunya di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (Pasal 131 I.S) maka berlakulah Burgerlijk Wetboek (B.W)” dan  “Wetboek van Koophandel (W.v.K)” di Hindia Belanda (Indonesia), yang diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, S.1847 – 23.

Negara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon seperti negara Inggris,Amerika serikat,Australia,Selandia baru, mereka tidak mempunyai kodifikasi khusus hukum dagang seperti halnya di negeri Belanda dan Indonesia. Hukum dagang mereka terdiri dari Undang-undang khusus dan bukan merupakan kodifikasi misalnya : The bill of exchange act 1882 (hukum wesel), The companies act 1928 (Badan-badan usaha dan badan hukum).

Pengertian perseroan terbatas,pendirian dan organ dalam perseroan terbatas

0

Perseroan terbatas (PT),yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UU Nomor 40 tahun 2007).

Dasar hukum atau landasan yuridis keberadaan Perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,lembaran negara Republik Indonesia 4756 (selanjutnya disebut UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). di dalam KUHD tersebut pengaturan PT dijabarkan dalam pasal 36 – 56 KUHD.

Perseroan terbatas (PT) jika dijabarkan diketahui bahwa PT tersebut adalah sebagai kumpulan modal, artinya dalam badan usaha Perseroan terbatas (PT) yang utama adalah modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. oleh sebab itu siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu Perseroan terbatas (PT), maka dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan PT bisa ditentukan lewat keputusan direksi,komisaris dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.

Pendirian PT (Perseroan terbatas)

Untuk Pendirian PT (Perseroan terbatas), terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Syarat Formal,adalah bahwa untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) UUPT ” Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Untuk itu jika suatu PT tidak didirikan  dengan akta notaris, secara yuridis formal tidak sah.

Alasan pendirian PT paling tidak harus ada dua orang,hal tersebut berkaitan dengan Pengertian PT tersebut yaitu suatu perjanjian. karena untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang.  Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan (Pasal 7 ayat (2) UUPT). sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat di dalam daftar buku pemegang saham.

2. Syarat Materiil, adalah bahwa syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. artinya bagaimana wujud modal dalam PT, berapa modal yang harus ada jika ingin mendirikan PT.

Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Pasal 31 ayat (1) UUPT).

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal (Pasal 31 ayat (2) UUPT).

Modal dalam PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu, sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada jika mendirikan PT seperti dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT yaitu :

Modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 32 ayat (1) UUPT.

Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UUPT).

Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (Pasal 33 ayat (2) UUPT).

Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh (Pasal 33 ayat (3) UUPT).

Jika semua persyaratan,baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, maka selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT, sesuai pasal 9 UUPT.

Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya :nama dan tempat kedudukan perseroan,jangka waktu berdirinya perseroan,maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan,jumlah modal dasar,modal ditempatkan dan modal disetor, dan alamat lengkap perseroan.

Jika PT sudah menjadi Badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya PT dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilan (Persona standi injudicio).

Badan hukum PT dalam melakukan aktifitasnya diwakili oleh pengurusnya. hal inilah karakteristik PT sebagai subjek hukum. oleh sebab itu untuk mengetahui jati diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus sebagai badan hukum maka perlu dipelajari anggaran dasarnya (AD). disebut demikian karena fungsi Anggaran dasar PT adalah sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontak dengan PT (Perseroan terbatas) tersebut.

Organ Dalam Perseroan Terbatas

Organ dalam PT sesuai pasal 1 butir 2 UUPT ” Organ perseroan adalah rapat umum pemegang saham,direksi dan komisaris”.

  1. Rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak di berikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar (Pasal 1 butir 4 UUPT). Penjabaran tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Rapat umum pemegang saham dijabarkan dalam Bab VI mulai 75 – 91 UUPT.
  2. Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi (Pasal 1 butir 6 UUPT).  hal-hal yang harus dilakukan oleh dewan komisaris dijabarkan dalam pasal 108 UUPT.
  3. Direksi, adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan terbatas (Pasal 1 butir 5 UUPT).

dengan demikian,direksi PT adalah :

  • Wakil PT di dalam dan di luar pengadilan.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan PT.
  • Wajib membuat daftar pemegang saham.

kemudian tugas-tugas yang harus dilakukan direksi dijabarkan dalam pasal 92 – 107 UUPT.

 

 

Pengertian Perseroan komanditer dan jenis-jenisnya

0

Perseroan Komanditer atau lebih populer dikenal dengan istilah CV (Commanditaire Vennootschap) adalah Perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu orang atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak.

Para pelepas uang tersebut disebut pesero anggota pasif, commanditaris,sleeping partner, tidak bertanggung jawab lebih dari nilai sahamnya masing-masing. sedangkan anggota pesero yang mengurusi CV sehari-hari disebut pesero aktif atau dikenal dengan istilah Complementaris.

Menurut R. Ali Rido, unsur-unsur perseroan komanditer yang terpenting adalah :

  • Unsur-unsur yang lazim dalam persekutuan perdata, disebut demikian karena dasar hukum CV adalah persekutuan perdata. untuk itu, di dalam CV harus ada kerjasama, adanya pemasukan (inbreng) dan adanya tujuan membagi keuntungan.
  • Menyelenggarakan perusahaan.
  • ada dua macam pesero yakni :
    1. Pesero aktif (Komplementer), yaitu pesero yang dapat mengikatkan perseroan komanditer dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung sampai kekayaan pribadi. Pesero jenis ini bertindak sebagai pengurus.
    2. Pesero pasif (Komanditer), yaitu Pesero yang hanya memberikan pemasukan (inbreng) dan tidak ikut dalam mengurus perseroan. Tanggung jawab hanya sebatas modal yang dimasukkan.

Kepengurusan dalam CV tidak berlaku surut, seperti tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823K/Sip/1973 tanggal 18 Februari 1976 dikemukakan, pertanggung jawaban pengurus CV / Perseroan komanditer tidak berlaku surut, tetapi berlaku untuk masa yang akan datang.

Dalam KUHD, pengaturan Perseroan komanditer diatur dalam pasal 19,20 dan 21 KUHD.

“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. dengan demikian, bisa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap pelepas uang” (Pasal 19 KUHD).

“Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan  perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya ia dikuasakan untuk itu sekalipun. ia tidak usah menanggung kerugian yang lebih dari jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak perlu mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya” (Pasal 20 KUHD).

“Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat ke satu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan” (Pasal 21 KUHD).

Pengaturan perseroan komanditer dalam KUHD hanya 3 pasal, dan keberadaanya di antara pengaturan firma dan perseroan terbatas. untuk itu disimpulkan bahwa di dalam Perseroan Komanditer ada unsur firma dan unsur perseroan terbatas.

PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER

Di Indonesia, Perseroan komanditer atau CV belum merupakan badan hukum, artinya bahwa badan usaha tersebut dalam lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek hukum tersendiri terlepas dari anggota pesero pengurusnya, yang dapat melakukan perbuatan hukum tersendiri,melainkan yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum  dalam perdagangan adalah anggota-anggota pengurusnya. sehingga dengan demikian dalam hal CV akan menggugat di pengadilan atau bila digugat, maka yang menggugat bukanlah CV nya tersebut, melainkan anggota pesero pengurusnya.

Dalam anggaran dasar Perseroan komanditer dapat diketahui bahwa  dalam perseroan komanditer ada 2 pesero yaitu :

  1. Pesero aktif atau pesero komplementer.
  2. Pesero pasif atau pesero komanditer.

Apabila hanya ada satu pesero komplementer, sulit untuk membedakan antara kekayaan badan usaha CV dan kekayaan pengurus atau tidak. Menurut Hoge Raad (Belanda) dalam putusannya tanggal 4 Januari 1937 tidak mengakui adanya suatu harta kekayaan yang terpisah pada suatu perseroan komanditer dengan seorang pesero komplementer.

JENIS-JENIS PERSEROAN KOMANDITER

Perseroan Komanditer ada beberapa jenis yaitu:

  1. Perseroan komanditer atau CV diam-diam, yaitu CV yang belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV kepada publik. Bagi orang luar,jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa, akan tetapi secara intern di antara para pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
  2. Perseroan komanditer atau CV terang-terangan, yaitu CV yang telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaris dan akta pendirian di daftarkan di daftar perusahaan.
  3. Perseroan komanditer atau CV dengan saham,yaitu CV yang karena perkembangannya CV membutuhkan modal. untuk mengatasi masalah kekurangan modal, dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memiliki satu atau beberapa saham.

Pengertian,pendirian, dan pendaftaran Firma

0

Firma adalah Suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggungjawab atas seluruh utang firma secara renteng.

Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.

Menurut pasal 16 KUHD, keberadaan Firma sebagai badan usaha dasarnya adalah persekutuan perdata, hanya saja secara eksplisit dijelaskan firma menjalankan perusahaan. Perusahaan yang dijalankan tersebut atas nama bersama. Apa konsekuensi nama bersama tersebut? untuk mengetahui hal tersebut perlu dilihat rumusan atau pengertian firma secara utuh, maka ketentuan pasal 16 KUHD harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD.

Tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain,berhak untuk bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan perseroan itu atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan di atas (Pasal 17 KUH Dagang).

Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan (Pasal 18 KUH Dagang).

Karakteristik Firma yaitu :

  • Menyelenggrakan perusahaan
  • Mempunyai nama bersama
  • Adanya tanggungjawab renteng (Tanggung menanggung)
  • Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.

Berkaitan dengan nama bersama, N.E.Algra, H.R.W Gokkel mengemukakan, Firma adalah nama perusahaan (Handelsnaam), nama dengan mana seseorang menyelenggarakan perusahaan jika nama perusahaan ini lain dengan namanya sendiri. Nama Perusahaan (Handelsnaam) adalah nama dagang. Nama atau Firma di bawah nama mana suatu badan usaha dijalankan.

PENDIRIAN FIRMA

Tata cara pendirian Firma sebagai suatu badan usaha atau perusahaan dijelaskan dalam pasal 22 KUH Dagang ” Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga”

Kesimpulannya adalah bahwa secara yuridis formal,pendirian firma harus dibuat dengan akta otentik. alasannya karena ada kemungkinan firma tidak didirikan dengan akta otentik,pendirian firma bentuknya bebas,artinya dapat didirikan dengan akta maupun secara lisan.

Firma sekalipun bentuk pendiriannya bebas, dalam praktiknya umumnya firma didirikan dengan akta otentik misalnya akta notaris. Menurut M.Manullang dalam persekutuan Firma,beberapa sekutu mendirikan firma,mereka secara bersama-sama membuat suatu akta resmi atau akta dibawah tangan. di negara Amerika serikat, akta tersebut disebut dengan articles of co partnership atau Articles of partnership. fungsi akta dalam hal ini adalah sebagai alat bukti jika ada perselisihan antara para pihak,baik ekstern maupun intern firma.

Latar belakang munculnya rumusan pendirian firma adalah :

  • Agar firma yang didirikan terang-terangan
  • Agar ada kepastian hukum dalam pendirian firma
  • Agar firma sebagai persekutuan menjalankan perusahaan.
  • Agar ada bukti tulisan tentang pendirian firma.

Pendirian firma membawa konsekuensi hukum,modal atau aset yang telah dimasukkan para pendiri ke dalam firma jika firma bubar, tidak secara otomatis modal yang telah dimasukkan kembali menjadi milik pribadi para pendiri firma. sebagaimana dikemukakan dalam Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 718K/Sip/1974 tanggal 21 Desember 1976. Harta kekayaan firma yang telah bubar tidak dapat berubah menjadi harta pribadi selama belum diadakan verefening.

Umumnya alasan para pelaku usaha memilih Firma sebagai badan usaha yaitu:

  • Munculnya resiko dalam dunia usaha suatu hal yang sangat mungkin terjadi, dan jika hanya ditanggung oleh satu orang akan terasa berat.Pada umumnya resiko semacam ini kurang disukai orang, oleh sebab itu solusi yang terbaik adalah resiko dibagi-bagi dengan jalan mendirikan firma.
  • Pertimbangan akumulasi modal juga ikut menentukan. jika dalam kalkulasi bisnis,jumlah modal yang dimiliki oleh pebisnis tidak terlalu banyak, Firma memberikan kemungkinan yang lebih luas untuk mendapat bantuan modal  dari pesero firma lainnya.
  • Perusahaan yang didirikan itu bergantung pada kebijakan,perundingan, dan tenaga pemiliknya.

PENDAFTARAN FIRMA

Menurut pasal 23 KUH dagang ” Para pesero firma diharuskan untuk mendaftarkan akta pendirian di Kepaniteraan Pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan.

Yang perlu didaftarkan dalam hal ini adalah ikhtisar pendirian firma. Dalam pasal 29 KUHD ditegaskan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilaksanakan, perseroan firma dianggap sebagai :

  1. Perseroan umum.
  2. Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
  3. Seolah-olah tidak ada seorang pesero pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani untuk firma.

Pengertian,Pendirian,pengelola,dan berakhirnya persekutuan perdata (Maatschap)

0

Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.

Keberadaan persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUH Perdata.

Adapun Ciri-ciri persekutuan perdata yaitu :

  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih;
  2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng);
  3. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai konsekuensi dari adanya suatu perjanjian, para pihak yang turut dalam perjanjian mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha persekutuan. adapun bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu. Usaha persekutuan adalah usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak (Pasal 1619 KUH Perdata).

Dalam mencapai tujuan yang dimaksud dibutuhkan sarana. Masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang,barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan (Pasal 1619 ayat (2) KUH Perdata. Dalam menjalankan usaha persekutuan,keahlian atau ketrampilan (skills) anggota sekutu dianggap sebagai suatu pemasukan (inbreng) ke dalam persekutuan.

Bagaimana menilai barang dan atau keahlian menjadi nilai uang,hal tersebut berpulang pada kesepakatan para pendiri persekutuan untuk menentukannya. hanya saja dalam hal tidak ditentukannya besarnya nilai keahlian, Undang-undang menilai keahlian disamakan dengan bagian modal yang paling kecil. Terhadap sekutu yang hanya memasukkan keahliannya,bagian dari untung rugi ditetapkan sama dengan bagian sekutu yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit (Pasal 1633 ayat (2) KUH Perdata).

PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian,jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain (Pasal 1624 KUH Perdata).Kesimpulannya adalah bahwa pendirian persekutuan perdata bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis.Hal ini dapat diketahui dari ketentuan persekutuan ada sejak adanya perjanjian.

Secara teoritis,perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Perjanjian tertulis dapat dibuat di bawah tangan  atau dengan akta autentik, jadi dalam hal kapan berdirinya suatu persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Untuk kepastian hukum,baik bagi para pendiri maupun bagi pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan pada umumnya,persekutuan perdata dibuat dengan akta autentik,dalam hal ini yaitu akta notaris.

PENGELOLA PERSEKUTUAN PERDATA

Setelah lahirnya persekutuan berdasarkan perjanjian,maka para sekutu yang telah menyatakan ikut dalam persekutuan,berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya ke dalam persekutuan. artinya adalah bahwa apa yang sudah disanggupi wajib dipenuhi. Masing-masing sekutu berutang kepada persekutuan segala apa yang ia telah menyanggupi memasukkan di dalamnya; dan jika pemasukan ini terdiri atas suatu barang tertentu, maka ia diwajibkan  menanggung, dengan cara yang sama seperti jual beli (Pasal 1625 KUH Perdata).

Dalam hal ini dibutuhkan adanya pengelola atau pengurus persekutuan agar dapat menjalankan kegiatan yang telah direncanakan oleh para pendiri persekutuan. dengan kata lain,adanya pengelola tentu akan memudahkan untuk menata secara profesional apa yang hendak dicapai oleh persekutuan. dengan cara ini,secara intern pengelola atas nama persekutuan dapat menagih kepada anggota sekutu yang belum melunasi kewajibannya agar segera menyelesaikannya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan persekutuan dalam menjalankan kegiatannya. secara ekstern,dengan adanya pengelola, pihak luar akan lebih mudah mengadakan hubungan dengan persekutuan,artinya bahwa pihak luar dapat mengetahui dengan siapa dia harus mengadakan hubungan,apa tugas dan tanggung jawab pengelola persekutuan. hal tersebut menjadi penting karena jika tidak dicantumkan, semua sekutu dapat dianggap sebagai pengelola, artinya setiap sekutu dapat mengadakan hubungan dengan pihak luar atas nama persekutuan.Jika tidak ada janji-janji khusus mengenai cara mengurus persekutuan,setiap sekutu dianggap secara bertimbal balik memberi kuasa (Pasal 1639 KUH Perdata).Para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang persekutuan,dan masing-masing sekutu tidaklah dapat mengikat sekutu lainnya, jika mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu (Pasal 1642 KUH Perdata).

BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA

Keberadaan persekutuan perdata sebagai suatu badan usaha sangat bergantung kepada orang. jika salah seorang dari anggota persekutuan ingin agar persekutuan dibubarkan,secara yuridis permintaan tersebut tidak ada alasan untuk menolak untuk membubarkan. jika dilihat dalam sudut pandang dunia usaha,agaknya kurang tepat kalau setiap kali ada permintaan salah seorang sekutu,persekutuan dibubarkan.

Persekutuan perdata berakhir karena :

  1. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan didirikan.
  2. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan.
  3. Atas kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
  4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Sesuai dengan sifat hukum perjanjian sebagai hukum pelengkap (optional law), para pihak dalam hal ini para pendiri persekutuan dapat menentukan lain dalam anggaran dasarnya. dengan kata lain sekalipun ada permintaan dari salah seorang sekutu untuk membubarkan persekutuan,tidak berarti persekutuan bubar. artinya adalah bahwa jika salah seorang atau beberapa orang sekutu keluar dari persekutuan, maka persekutuan tetap berjalan. demikian juga halnya  dalam hal memasukkan pihak ketiga tidak harus ada izin dari dari sekutu lainnya asalkan dicantumkan dalam anggaran dasar persekutuan perdata.

Menurut R. Ali Rido, kelemahan pasal 1646 KUH Perdata dapat diatasi dengan mencantumkan sejumlah klausul dalam anggaran dasar persekutuan yaitu :

  1. Verblijvingsbeding,yaitu jika seorang sekutu berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, sehari sebelumnya dia dinyatakan keluar dari persekutuan.
  2. Voorzettingsbeding, yaitu jika salah seorang sekutu keluar dari persekutuan, persekutuan diteruskan oleh sekutu yang masih ada.
  3. Overnemingsbeding, yaitu jika salah seorang sekutu meninggal dunia, keanggotaannya diteruskan oleh ahli warisnya dan sekutu dilanjutkan oleh anggota yang masih ada. Jika hal ini dianggap tidak memungkinkan, sehari sebelum meninggal, dia dianggap keluar dari persekutuan.

Dalam hal jika ada pihak ketiga yang ingin masuk kedalam persekutuan, dalam anggaran dasar persekutuan perdata dapat ditentukan bahwa tiap-tiap sekutu dapat memasukkan pihak ketiga menjadi anggota persekutuan tanpa izin dari sekutu lainnya. hal tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tanggal 6 Februari 1935.

Makna alinea dan pembukaan Undang-undang dasar 1945

0

Undang-undang dasar 1945 (UUD) merupakan sumber hukum tertinggi dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam 4 (empat) alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam,mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Dikatakan mengandung nilai universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi.

Kemudian lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Makna Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

A. Alinea Pertama dari Pembukaan Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka,tetapi akan tetap berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak azasinya. di situlah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. selain itu alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Dalil tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.dan pendirian yang demikian tersebut tercantum dalam pembukaan UUD 1945 akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri Indonesia.

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan adalah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. ini artinya bahwa setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.

B . Alinea kedua yang berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur”  menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu. hal ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para “Pengantar” kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha mewujudkannya.

Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian :

  1. Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir,tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

C . Alinea ketiga yang berbunyi : ” Atas berkat rakhmat allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” menunjukan bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi menjadi keyakinan/kepercayaan, menjadi motivasi spiritualnya. bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah tuhan yang maha kuasa, dengan ini digambarkan bahwa Bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan,keseimbangan kehidupan material dan spiritual,keseimbangan kehidupan dunia dan akhirat.

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan. Alinea ini juga menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang maha esa, berkat dan ridho nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.

D . Alinea keempat berbunyi : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “

Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan merdeka.Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan : ” Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk ” memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa” dan ” ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan : Menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada pancasila. dengan rumusan yang panjang dan padat tersebut, Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 menegaskan :

  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya,yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan Berkedaulatan Rakyat.
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu : Ketuhanan yang maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber-sumber hukum formal dan material Hukum internasional

0

Dalam hukum,ada 2 sumber hukum yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.Sumber hukum formal adalah faktor yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. dengan kata lain,sumber hukum formal adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif (positieveringsproces). Proses tersebut ada 2 yaitu :

  1. Perundang-undangan, adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum yang dilakukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang untuk itu dan dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan. misalnya yaitu: Pembentukan Undang-undang,penetapan peraturan pemerintah,dan penetapan Peraturan daerah.
  2. Kebiasaan, adalah proses yang membuat suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum yang tidak memenuhi persyaratan bagi Perundang-undangan, yakni ditetapkan bukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang atau ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang berwenang tetapi tidak dilakukan melalui prosedur yang ditentukan. Proses ini biasanya harus disertai dengan pengulangan dan penerimaan umum ketentuan tersebut sebagai suatu keharusan. Bila dibandingkan dengan Perundang-undangan,maka kebiasaan lebih sulit diketahui awal dan akhir prosesnya.

Sumber hukum material adalah faktor dan prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. diantara Prinsip-prinsip yang diterima umum dalam masyarakat tersebut terdapat Prinsip-prinsip hukum.menurut hakikatnya prinsip hukum tersebut tidak berbeda dengan ketentuan hukum.

Prinsip hukum dan ketentuan hukum sama-sama merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat.

Menurut gradasinya,prinsip hukum berbeda dengan ketentuan hukum. Prinsip hukum merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara umum, sedangkan ketentuan hukum mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara rinci. di Indonesia prinsip hukum tersebut sebagaimana yang terdapat pada isi Pancasila yaitu : Ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber hukum formal hukum internasional

Sumber hukum formal bagi hukum internasional adalah Perjanjian internasional (treaty), dan kebiasaan internasional (international custom).

Perjanjian internasional ada 2 macam yaitu :

  1. Law making treaty,adalah Perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Law making treaty tersebut disebut juga International legislation. Law making treaty tersebutlah yang merupakan sumber hukum formal bagi hukum Internasional. Law making treaty tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional,misalnya : konvensi hukum laut Jenewa 1958 dan Konvensi perlindungan korban perang Jenewa tahun 1949.
  2. Treaty contrac,yaitu menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku bagi dua negara atau lebih yang membuatnya. Ketentuan hukum internasional tersebut tidak berlaku untuk umum,namun ketentuan hukum internasional yang ditetapkan treaty contrac tersebut dapat menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum melalui kebiasaan.

Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (International customary rules), misalnya ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal yang berlayar dimalam hari dilaut bebas untuk menghindari tabrakan. Pada mulanya ketentuan ini ditetapkan oleh pemerintah Inggris,namun kemudian diterima umum sebagai ketentuan hukum kebiasaan internasional.

Sumber hukum material hukum internasional

Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah Prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya:  bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi,bahwa setiap korban perang harus diperlakukan secara manusiawi.

Diantara prinsip-prinsip tersebut terdapat prinsip-prinsip yang berlaku memaksa yaitu ius cogens. Prinsip tersebut menjelaskan bahwa perjanjian harus ditaati (Pacta sunt servanda) dan prinsip tersebut tidak dapat dirubah oleh prinsip hukuminternasional yang tidak sama sifatnya.

Pasal 38 par. 1 Statuta Mahkamah Internasional

Pasal 38 par.1 Statuta mahkamah internasional secara harfiah menetapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan oleh mahkamah internasional dalam melaksanakan fungsinya yaitu menyelesaikan sengketa yang diajukan kepadanya.hal tersebut sebagaimana pada kalimat yang berbunyi the court,whose function is to decine in accordance with international law such disputes as are submitted to it shall apply…, yang harus diterapkan oleh mahkamah internasional tersebut yaitu:

a. international conventions,whether general of particular,establishing rules expressly recognized by the contesting states.

b. international custom,as evidence of a general practice accepted as law.

c. the general principles of law recognized by civilized nations.

d. subject to the provisions of article 59, judicial decicions and the teachings of the most highly qualified publicist of the various natioans, as subsidiary means for the determination of rules of law.

Konvensi internasional yang disebut pasal itu berarti proses yang menetapkan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum internasional yang berlaku umum.

Kebiasaan internasional yang disebut pasal 38 par. 1 tersebut harus diartikan sebagai ketentuan hukum internasional kebiasaan. Pengertian itu sesuai dengan kalimat yang menyatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan bukti praktek umum yang diterima sebagai hukum.

Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab adalah sama dengan prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Pasal 38 par. 1 tersebut membenarkan mahkamah internasional menerapkan prinsip-prinsip hukum itu dalam menyelesaikan sengketa antar negara.

Pasal 38 par. 1 tersebut juga membenarkan mahkamah internasional  menerapkan keputusan peradilan dan ajaran pakar hukum dari berbagai negara sebagai sarana pelengkap untuk menetapkan ketentuan hukum. Keputusan peradilan itu menurut statuta mahkamah internasional  merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa yang bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili.dengan kata lain diartikan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku umum.ajaran pakar hukum yang lazimnya disebut doktrin merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapapun,terlebih ketentuan doktrin tersebut tidak mengikat umum.Penemuan pakar hukum itu hanya dapat menjadi ketentuan hukum yang mengikat umum melalui sumber hukum formal yang berlaku bagi hukum internasional.Pasal 38 Par 1 tersebut  menetapkan keputusan peradilan dan ajaran pakar hanya sebagai sarana pelengkap untuk menetapkan ketentuan hukum.

Karena sumber hukum formal merupakan proses yang menetapkan ketentuan hukum yang berlaku umum, dan sumber hukum material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku,sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menetukan apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum atau tidak.Pada hakikatnya ketentuan yang berlakunya ditetapkan melalui sumber hukum  formal adalah ketentuan hukum.  isinya juga merupakan penjabaran dari prinsip hukum yang diterima umum adalah ketentuan hukum. hal tersebut juga berlaku bagi hukum internasional. Ketentuan berlakunya ditetapkan melalui sumber hukum internasional dan isinya merupakan penjabaran dari prinsip hukum internasional yang diterima umum.

Pengertian dan macam-macam sistem pemerintahan negara

0

Sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara.

Macam-macam sistem pemerintahan negara

Dalam Ilmu negara dan ilmu politik,dikenal adanya 3 sistem pemerintahan negara yaitu:

  1. Sistem Presidensil.dalam sistem ini terdapat prinsip-prinsip sebagai berikut:
    • Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (Eksekutif).
    • Pemerintah tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR),Pemerintah dan parlemen adalah sejajar.
    • Menteri-menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.
    • Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
  2. Sistem Parlementer. dalam sistem ini menganut prinsip-prinsip :
    • Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia bersifat simbol nasional (Pemersatu bangsa).
    • Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana menteri.
    • Kabinet bertanggungjawab kepada Parlemen dan kabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen melalui Mosi.
    • Kedudukan Eksekutif lebih rendah dari Parlemen (tergantung pada parlemen).
  3. Sistem Referendum. Dalam sistem ini,badan eksekutif merupakan bagian dari badan Legislatif. Dalam sistem ini badan Legislatif membentuk sub badan didalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan Legislatif tersebut dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga Referendum. Pembuat Undang-undang dalam sistem Referendum tersebut diputuskan oleh rakyat melalui 2 macam mekanisme yaitu:
    • Referendum obligator,yaitu Referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat suatu peraturan atau Undang-undang yang baru (Referendum wajib).
    • Referendum fakultatif,yaitu Referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau Undang-undang yang sudah ada dapat terus diberlakukan atau harus dicabut (Referendum tidak wajib).

Sistem pemerintahan negara Indonesia

Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-undang dasar (UUD) yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:

  1. UUD 1945 yang menganut sistem Presidensil (Semu).
  2. Sistem parlementer dalam konstitusi RIS.
  3. UUDS 1950 menganut sistem parlementer.
  4. UUD 1945 Pasca amandemen.

1.UUD 1945 yang menganut sistem Presidensil (semu)

Secara konstitusional,Negara Republik Indonesia menganut sistem presidensil,yang berarti bahwa pemegang kendali dan penanggungjawab jalannya pemerintahan negara adalah Presiden (Kepala eksekutif),sedangkan para menteri hanyalah sebagai pembantu Presiden,dan hal tersebut tertuang didalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) UUD 1945.

Tetapi kalangan ahli tata negara ada yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu bukanlah Presidensil murni,melainkan menganut sistem Presidensil semu atau Parlementer semu. Alasannya adalah karena didalam sistem pemerintahan Indonesia,meskipun Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden,tetapi Presiden bertanggungjawab kepada MPR,maka secara tidak langsung Presiden bertanggungjawab pula kepada DPR,karena DPR tersebut merupakan anggota MPR.

2.Sistem Parlementer dalam konstitusi RIS

Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 maka Undang-undang dasar negara RIS (Republik indonesia serikat), yang dikenal dengan Konstitusi RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban menteri atau sistem Parlementer,artinya Para menteri lah sebagai penyelenggara pemerintahan negara dan mereka bertanggungjawab kepada parlemen.

Tentang pemakaian sistem parlementer menurut Konstitusi RIS ini dikemukakan pasal-pasal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan negara yaitu pada pasal 1 ayat (2),pasal 127a,pasal 68 ayat (2).pasal 117,pasal 118 Konstitusi RIS.

3.Sistem parlementer berdasarkan UUDS 1950

Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD sementara 1950 adalah kabinet parlementer atau pertanggungjawaban dewan menteri kepada parlemen,sedangkan Presiden hanyalah kepala negara,bukan kepala pemerintahan (Pasal 45 UUDS 1950). Ketentuan bahwa dianutnya sistem Parlementer dalam UUDS 1950 ini didasarkan pada pasal 83 ayat (1) dan pasal 85 ayat (2) UUDS 1950.

5.UUD 1945 Pasca amandemen

Untuk mempertegas sistem pemerintahan Presidensil yang bertujuan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Indonesia,maka dalam sistem tersebut terdapat 5 prinsip penting yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden merupakan satu istitusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi dibawah Undang-undang dasar.
  • Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karena itu,secara politik tidak bertanggungjawab kepada MPR atau lembaga Parlemen,melainkan  bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
  • Presiden dan atau wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.
  • Para menteri adalah pembantu Presiden,menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,dan karena itu menteri bertanggungjawab kepada Presiden,bukan kepada Parlemen.
  • Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan,ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan dan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

 

Beberapa metode dan aproach dalam hukum tata negara

0

Kata metode (Indonesia),Methode (Belanda),Method (Inggis) berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos yang artinya jalan kearah ilmu pengetahuan atau cara bekerja untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

Menurut Prof.Djoko sutono,metode mempunyai 4 arti yaitu:

  1. Dalam arti luas (Wisenschaflehre atau teori der wetenschap),yaitu metode yang menjelaskan semua ilmu pengetahuan,tetapi bukan mengenai isinya,melainkan yang dijelaskan adalah cara kerjanya,sistematika dan konstruksinya.
  2. Cara untuk memperoleh ilmu pengetahuan (De weeg naar),yaitu untuk memperoleh ilmu pengetahuan dapat dilakukan dengan melalui 2 cara yaitu Intelektual proses dan materiel proses. Intelektual proses merupakan cara memperoleh ilmu pengetahuan,dan hal tersebut dapat diperoleh dengan 2 cara yaitu:
    • Induktif empiris,yaitu mengambil kesimpulan yang bersifat umum dari hal-hal yang bersifat khusus.
    • Deduktif spekulatif,yaitu mengambil kesimpulan yang bersifat khusus dari hal-hal yang bersifat umum.
    • Sedangkan melalui cara materiel proses yaitu hal-hal yang berkaitan dengan sarana yang dipergunakannya.Sehubungan dengan hal tersebut maka cara-cara yang dapat ditempuh untuk mengumpulkan bahan-bahan seperti survei dan lain-lain.
  3. Standpunt yaitu Pangkal haluan atau titik tolak darimana kita melihat suatu persoalan atau masalah,apakah dari sudul ilmu sejarah,sosiologi hukum dan lain-lain.
  4. Metode dalam arti tujuan yaitu dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
    • Tujuan murni,yaitu ilmu pengetahuan untuk ilmu pengetahuan itu sendiri,tidak perduli berbahaya bagi manusia atau tidak,yang diutamakan untuk perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri.
    • Tujuan teoritis, yaitu penyelidikan dan penemuan ilmu baru semata-mata dipergunakan untuk kepentingan pendidikan (secara teori saja), dan dari hal ini kemudian diprotes oleh kelompok yang menganut ilmu terapan yang menyatakan bahwa penemuan suatu ilmu pengetahuan hendaknya disamping bermanfaat secara teori, juga harus bermanfaat bagi kesejahteraan ,manusia.

Metode dan Aproach

Dalam hukum tata negara dikenal adanya beberapa metode dan aproach yaitu:

  1. Metode yuridia dogmatis,artinya adalah bahwa dalam mencari hubungan serta perbedaan dari objek yang diselidiki didasarkan pada faktor-faktor yang ada dalam lapangan ilmu hukum itu sendiri (Penganutnya yaitu Paul Laband).
  2. Metode historis yuridis,artinya adalah bahwa dalam melakukan pendekatan kepada objek yang diselidiki didasarkan pada sudut pandang sejarah,misalnya : Bahwa lahirnya suatu lembaga negara yang baru tidak terlepas dari pengaruh kekuatan politik,keadaan politik saat itu dan hal-hal lainnya  yang semuanya dapat ditinjau dari sudut sejarah (Penganutnya yaitu Thoma).
  3. Metode yuridis formil,artinya adalah bahwa suatu pegangan dalam melakukan penyelidikan terhadap hukum tata negara,karena dalam melakukan penyelidikan terhadap hukum tata negara (HTN) tersebut harus mengedepankan asas-asas hukum yang dijadikan dasar  dalam suatu peraturan,contohnya: Suatu aturan  tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tingkatannya.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap Hukum tata negara,tidak terikat pada satu jenis pendekatan saja sehingga diperlukan adanya ilmu-ilmu lain untuk melakukan pendekatan. Hal tersebut disebabkan oleh :

  1. Objek dari Hukum tata negara tersebut adalah negara,sedangkan negara itu merupakan suatu proses yang dinamis,oleh karena itu dalam melakukan pendekatan agar memperoleh hasil maksimal maka dilihat dari beberapa sudut ilmu pengetahuan.
  2. Hukum tata negara merupakan Ilmu sosial,dimana untuk melakukan penyelidikan terhadap ilmu sosial memerlukan waktu yang lama karena hasilnya tidak dapat segera diketahui.

Sumber-sumber hukum tata negara indonesia

0

Sumber hukum tata negara Indonesia mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil. Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, dan contoh sumber hukum yang termasuk dalam arti materiil yaitu Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara.

Sumber hukum dalam arti formil diantaranya :

  • Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
  • Hukum adat ketatanegaraan
  • Hukum kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan
  • Yurisprudensi ketatanegaraan (Putusan hakim TUN)
  • Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan (Traktat)
  • Doktrin ketatanegaraan (Pendapat ahli Hukum tata negara).

Sumber hukum formil

1.Undang-undang dasar 1945

Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang dibuat ,tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

2.Ketetapan MPR

Istilah ketetapan MPR tidak terdapat dalam UUD 1945, namun berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Keputusan MPRS yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan pasal 2 UUD 1945.

Istilah ketetapan itu sendiri baru dikenal pada sidang pertama MPRS yang didasarkan pada pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk menetapkan Undang-undang dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN). Kemudian berdasarkan memorandum DPR-GR bahwa sumber hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia  ditetapkan dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No.V/MPR/1973 bahwa Tap MPR tersebut telah ditetapkan dalam hierarki perundang-undangan Republik Indonesia.

Menurut Tap MPR No.I/MPR/1978 pasal 100, produk MPR tersebut dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :

  • Ketetapan (Mempunyai kekuatan Extern dan intern),yang meliputi bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang,dan ketetapan yang meliputi bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
  • Keputusan (Bersifat Intern).

3.Undang-undang/ PERPU

Undang-undang pada dasarnya memiliki arti secara formil dan materiil. Undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk keputusan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dengan prosedur tertentu.

Undang-undang dalam arti materiil adalah Setiap bentuk keputusan pemerintah yang mempunyai kekuatan mengikat tanpa memperhatikan prosedur pembuatannya dan tata cara serta lembaga yang membuatnya. Dasar dari pembuatan Undang-undang ialah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

Asas-asas Perundang-undangan yaitu:

  • Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  • Undang-undang yang berlaku kemudian,membatalkan Undang-undang yang terdahulu.
  • Undang-undang yang dibuat lembaga yang lebih tinggi,lebih tinggi pula kekuatan berlakunya (Lex superiori derogat lex inferiori).
  • Lex Spesialis derogat lex generalis.
  • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa Dalam keadaan ihwal dan kegentingan yang memaksa maka presiden berhak mengeluarkan PERPU.

Yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa (Noodverordeningsrecht) adalah keadaan yang mendesak sehingga Presiden dalam hal ini Pemerintah perlu bertindak cepat membuat dan mengeluarkan peraturan yang sederajat dengan Undang-undang tanpa melalui persetujuan DPR.

Dalam UUD sementara 1950/ atau UUDS 1950 menggunakan istilah Undang-undang darurat untuk menyebut PERPU tersebut. Pemakaian kata-kata darurat dalam Undang-undang dapat menimbulkan kekeliruan  dengan pengertian hukum darurat negara.

Hukum/hak darurat negara (Staatnoodrecht) berbeda dengan Noodverordeningsrecht yang menjadi dasar dari PERPU (Peraturan pengganti Undang-undang). dalam Noodverordeningsrecht, karena keadaan mendesak yang menyebabkan penguasa menyimpang dari cara biasa dalam membuat peraturan yang setingkat dengan Undang-undang. Sedangkan dalam Staatnoodrecht dikarenakan negara dalam keadaan bahaya sehingga penguasa menyimpang dari peraturan.

Negara dalam keadaan bahaya (Staatnoodrecht) dibedakan menjadi 2 macam:

  1. Staatnoodrecht Konstitusionil/Staatnoodrecht Objektif,yaitu timbulnya bahaya yang dapat mengancam dalam negara sudah dapat diperhitungkan terlebih dahulu sehingga telah dipersiapkan peraturan-peraturan yang dapat diperlakukan namakala keadaan bahaya tersebut benar-benar terjadi. Sedangkan Staatnoodrecht Objektif,yaitu bahwa syarat-syarat dan akibat dari tindakan penguasa didasarkan pada ukuran-ukuran sebagaimana yang telah diukur dalam peraturan yang telah dipersiapkan tersebut.
  2. Staatnoodrecht extra konstitusional/Staatnoodrecht subjektif,yaitu bahwa terjadinya negara dalam keadaan bahaya tersebut belum dapat diprediksikan sebelumnya,sehingga dalam mengatasi persoalan tersebut tidak dapat didasarkan pada aturan-aturan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Penulisan Undang-undang

UU No.52 Prp 1960 : Prp artinya Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu). Prps artinya Peraturan Presiden. Pnps artinya Penetapan Presiden. Apabila dibelakang No dalam UU itu maksudnya adalah bahwa Undang-undang tersebut berasal dari kata-kata tersebut.

4.Peraturan pemerintah (PP)

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.Presiden tidak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut juga merupakan sumber hukum tata negara.

5.Keputusan Presiden

Keputusan Presiden pertama kalinya dikenal sebagai bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR tertanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang dibidang pengangkatan dan pemberhentian baik personalia,pegawai atau anggota DPR.

Kepres tersebut merupakan keputusan khusus (einmalig) yang berfungsi untuk Melaksanakan ketetapan MPR dalam bidang eksekutif dan peraturan pelaksana. Dalam prakteknya,Keputusan Presiden (Kepres) dibedakan 2 bagian yaitu:

  1. Tindakan pengaturan dalam rangka menjalankan pemerintahan sepanjang Presiden berpendapat tidak perlu diatur dengan Undang-undang,sebab dalam UUD 1945 tidak mewajibkannya dan merupakan persoalan sederhana.
  2. Sebagai tindakan penetapan seperti yang dimaksud dalam Memorandum DPR-GR.

Mengingat bahwa Keputusan Presiden tersebut merupakan pelaksanaan dari UUD dan Tap MPR,maka Kepres tersebut dijadikan sebagai sumber hukum tata negara.

6.Peraturan pelaksana lainnya

Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan yang ada setelah Tap.MPR no.XX/MPR/1966, misalnya Peraturan menteri,yang dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarkinya.

7.Konvensi

Pengertian Konvensi menurut pendapat para ahli yaitu:

  1. Menurut Mr.J.H.P Bellefroid dalam bukunya ” Inleiding tot de rechtwetemchap nederland” menyatakan bahwa Convention adalah suatu peraturan walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin peraturan itu berlaku sebagai hukum.
  2. Menurut A.K Pringgodigdo,Convention adalah kelaziman yang timbul dalam praktek hidup.
  3. Menurut Prof.Dr Ismail Suny menyatakan bahwa Convention tersebut ada karena kebutuhan akan ketentuan-ketentuan untuk pelengkap rangka dasar hukum konstitusi karena sebagaimana disebutkan UUD 1945 bahwa UUD hanyalah merupakan sebagian dari hukum dasar yang tertulis saja, dan disamping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek ketatanegaraan.

Konvensi sama dengan kebiasaan ketatanegaraan dengan adanya keyakinan hukum dari golongan atau orang-orang yang berkepentingan dan keyakinan tersebut dipercaya memuat hal-hal yang baik dan karena adanya nilai-nilai yang baik dalam aturan tersebut maka harus ditaati.

8.Traktat

Traktat ketatanegaraan tidak sama persis dengan perjanjian,namun ada kemiripan karena traktat tersebut merupakan suatu perjanjian,hanya saja prosesnya berbeda dengan perjanjian pada umumnya.

Berdasarkan negara yang mengikutinya,Traktat dikelompokkan menjadi :

  1. Traktat bilateral (diikuti dua negara saja)
  2. Traktat multilateral (diikuti oleh beberapa negara).
  3. Traktat kolektif/terbuka yaitu Traktat yang terbuka yang memberikan kesempatan kepada negara-negara lain yang semula tidak ikut menandatangani traktat tersebut,kemudian ikut.

Menurut pendapat E.Utrecht,dalam traktat ada tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu:

  1. Penetapan (Sluiting),yaitu penetapan dari isi perjanjian tersebut oleh masing-masing delegasi yang akan membuat perjanjian tersebut. hasil dari penetapan ini disebut consep verdraag (penetapan isi oleh masing-masing delegasi).
  2. Persetujuan,yaitu penetapan-penetapan pokok isi perjanjian tersebut kemudian diparaf sebagai tanda persetujuan sementara,kemudian dibawa pulang kenegara masing-masing guna mendapatkan persetujuan DPR masing-masing negara, dan dalam tahap ini masih dapat dilakukan perubahan.
  3. Penguatan (Bekrachtiging), yaitu setelah diperoleh persetujuan oleh kedua negara tersebut kemudian disusul dengan penguatan atau disebut juga ratifikasi oleh masing-masing kepala negara.Pada tahap ini tidak dapat lagi dilakukan perubahan karena pada tahap ini Traktat tersebut sudah mempunyai kekuatan yang mengikat.
  4. Pengumuman (afkondiging),yaitu Traktat telah ditandatangani oleh kepala negara tersebut,kemudian diumumkan kepada khalayak ramai dengan cara tukar menukar dokumen.

Traktat yang telah melalui tahapan tersebut telah berlaku mengikat kepada para pihak yang menandatanganinya dan berlaku asas “Pacta sun servanda” yang artinya setiap perjanjian harus ditaati dan dihormati.

Kekuatan hukum mengikatnya suatu Traktat terhadap penduduk suatu negara terdapat 2 pendapat yang berbeda yaitu:

  1. Menurut Paul Laban,bahwa Traktat tersebut tidak secara langsung mengikat penduduk suatu negara karena Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh antar negara sehingga hanya mengikat negara saja. Agar traktat tersebut mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan maka harus dijadikan hukum nasional negara yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  2. Menurut Van Vollen hoven,bahwa Traktat tersebut secara otomatis langsung mengikat penduduk suatu negara. hal tersebut dikarenakan bahwa traktat merupakan perjanjian antar negara,sehingga berdasarkan teori Primat hukum antar negara menyatakan bahwa hukum antar negara mempunyai kedudukan lebih tinggi dari hukum nasional.

Ini Dia Cara Membuat Tempe Dengan Cepat Dan Mudah

Tempe, siapa yang tidak kenal dengan makanan tradisional yang bahan utamanya adalah kacang kedelai. Kacang kedelai merupakan salah satu tanaman polong-polongan, kacang kedelai juga banyak dijadikan makanan olahan seperti kecap, tahu dan tempe. Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai. Secara umum tempe berwarna putih karena pertumbuhan miselia kepang  yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga membentuk tekstur yang memadat.

Tempe yang merupakan salah satu makanan  yang difavoritkan oleh orang Indonesia. Makanan yang berbahan dasar kacang kedelai ini juga walau merupakan makanan tradisional tetapi masih termasuk makanan impor, karena kacang kedelai lebih banyak di datangkan dari luar Negeri. Dan penghasil kedelai utama didunia adalah Amerika Serikat.

Selain kaya akan serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi kandungan protein nabati yang baik untuk metabolisme tubuh, mempunyai nilai obat seperti antibiotik untuk menyembuhkan infeksi dan antioksida untuk pencegah penyakit degeneratif, tempe juga dapat diolah menjadi berbagai macam produk makanan lainnya. Tempe yang merupakan makanan yang bahan pembuatannya tidak mengandung unsur hewani, jadi dapat dikonsumsi oleh kaum vegetarian. Sehingga banyak kaum vegetarian yang menggunakan tempe sebagai pengganti daging.

Nah, berikut adalah cara-cara membuat tempe yang cepat dan mudah untuk dipraktekkan dirumah.

  1. Pemilihan Kedelai

Proses pertama yang dilakukan adalah memilih kedelai dengan kualitas yang bagus agar hasil tempenya juga bagus, sebisa mungkin kedelainya tidak tercampur dengan biji-bijian lain seperti jagung, kacang hijau atau biji-bijian lainnya.

2. Pencucian kedelai

Pencucian kedelai dilakukan agar kotoran yang terdapat diantara kedelai dapat hilang. Hal ini sangat diperlukan karena akan mempengaruhi tempe yang dihasilkan. Jika kedelai yang digunakan bersih, maka kualitas tempe yang dihasilkan akam menjadi baik. Tetapi ketika ada kotoran misalnya ranting atau kerikil pasti hal tersebut akan mempengaruhi kualitas tempe yang dihasilkan.

3. Perendaman Kedelai

Setelah kedelai bersih dari kotoran langkah selanjutnya adalah merendam kedelai. Perendaman kedelai dimaksudkan untuk menyeleksi kedelai dengan kualitas yang baik. Jika kedelai mengambang, maka kualitas kedelai tersebut tidak baik, dan sebaiknya kedelai tersebut dibuang.

Selain memisahkan kedelai yang berkualitas  bagus dan tidak bagus, proses perendaman juga akan mempermudah pelepasan kulit ari kedelai tetapi jika kamu menggunakan kedelai yang masih terdapat kulit arinya. Perendaman ini dilakukan selama satu malam agar air benar-benar masuk kedalam kedelai dan kedelai menjadi lebih lunak dan kedelai menjadi mengembang.

4. Peremasan dan Pencucian kembali

Setelah kedelai direndam semalaman, kedelai tersebut harus diremas-remas agar kulit arinya dapat mengelupas. Setelah itu lakukan pemisahan antara kedelai dengan kulit arinya. Kemudian cuci kembali kedelai dan pastikan bahwa tidak ada kulit ari dan kotoran lainnya yang masih terdapat diantara kedelai yang akan diolah.

5. Perebusan kedelai

Kedelai yang sudah bersih dari kulit ari dan kotoran, selanjutnya dimasukan ke dalam panci yang besar untuk direbus. Gunakan wadah atau panci yang sesuai dengan banyaknya kedelai yang akan diolah. Saat merebus kedelai gunakan air yang bersih bukan menggunakan air PDAM, agar nanti pada saat fermentasi tidak terganggu, karena biasanya pada air PDAM terdapat campuran kaporit. Proses perebusan ini membutuhkan waktu yang cukup lama sampai kedelai benar-benar matang. Setelah matang angkat dan tiriskan kedelai tersebut sampai kering.

6. Pendinginan kedelai

Setelah kedelai matang, langkah selanjutnya adalah menghilangkan uap panas dan mendinginkan kedelai. Gunakan wadah atau terpal yang bersih dengan permukaan yang lebar dan ratakan kedelai diatas permukaan terpal tersebut. Untuk mempercepet proses pendinginanan juga dapat menggunakan kipas angin agar kedelai menjadi cepat dingin.

7. Peragian.

Proses yang paling penting dalam pembuatan tempe adalah peragian. Karena pada proses ini akan menentukan berhasil atau tidaknya proses pembuatan tempe. Peragian hanya boleh dilakukan setelah kedelai sudah benar-benar kering dan uap panasnya sudah benar-benar hilang. Jangan menaburkan ragi pada saat kedelai masih dalam keadaan panas karena dapat mematikan mikroorganisme yang ada dalam ragi tersebut.

Penaburan ragi juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan, biasanya untuk 2 kg kedelai hanya diperlukan 2 sendok makan ragi tempe. Jika kedelai sudah benar-benar kering ragi sudah dapat ditaburkan diatas permukaan kedelai dan ratakan sampai semua kedelai sudah terkena ragi semua.

8. Pembungkusan

Setelah kedelai diberi ragi, kedelai sudah siap dimasukan dalam kemasaan plastik atau pun dengan menggunakan dedaunan. Caranya cukup mudah tinggal memasukan kedelai kedalam bungkusan. pembungkus yang baik sebenarnya adalah daun pisang, tetapi jika menggunakan plastik bening lebih baik diberi lubang terlebuh dahulu dengan menusuk plastik menggunakan lidi atau tusuk gigi, tapi jangan terlalu banyak membuat lubang tersebut agar tempe yang diperoleh nanti menjadi berwarna putih dan enak. Tujuan pemberian lubang jika menggunakan pembungkus plastik adalah agar ragi pada tempe mendapatkan udara.

9. Fermentasi

Setelah kedelai dimasukan kedalam pembungkus, letakan tempe yang belum jadi ini pada suhu ruang. Jika ingin mendapatkan hasil fermentasi yang lebih efektif, letakan tempe yang belum jadi pada suhu ruangan yang hangat selama kurang lebih 24 jam. Jangan menumpuk tempe yang belum jadi, karena pada saat proses fermentasi tempe akan mengeluarkan panas.

10. Proses akhir

Setelah didiamkan selama kurang lebih 24 jam, saatnya melihat apakah tempe tersebut telah ditumbuhkan  bulu-bulu halus berwarna putih atau belum. Jika sudah itu artinya tempe sudah jadi dan siap diolah menjadi masakan yang enak.

Bagaimana, cukup mudah bukan membuat tempenya? Nah itulah cara cepat dan mudah membuat tempe yang bisa langsung kamu praktekkan dirumah. Selamat mencoba.

Pengertian UUD 1945 menurut para ahli

0

Undang-undang dasar adalah suatu naskah yang tertulis yang merupakan hukum tertulis yang tertinggi dan berlaku di suatu negara,serta berisikan aturan-aturan yang bersifat fundamental/mendasar.

Undang-undang dasar (UUD) berbeda dengan konstitusi. Menurut Herman Heller,ada beberapa pengertian konstitusi yaitu:

  • Konstitusi merupakan pencerminan kehidupan politik dalam suatu masyarakat. Pengertian tersebut masih merupakan pengertian secara politis dan sosiologis (belum secara yuridis).
  • Konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut dijadikan sebagai suatu kesatuan kaedah hukum,maka konstitusi tersebut dinamakan Rechverfassung.
  • Kemudian orang mulai menuliskan kedalam suatu naskah sebagai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Dalam Rechverfassung tersebut diperlukan 2 syarat yaitu:

  1. Bentuknya merupakan naskah tertulis yang merupakan Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
  2. isinya memuat hal-hal yang bersifat mendasar/fundamental.

Fungsi Undang-undang dasar

Undang-undang dasar berfungsi sebagai :

  1. Sumber  hukum tertulis yang kedudukannya tertinggi.
  2. Pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Menjamin perlindungan hukum atas hak-hak anggota masyarakat.

Sifat Undang-undang dasar

Sifat Undang-undang dasar tersebut dibedakan menjadi 2 bagian yaitu Fleksible dan Regit. Penentuan sifat tersebut dilihat dari cara perubahannya,serta mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.

Alasan timbulnya Undang-undang dasar

Menurut Lord Brayce,alasan timbulnya Undang-undang dasar adalah karena  :

  1. Adanya keinginan dari rakyat untuk menjamin hak-haknya jika terancam serta untuk membatasi tindakan penguasa. Motif tersebut terjadi dimana pemimpinnya memerintah secara sewenang-wenang.
  2. Adanya keinginan dari,baik yang memerintah maupun yang diperintah yang hendak menyenangkan rakyatnya dengan jalan menentukan suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang semula tidak jelas,menjadi suatu bentuk tertentu sesuai dengan aturan-aturan positif sehingga dikemudian hari tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa. Motif ini timbul karena didasarkan atas adanya saling pengertian antara rakyat dan pemerintah tanpa melalui revolusi.
  3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan ketatanegaraan yang pasti dan dapat membahagiakan rakyatnya. Motif ini timbul karena adanya keinginan untuk menetapkan sistem pemerintahan yang akan menjamin kebahagiaan rakyatnya.
  4. Adanya keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif diantara negara-negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri,disamping adanya kehendak untuk tetap memiliki hak-hak dan kepentingan-kepentingan tertentu yang tetap akan diurusnya sendiri.

Nilai-nilai dari Undang-undang dasar

Menurut Karl Lowenstein,ada beberapa nilai dari Undang-undang dasar yaitu:

  1. Nilai normatif,yaitu Undang-undang dasar berlaku secara efektif,baik secara hukum maupun kenyataan.
  2. Nilai nominal,yaitu secara hukum Undang-undang dasar tersebut berlaku,namun berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku.
  3. Nilai sematik,yaitu secara hukum Undang-undang dasar tersebut berlaku,tetapi berlakunya hanya untuk melaksanakan kekuasaan politik tertentu atau untuk kepentingan penguasa saja.

Pengertian UUD 1945 menurut para ahli yaitu :

  1. Menurut  Prof.Kusumadi Pudjosewojo,UUD adalah merupakan induk dari segala peraturan perundang-undangan bagi negara yang bersangkutan. UUD merupakan aturan pokok yang menentukan Jenis peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya ada,instansi/lembaga mana yang seharusnya membuat maupun merubahnya merupakan landasan hukum bagi pembuat peraturan maupun yang menjalankan peraturan tersebut.
  2. Menurut E.C.S Wade,dalam bukunya berjudul Constitutional law, UUD adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan menentukan dasar serta cara kerja badan/lembaga negara.
  3. Menurut Herman Finner, dalam bukunya yang berjudul Theory practice of the modern goverment, UUD adalah Riwayat hubungan kekuasaan. Menurutnya negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga UUD tersebut dianggap sebagai kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan itu dibagi diantara lembaga negara tersebut.
  4. Menurut K.Wantjik saleh, dalam bukunya yang berjudul Perkembangan perundang-undangan di Indonesia, menyatakan bahwa UUD adalah Peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara yang menjadi dasar dari segala peraturan perundang-undangan.
  5. Menurut Dasril Radjab,dalam bukunya yang berjudul Selayang pandang tentang sumber hukum tata negara, menyatakan bahwa UUD adalah suatu dokumen yang mengandung aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan pokok mengenai ketatanegaraan suatu negara yang biasanya diberi sifat yang luhur dan kekal,dan apabila akan mengadakan perubahan,hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat bila dibandingkan dengan cara pembuatannya atau perubahan bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan lainnya.

Cara perubahan Undang-undang dasar

Menurut George Jelinec,perubahan Undang-undang dasar dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

  • Perubahan UUD yang dilakukan dengan sengaja dan dengan cara-cara sebagaimana disebutkan dalam UUD yang bersangkutan (Verfassungsanderung).
  • Perubahan UUD dilakukan dengan cara-cara istimewa (tidak terdapat dalam UUD) misalnya :Revolusi (Verfassungwandlung).

Menurut C.F.Strong dalam bukunya Modern political constitution,menyatakan bahwa:

  • Perubahan UUD dilakukan oleh Legislatif dengan syarat-syarat:
    1. Untuk merubah UUD mengikuti cara-cara sebagaimana tertuang dalam pasal 37 UUD 1945.
    2. Lembaga perwakilan yang ada,dibubarkan terlebih dahulu kemudian diadakan pemilu,setelah terpilih wakil-wakilnya kemudian dibentuk lembaga perwakilan yang baru,dan kemudian lembaga perwakilan yang baru itulah yang melakukan perubahan UUD.
    3. Terhadap suatu negara yang menganut sistem Bicameral,maka kedua parlemen tersebut mengadakan sidang gabungan dengan persyaratan harus dihadiri 2/3 anggota gabungan parlemen tersebut,sedangkan keputusan yang diambil akan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 tambah 1 dari jumlah anggota yang hadir.
  • Dengan melalui referendum. apabila ada keinginan untuk melakukan perubahan UUD,maka negara diberikan kewenangan untuk mengajukan usul perubahan tersebut dan disampaikan kepada rakyat.usul perubahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh suatu badan yang berwenang untuk itu,kemudian dalam referendum tersebut rakyat menyampaikan pendapatnya setuju atau tidak terhadap hal-hal yang dirubah tersebut.
  • Perubahan UUD yang dilakukan oleh sebagian besar dari negara bagian atau rakyat yang ada di negara bagian tersebut. Hal ini berlaku di negara federal/serikat saja. karena di negara federal/serikat tersebut,UUD terbentuk karena adanya kesepakatan dari negara-negara bagian tersebut yang menginginkan adanya suatu urusan bersama diantara negara-negara bagian itu . Namun disamping itu pula masing-masing dari negara bagian tetap memiliki urusan yang akan diurusnya sendiri.oleh karena itu perubahannya juga atas persetujuan mereka.
  • Perubahan UUD yang dilakukan melalui kebiasaan ketatanegaraan (conventie) .apabila ada maksud untuk melakukan perubahan terhadap UUD maka dibentuklah suatu badan yang khusus ditugaskan untuk melakukan perubahan terhadap UUD itu. Usul perubahan tersebut dapat berasal dari pemegang kekuasaan  dalam perundang-undangan atau lembaga khusus tersebut.

Tehnik perubahan Undang-undang dasar

Berdasarkan teori hukum tata negara,terdapat 2 tehnik untuk melakukan perubahan UUD dalam suatu negara yaitu:

  1. Langsung,yaitu bagian-bagian mana yang diinginkan untuk dirubah,maka dilakukan perubahan,dan apabila perubahan itu telah selesai,bagian yang dirubah itu dihilangkan.
  2. Tidak langsung,yaitu bagian-bagian yang diubah tetap dilekatkan dalam naskah asli sebelum diubah,sehingga orang dapat mempelajari teks aslinya.